Djawanews.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp2 triliun per tahun akibat praktik pengoplosan beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium.
Amran menjelaskan modus kecurangan dilakukan dengan cara mencampur hingga 80 persen beras subsidi SPHP ke dalam beras premium. Beras hasil oplosan itu kemudian dijual ke pasar umum dengan harga lebih tinggi tanpa melalui mekanisme pengawasan yang memadai.
Menurut Mentan, program beras SPHP seharusnya menjamin harga beras lebih murah karena disubsidi sekitar Rp1.500 hingga Rp2.000 per kilogram. Namun, sayangnya, sebagian besar beras subsidi ini justru tidak sampai ke konsumen yang berhak.
Dari estimasi 1 juta ton beras yang diduga dioplos, para pelaku memperoleh keuntungan dari selisih harga hingga Rp2.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan total volume beras yang didistribusikan, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp2 triliun per tahun.
"Yang dipajang adalah 20 persen, yang 80 persen (beras SPHP) dioplos jadi premium, naik 2.000 persen, kalau 1,4 juta ton beras (SPHP) kali 80 persen (yang dioplos) itu 1 juta ton beras, 1 juta ton kali Rp2.000 (subsidi) itu Rp2 triliun kerugian negara satu tahun," kata Mentan yang ditemui seusai Hari Krida Pertanian, di Jakarta, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan hanya 20 persen beras SPHP yang dipajang dan dijual sesuai ketentuan, sedangkan sisanya masuk ke jalur distribusi ilegal dan diperjualbelikan seperti beras komersial biasa.
Kerugian negara itu diperparah dengan distribusi SPHP yang dilakukan saat panen raya, memperburuk harga di tingkat petani dan membuka ruang besar bagi spekulan memainkan suplai pasar beras.
Mentan menyebut Satgas Pangan telah turun ke lapangan menyelidiki temuan itu dan mendorong penguatan pengawasan, agar subsidi tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
"Itu Satgas Pangan sudah turun. Itu SPHP menurut laporan dari bawah, pengakuan mereka. Ini tim yang bekerja secara tertutup, itu 80 persen (beras SPHP) dioplos," kata Mentan pula.
Beras SPHP yang seharusnya didistribusikan sesuai standar justru dibongkar, dikemas ulang, dan dipasarkan dengan harga medium atau premium, padahal produk tersebut masih dalam skema Program SPHP.