Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Update Kasus Munir Said Thalib: Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc, untuk Apa?
Kasus pembunuhan Munir Said Thalib mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. (Headline.com)

Update Kasus Munir Said Thalib: Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc, untuk Apa?

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 14 Agustus 2022 at 11:17am

Djawanews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut langkah itu telah diputuskan dalam Sidang Paripurna pada Jumat, 12 Agustus.

Dengan demikian, kasus Munir selanjutnya akan diproses mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Salah satu putusannya menyetujui pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib," kata Taufan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 14 Agustus.

Taufan menyebut pada sidang Paripurna Komnas HAM berikutnya akan ditentukan anggota tim dari komisioner dan yang mewakili unsur masyarakat. Berdasarkan UU No 26/2000, kata Taufan, penetapan pelanggaran HAM berat atau tidak pada kasus Munir harus melalui penyelidikan pro justitia yang dilakukan Tim Ad Hoc.

Baca Juga:
  • Pigai Nilai Kirim Siswa Bermasalah ke Barak Militer Tak Langgar HAM
  • Komnas HAM Terima 2.305 Laporan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Sepanjang 2024
  • Soal Permintaan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Pigai: Saya Bangga Diserang

Kasus Munir Said Thalib Bakal Ditetapkan Sebagai Pelanggaran HAM Berat?

Hasil dari penyelidikan pro justitia itu nantinya akan dibawa ke sidang paripurna untuk diputuskan apakah merupakan pelanggaran HAM yang berat atau tidak. "Jadi Tim Ad Hoc mesti melakukan penyelidikan pro justitia terlebih dahulu," ujar dia.

Jika sudah ditetapkan sebagai HAM berat, Komnas HAM harus mengirimkan sejumlah berkas ke Kejaksaan Agung. Lalu, jika berkas dianggap lengkap, kasus Munir bisa disidangkan secara khusus dengan hakim ad hoc.

Komnas HAM sebelumnya bakal segera mengumumkan kejelasan status pembunuhan aktivis Munir Said Thalib sebagai kasus biasa atau pelanggaran HAM berat. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya sudah memanggil setidaknya empat ahli untuk mendalami kasus Munir.

"Ini masuk ke penyelidikan pakai UU 26/200 (Pengadilan HAM) atau tidak, nanti akan diputuskan. Semoga dalam dua bulan ini beres," kata Anam kepada wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/5).

Pada September 2022 ini, kasus pembunuhan Munir berusia 18 tahun. Kasusnya terancam kedaluwarsa karena berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.

Sementara itu, jika ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus Munir Said Thalib tak akan kedaluwarsa. Penyelidikan akan dilakukan sesuai mekanisme UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Komnas HAM#HAK ASASI MANUSIA#HAM#Munir Said Thalib#Aktivis#pelanggaran HAM#Pembunuhan#Ahmad Taufan Damanik#Aktivis Munir

Berita Terkait

    Banyak Dikritik Publik, Maruarar Cabut Ide Rumah Subsidi 14 Meter Persegi
    Berita Hari Ini

    Banyak Dikritik Publik, Maruarar Cabut Ide Rumah Subsidi 14 Meter Persegi

    Djawanews.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait secara resmi mencabut rencana pembangunan rumah subsidi berukuran 14 meter persegi. Keputusan ini diambil setelah mendapatkan laporan bahwa ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kabar Baik untuk Guru PAI Non-ASN: Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan
    Berita Hari Ini

    Kabar Baik untuk Guru PAI Non-ASN: Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

    MS Hadi 11 Jul 2025 19:03
  • Pemprov DKI Bakal Uji Coba Sekolah Gratis di 40 Sekolah Swasta Tahun Ini
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Bakal Uji Coba Sekolah Gratis di 40 Sekolah Swasta Tahun Ini

    MS Hadi 11 Jul 2025 17:32
  • Usai Diperiksa KPK, Khofifah Tegaskan Proses Penyaluran Dana Hibah Jatim Sesuai Prosedur
    Berita Hari Ini

    Usai Diperiksa KPK, Khofifah Tegaskan Proses Penyaluran Dana Hibah Jatim Sesuai Prosedur

    Djawanews.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • 2.269 Personel Gabungan Siap Kawal Pelaksanaan PSU di Papua
    Berita Hari Ini

    2.269 Personel Gabungan Siap Kawal Pelaksanaan PSU di Papua

    MS Hadi 11 Jul 2025 13:03
  • Polisi Ungkap Temukan 3 Video Asusila Diduga Lisa Mariana Tersebar di Internet
    Berita Hari Ini

    Polisi Ungkap Temukan 3 Video Asusila Diduga Lisa Mariana Tersebar di Internet

    MS Hadi 11 Jul 2025 11:32

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob
Berita Hari Ini

1

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Berita Hari Ini

2

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan
Berita Hari Ini

3

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Berita Hari Ini

4

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN
Berita Hari Ini

5

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up