Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Pro Kontra Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Pro Kontra Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Usman Mahendra
Usman Mahendra 26 Januari 2023 at 12:24pm

Dilansir dari blog.netray.id: Kepala Desa se-Indonesia mengadakan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023 menuntut perpanjangan masa jabatan. Mereka menuntut agar masa jabatan kepala desa (kades) diubah menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 kali periode. Sebelumnya, masa jabatan kades adalah 6 tahun dengan maksimal 3 kali periode baik secara berturut atau tidak berturut seperti yang tercantum pada Undang-undang Desa No.6 tahun 2014 pasal 39.

Gambar 1. UU No. 6 tahun 2014 pasal 39

Menggunakan kata kunci kades && 9t ahun serta kepala desa && 9 tahun sepanjang periode 17-20 Januari 2023, Netray menemukan sebanyak 12,7 ribu twit dari 67 ribu lebih akun merespons topik ini. Adapun impresi topik ini adalah sebanyak 5,3 juta reaksi dengan potensi jangkauan hingga 88,7 juta akun.

Gambar 2. Statistik perbincangan topik

Perbincangan topik kades 9 tahun didominasi oleh sentimen positif sebanyak 6.538 twit. Akun DPP PKB dan Kemndes PDTT menjadi beberapa penyumbang sentimen positif terpopuler. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Fraksi PKB serta Menteri Desa PDTT Abdul Hakim, melalui akun resminya sepakat mendukung perpanjangan masa jabatan ini.

Gambar 3. Sampel twit positif

Selain itu Olga Lydia seorang aktris sekaligus aktivis sosial melalui akun Twitternya @OlgaLy_DIA juga turut berkomentar soal usulan ini. Ia sepakat dengan periode jabatan 9 tahun dengan syarat satu kali periode saja karena dinilai lebih praktis. Sebab, perpanjangan masa jabatan menurutnya akan cenderung melahirkan dinasti politik.

Gambar 4. Sampel twit negatif

Sebanyak 3.630 twit bersentimen negatif juga muncul dalam perbincangan. Twit negatif diwarnai oleh ketidaksetujuan warganet dengan tuntutan para kades di Senayan. Seperti yang dicuitkan @NenekMonica, baginya para kades yang mengikuti demo merupakan orang-orang yang rakus akan jabatan. Menurut pengamatan akun @4HurufNamaKu, sejumlah kades hanya mengejar dana desa untuk mengembalikan modal yang dipakai pada masa kampanye. Di sisi lain, seorang mantan kades @BahrinKarnadi juga turut bersuara karena merasa kasihan kepada warganya perihal periode jabatan kades yang terlalu lama.

Pantauan Pemberitaan Media Daring Isu Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Netray Media Monitoring juga mencoba mengamati isu ini melalui kanal pemberitaan media daring. Dengan kata kunci dan periode pemantauan yang sama, ditemukan sebanyak 382 berita dari 104 media membahas tuntutan perpanjangan periode jabatan kepala desa ini.

Gambar 5. Statistik pemberitaan topik perpanjangan masa jabatan kades
Gambat 6. Frekuensi pemberitaan selama pemantauan

Intensitas pemberitaan paling tinggi terjadi pada tanggal 17 Januari 2023 ketika para kades berdemo di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Sebanyak 148 berita muncul pada hari tersebut membahas soal kades dari berbagai provinsi yang ramai-ramai datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya seperti yang diberitakan TV One News.

Gambar 7. Sampel berita

Pada hari yang bersamaan, Politikus Budiman Sudjatmiko dipanggil oleh Presiden Jokowi untuk membicarakan berbagai hal, salah satunya soal tuntutan para kades tersebut. Melalui Budiman yang juga sering mengurusi dan membantu masalah perdesaan, Jokowi telah menyatakan setuju untuk mengabulkan permintaan para kades.

Sepanjang periode pemantauan muncul pro dan kontra terhadap tuntutan para kades ini. Pihak yang pro alias mendukung aspirasi kades ini tampak datang dari kalangan pemerintahan seperti Menteri Desa Abdul Halim Iskandar serta Anggota DPR RI. Mendes bahkan memiliki pemikiran yang sama dengan para kades jauh sebelum aksi demonstrasi terjadi. Baginya perpanjangan periodisasi ini bisa menekan konflik pasca Pilkades. Ia menambahkan fakta bahwa konflik polarisasi usai Pilkades nyaris terjadi di seluruh desa.

Gambar. 8 Sampel berita

Senada dengan Mendes, Anggota DPR RI, Charles Meikyansyah sepakat dengan tuntutan tersebut. Menurutnya, masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa.

Gelombang kontra datang dari banyak pihak seperti pengamat politik, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Perpanjangan periodisasi kades dinilai tak menjamin keberhasilan dalam membangun desa menjadi lebih baik. Pakar Kebijakan Publik Universitas Jember Hermanto Rohman dikutip dari portal berita Antara menilai hal tersebut bergantung pada kemampuan kades dalam menyusun perencanaan yang matang serta gagasan inovasi dalam membangun desa.

Gambar 9. Sampel berita

Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai perpanjangan masa jabatan kades dapat merusak demokrasi. Sejatinya jabatan publik yang dipilih rakyat harus bergilir guna menghindari adanya kecenderungan korupsi dan otoritarian.

Sementara itu, dari kalangan mahasiswa, penolakan muncul dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Probolinggo. Menurut mereka, penambahan periodisasi kades menjadi sembilan tahun merupakan sebuah kemunduran. Hal itu dinilai dapat menyuburkan dinasti kades yang cenderung ingin mempertahankan kekuasaan. Menurut GMNI Probolinggo, banyak hal yang jauh lebih penting untuk diutamakan seperti kemiskinan, infrastruktur jalan maupun masalah pengangguran di desa.

Gambar 10. Sampel berita

Sepanjang periode pemantauan terlihat Kompas menjadi portal yang paling banyak memberitakan isu perpanjangan masa jabatan kades sebanyak 20 berita, disusul oleh Solo Pos dan Detik masing masing sejumlah 14 berita.

Gambar 11. Jajaran top portal

Dalam isu ini, Kompas lebih banyak menyajikan berita yang menolak atau pun tidak setuju terhadap perpanjangan masa jabatan kades. Melalui pendapat Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, wacana tersebut dinilai justru akan mencederai undang-undang dan konstitusi. Menurutnya, permasalahan utama di desa adalah transparansi pengelolaan desa. Jika meminta pertambahan masa jabatan menjadi 9 tahun sebaiknya harus ada peningkatan kualitas terkait persyaratan seleksi menjadi kades. 

Gambar 12. Sampel berita

Sedangkan dari sisi yang pro terhadap wacana ini, Kompas menampilkan berita soal PDI-P yang mendukung usulan kades se-Indonesia itu. Ketua DPP PDI-P Said Abdullah akan mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 segera masuk ke Prolegnas prioritas 2023. Menurutnya perubahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk merealisasikan janji kampanye dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu persiapan kontestasi berikutnya.

Tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini bukanlah hal yang baru. Jika menilik ke belakang, periodisasi masa jabatan kepala desa ini sempat mengalami beberapa kali revisi.Sebelum ditetapkan menjadi 6 tahun masa jabatan, kepala desa menjabat selama 5 tahun.

Simak analisis terkini dan mendalam lainnya di analysis.netray.id. Untuk melakukan pemantauan terhadap isu yang sedang berkembang sesuai kebutuhan secara real time dapat berlangganan atau menggunakan percobaan gratis di netray.id.

Editor: Winda Trilatifah

Bagikan:
#kades 9 tahun#Masa jabatan kades

Berita Terkait

    KPK Bakal Sita Jet Pribadi Lukas Enembe, Kemungkiman Langsung Dilelang karena Perawatannya Mahal
    Berita Hari Ini

    KPK Bakal Sita Jet Pribadi Lukas Enembe, Kemungkiman Langsung Dilelang karena Perawatannya Mahal

    Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyita jet pribadi Lukas Enembe yang diyakini merupakan hasil dari pencucian uang. Setelah penyitaan, nantinya jet pribadi milik eks Gubernur ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Abu Setinggi 700 meter
    Berita Hari Ini

    Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Abu Setinggi 700 meter

    MS Hadi 22 Sep 2023 11:52
  • Demokrat Resmi Dukung Prabowo, AHY: Butuh Pemimpin yang Menjaga Satunya Kata dengan Perbuatan
    Berita Hari Ini

    Demokrat Resmi Dukung Prabowo, AHY: Butuh Pemimpin yang Menjaga Satunya Kata dengan Perbuatan

    MS Hadi 22 Sep 2023 11:42
  • Presiden Abbas Tegaskan Perdamaian Timur Tengah Hanya Akan Tercapai Jika Hak Rakyat Palestina Terpenuhi
    Berita Hari Ini

    Presiden Abbas Tegaskan Perdamaian Timur Tengah Hanya Akan Tercapai Jika Hak Rakyat Palestina Terpenuhi

    Djawanews.com – Presiden Palestina Mahmoud Abbas menegaskan bahwa perdamaian di Timur Tengah bisa terwujud hanya jika rakyat Palestina menikmati hak-hak nasionalnya secara penuh. Hal disampaikan Abbas saat ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pagi Cerah di IKN, Jokowi Ajak Para Menteri Menikmati Pemandangan dan Progres Pembangunan
    Berita Hari Ini

    Pagi Cerah di IKN, Jokowi Ajak Para Menteri Menikmati Pemandangan dan Progres Pembangunan

    MS Hadi 22 Sep 2023 09:36
  • Prabowo Terbuka Soal Peluang Duet dengan Ganjar di Pilpres 2024, Singgung Mandat Rakyat dan Kerukunan
    Berita Hari Ini

    Prabowo Terbuka Soal Peluang Duet dengan Ganjar di Pilpres 2024, Singgung Mandat Rakyat dan Kerukunan

    MS Hadi 22 Sep 2023 08:16

Anda Harus Tahu

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Populer

PAN Beri Sinyal Satu Parpol yang Bakal Gabung ke KIM Itu Demokrat
Berita Hari Ini

1

PAN Beri Sinyal Satu Parpol yang Bakal Gabung ke KIM Itu Demokrat

3.394 Personel Gabungan TNI-Polri Bakal Diterjunkan Amankan MotoGP di Sirkuit Mandalika NTB
Berita Hari Ini

2

3.394 Personel Gabungan TNI-Polri Bakal Diterjunkan Amankan MotoGP di Sirkuit Mandalika NTB

Soal Lelucon Menag Yaqut Pilih AMIN Bid’ah, Cak Imin: Nggak Ada Substansinya
Berita Hari Ini

3

Soal Lelucon Menag Yaqut Pilih AMIN Bid’ah, Cak Imin: Nggak Ada Substansinya

Jokowi: Teknologi Tak Akan Bisa Mengalahkan Manusia karena Mesin Itu Hanya Punya Chip
Berita Hari Ini

4

Jokowi: Teknologi Tak Akan Bisa Mengalahkan Manusia karena Mesin Itu Hanya Punya Chip

Koalisi Indonesia Maju Bakal Sowan ke Sejumlah Tokoh untuk Susun Tim Pemenangan
Berita Hari Ini

5

Koalisi Indonesia Maju Bakal Sowan ke Sejumlah Tokoh untuk Susun Tim Pemenangan

Pilihan Editor

Viral Kedai Kopi ‘Uma Oma’, Semua Pegawainya Lansia Serasa Berkunjung ke Rumah Nenek
Travel

Viral Kedai Kopi ‘Uma Oma’, Semua Pegawainya Lansia Serasa Berkunjung ke Rumah Nenek

Viral Panti Asuhan Minta 'Saweran' Dalih Kebutuhan Anak Asuh, Mensos Risma: Kita Cek Dulu
Berita Hari Ini

Viral Panti Asuhan Minta 'Saweran' Dalih Kebutuhan Anak Asuh, Mensos Risma: Kita Cek Dulu

Tepis Isu Prabowo Cekik Wamen Saat Rapat, Jokowi: Masa Nyekek?
Berita Hari Ini

Tepis Isu Prabowo Cekik Wamen Saat Rapat, Jokowi: Masa Nyekek?

Pengamat Ini Sebut Mahfud Punya Peluang Lebih Besar Dampingi Ganjar Dibandingkan RK
Berita Hari Ini

Pengamat Ini Sebut Mahfud Punya Peluang Lebih Besar Dampingi Ganjar Dibandingkan RK

Mengenal Kakeibo: Seni Menabung Uang ala Orang Jepang
Bisnis

Mengenal Kakeibo: Seni Menabung Uang ala Orang Jepang

Soal Lelucon Menag Yaqut Pilih AMIN Bid’ah, Cak Imin: Nggak Ada Substansinya
Berita Hari Ini

Soal Lelucon Menag Yaqut Pilih AMIN Bid’ah, Cak Imin: Nggak Ada Substansinya

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up