Djawanews.com - Legalisasi tambang minerba ilegal dengan skema izin pertambangan rakyat (IPR) tengah menjadi perbincangan hangat. Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut, yang dianggap berpotensi menjadi masalah besar bagi tata kelola pertambangan di Indonesia.
Dampak Potensial dari Legalisasi Tambang Minerba Ilegal
Ketua IMEF, Singgih Widagdo menjelaskan legalisasi tambang minerba ilegal dapat menimbulkan masalah teknis yang serius. Dari segi pengendalian produksi hingga pengawasan wilayah, kebijakan ini dapat memperburuk situasi.
Singgih juga menilai bahwa adanya potensi pelanggaran terhadap aturan teknis, seperti kedalaman tambang yang seharusnya tidak lebih dari 25 meter, bisa diabaikan.
“Melegalkan tambang ilegal menjadi IPR bisa menciptakan lebih banyak masalah. Apalagi jika dilakukan tanpa perencanaan matang, baik dari aspek teknis maupun lingkungan,” ujar Singgih.
Ia menegaskan bahwa jika kebijakan ini diterapkan, pemerintah akan kesulitan mengendalikan jumlah tambang yang harus dikelola.
Dalam sektor pertambangan batu bara, aspek pemeliharaan lingkungan menjadi isu krusial. Singgih memperingatkan bahwa tambang dengan kedalaman lebih dari 25 meter akan sulit dikelola, mengingat kondisi geologi yang berbeda-beda di setiap wilayah.
Ditambah lagi, proses reklamasi pascatambang bisa menjadi tantangan besar. “Melakukan penambangan di kedalaman lebih dari 25 meter sangat sulit jika tidak ada pengendalian yang ketat,” ujar Singgih.
Menurut Singgih, rencana legalisasi tambang minerba ilegal juga bisa merusak kebijakan hilirisasi mineral dan batu bara Indonesia. Dengan kapasitas terbatas dari tambang IPR perorangan dan koperasi, program hilirisasi yang diharapkan dapat memberi nilai tambah pada sektor mineral Indonesia akan sulit tercapai.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengidentifikasi tambang ilegal yang beroperasi dan melihat kemungkinan untuk memberikan legalitas melalui skema IPR. Namun, Yuliot juga mengakui tantangan besar yang akan dihadapi dalam mengawasi ratusan tambang ilegal yang beroperasi di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato kenegaraannya, juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan penambangan secara legal melalui koperasi. Namun, ia juga menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara harus segera diberantas.
Legalisasi tambang minerba ilegal dengan skema IPR, meski menawarkan solusi jangka pendek, dapat menimbulkan banyak masalah dalam tata kelola pertambangan dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah perlu melakukan kajian mendalam untuk menghindari dampak negatif, baik dari sisi teknis maupun sosial.
Kebijakan itu jika tidak dikelola dengan baik, berpotensi merusak kebijakan hilirisasi dan membebani sektor pertambangan Indonesia. Demikian informasi seputar tambang minerba ilegal. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Djawanews.com.