Djawanews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia dan akan berlangsung selama dua pekan, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
“Kepolisian dalam hal ini, Korlantas Polri berserta Direktorat Lalu Lintas jajaran akan melaksakan kegiatan Operasi Patuh, yakni operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin dalam keterangan resmi, Senin, 14 Juli 2025.
Dia menegaskan, tujuan utama operasi ini adalah menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, operasi ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang jatuh setiap 19 Desember.
Aries mengatakan, dalam Operasi Patuh 2025, ada tiga kegiatan yang dilakukan, yakni promotif, preventif, hingga represif baik secara simultan atau beriringan.
Jenis Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Patuh 2025
Aries menambahkan Operasi Patuh 2025 akan menyasar pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, baik pada kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Kami akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Aries.
Terkait hal ini, ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2025, di antaranya:
- Kendaraan tanpa kelengkapan surat (SIM/STNK).
- Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.
- Tidak menggunakan helm SNI.
- Tidak memakai sabuk pengaman di kendaraan roda empat.
- Menggunakan handphone saat berkendara.
- Pengemudi di bawah umur.
- Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi
- Knalbot bosong (brong).
- Penggunan rotator dan sirene tak sesuai ketentuan.
- Berkendara melawan arus.
- Mengemudi dalam kondisi mabuk atau pakai narkoba.
- Ngebut atau melajikan kendaraan melebihi bats kecepatan.
- Kendaraan over dimensi dan over load (ODOL).
- Kendaraan dalam kondisi tidak layak jalan.
- Sepeda motor tidak lengkap TNKB, kaca spion, dan knalpot standar, serta mobil tidak dilengkap TNKB.
Aries mengatakan, jika kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara, pihaknya akan mengenakan sanksi denda Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
Sementara sanksi untuk pengemudi yang masih di bawah umur yakni pidana penjara paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
“Untuk pelanggaran melawan arus, terancam kena denda tilang maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. selanjutnya bila tidak menggunakan helm, akan dikenakan denda Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan,” terang Aries.