Djawanews.com – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan oleh tim penyidik Polda Jawa Timur. Penetapan tersangka ini menuai protes keras dari pengacaranya, Johanes Dipa, yang menilai ada upaya pembunuhan karakter terhadap kliennya.
"Klien kami bukan terlapor kok, jadi tersangka bagaimana ceritanya. Ini ada upaya pembunuhan karakter Pak Dahlan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang diduga untuk mengganggu proses perkara gugatan perdata yang sedang kami ajukan di PN (Pengadilan Negeri) Niaga pada PN Surabaya," kata Johanes saat dihubungi, Selasa 8 Juli.
Johanes menerangkan Dahlan diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni 2025 lalu. Namun dia tak merinci Dahlan dimintai keterangan terkait perkara apa.
Dalam pemeriksaan itu, Dahlan menyampaikan jika timnya dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, akan mengajukan gugatan perdata. Sehingga dia meminta agar pemeriksaan ditunda sampai keluar putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Permohonan dikabulkan oleh penyidik dan pemeriksaan terhadap Dahlan ditangguhkan. Namun rupanya, penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Juli silam.
Johanes pikir gelar perkara ini janggal karena pihaknya tak pernah diundang dalam proses hukum itu. Dia lalu menyebut Biro Wassidik Bareskrim Polri pernah melakukan gelar perkara khusus pada Februari 2025 lalu terkait kasus yang menjerat Dahlan.
Dalam forum itu, Johanes menanyakan siapa terlapor dalam kasus ini dan benar tidaknya Dahlan menjadi terlapor. Kuasa hukum pelapor menyampaikan jika terlapor hanya Nany Wijaya.
"Kami juga mempertanyakan apakah penetapan ini memiliki keterkaitan dengan permohonan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) yang sebelumnya diajukan oleh klien kami terhadap pelapor? Atau apakah hal ini berkaitan dengan sertijab pejabat di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim hari ini? Jangan sampai ada indikasi pesanan khusus atau permainan pihak-pihak tertentu yang beritikad jahat dan mencoba membunuh karakter klien kami," tuturnya.
Johanes kemudian menyampaikan pihaknya sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari Polda Jatim mengenai penetapan Dahlan sebagai tersangka. Pengacara ini lalu meminta agar menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"Perlu diketahui oleh publik bahwa klien kami memiliki kontribusi besar dalam membangun dan membesarkan Jawa Pos. Namun kini, justru diperlakukan sedemikian rupa. Bahkan, saat meminta dokumen-dokumen RUPS pun dipersulit dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Jatim dikabarkan menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.
Penetapan tersangka Dahlan Iskan berdasarkan surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan dan dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.
Selain Dahlan, Nany Wijaya juga dijadikan sebagai tersangka. Keduanya akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Bos Disway ini menjadi tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan Rudy Ahmad Syafei Harahap.