Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Ramai Kasus Pembunuhan Munir, Bukti Baru Bikin Kejagung Tak Bisa Berkelit
Munir Said Thalib dibunuh dengan racun saat akan melakukan penerbangan ke Amsterdam, Belanda. (blogspot.com)

Ramai Kasus Pembunuhan Munir, Bukti Baru Bikin Kejagung Tak Bisa Berkelit

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 10 Desember 2021 at 11:16am

Djawanews.com – Kasus pembunuhan munir menggunakan racun jenis arsenik pada 17 tahun lalu, tepatnya pada Selasa (07/12/2004) kini menjadi perbincangan. Munculnya kasus lama tersebut ke permukaan lagi karena ditemukannya sebuah bukti baru.

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) berharap agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melihat kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib sebagai pembunuhan biasa. Perwakilan Kasum, Teo Reffelsen menilai cara pandang tersebut perlu dimiliki Kejagung apabila serius ingin menindaklanjuti kasus tersebut. Menurutnya, hal tersebut penting agar aktor intelektual yang terlibat dalam pembunuhan Munir dapat benar-benar terungkap.

Terlebih fakta-fakta dalam persidangan dan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) sebelumnya menunjukkan adanya keterlibatan negara dalam kasus ini. “Jadi sebenarnya Kejaksaan tidak boleh berkelit dengan dalih tidak bisa melakukan upaya hukum atas dasar alasan yuridis normatif,” ungkap Teo kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Desember.

Oleh sebab itu, Kasum berharap Kejagung tidak lagi menggunakan pendekatan penegakan hukum yang bersifat formil semata. Teo lantas mendorong agar Kejaksaan dapat mencari celah-celah hukum yang memungkinkan untuk dilakukannya Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Munir.

Apalagi dalam Undang-undang (UU) Kejaksaan yang baru Jaksa sudah diberikan kewenangan untuk kembali mengajukan PK. Karenanya ia menilai dalih Kejagung yang tidak mau mengajukan PK karena ada putusan MK menjadi kontraproduktif.

“Kalo memang di UU Kejaksaan ada Hak PK, ya sekalian tunjukkan dengan mengajukan PK terhadap Muchdi Pr. Untuk membuktikan bahwa dalam kasus tertentu Jaksa butuh PK,” tegasnya.

Pasalnya Kasum menilai pemerintah wajib mengungkap aktor-aktor intelektual dalam kasus tersebut sebagai tanggung jawab kepada publik dan juga hukum. Serta sebagai langkah pemenuhan hak-hak asasi manusia bagi korban.

“Tentunya untuk memastikan agar tidak ada lagi pelanggaran HAM ke depannya. Makanya kami berharap Jaksa mempertimbangkan berkas yang kami berikan tadi untuk melakukan upaya hukum,” tuturnya.

Kasus Pembunuhan Munir dengan Racun Belum Tuntas, Sang Istri Berikan Bukti Baru

Sebelumnya, Kasum bersama dengan Suciwati yang merupakan istri mendiang Munir menyerahkan sejumlah bukti baru terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib kepada Kejagung.

Salah satu bukti yang diberikan terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dikeluarkan pada 2012. Ia menjelaskan, saat itu KASUM sudah mengajukan gugatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu terkait surat pengangkatan Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan terpidana pembunuhan Munir, oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Selain itu juga terkait surat tugas Muchdi PR, mantan Deputi V BI, yang menurut Suciwati, Muchdi mengaku memang ditugaskan BIN ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Sebagai informasi, 17 tahun lalu, tepatnya pada 7 September 2004, Munir dibunuh dengan racun arsenik dalam penerbangan ke Amsterdam, Belanda.

Sejumlah orang sudah diproses hukum, termasuk mendiang Pollycarpus Budihari Prijanto. Namun banyak pihak yang menilai pengusutan kasus belum tuntas lantaran aktor intelektual belum diproses. Misalnya, mantan Kepala BIN, AM Hendropriyono.

Baca Juga:
  • Mengenang Said Munir Thalib, Aktivis HAM yang Tewas Diracun di Udara

Sementara saat ini, kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 2004 silam terancam kadaluwarsa. Sebab berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.

Pada 7 September 2021, Suciwati ditemani sejumlah pihak kembali mendesak kasus pembunuhan Munir itu menjadi kasus HAM berat agar pengusutannya tak mengenal masa kedaluwarsa. Berdasarkan hal itu, Komnas HAM pun membentuk tim pemantauan dan penyelidikan. Tim itu diketuai oleh Komisioner Beka Ulung Hapsara dengan anggota M Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga.

Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Kasus Pembunuhan Munir#HAM#Munir Said Thalib#Komite Aksi Solidaritas untuk Munir#Teo Reffelsen#Suciwati#Munir

Berita Terkait

    2.800 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Perayaan Juara Persib
    Berita Hari Ini

    2.800 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Perayaan Juara Persib

    Djawanews.com – Polrestabes Bandung mengerahkan 2.800 personel gabungan untuk mengamankan pawai kemenangan Persib Bandung di ajang BRI Liga 1 2024/2025. Kegiatan pengamanan akan berlangsung pada 24 hingga 25 Mei 2025, mencakup pengawalan laga ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Jokowi Penuhi Panggilan Klarifikasi soal Tuduhan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri
    Berita Hari Ini

    Jokowi Penuhi Panggilan Klarifikasi soal Tuduhan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri

    MS Hadi 20 May 2025 12:05
  • Budi Arie Bantah Tudingan Aliran Uang Judi Online: Itu Narasi Jahat yang Menyerang Harkat dan Martabat Saya!
    Berita Hari Ini

    Budi Arie Bantah Tudingan Aliran Uang Judi Online: Itu Narasi Jahat yang Menyerang Harkat dan Martabat Saya!

    MS Hadi 20 May 2025 11:02
  • Ketua KPU Usul Pilkada Didanai APBN, Ini Alasannya
    Berita Hari Ini

    Ketua KPU Usul Pilkada Didanai APBN, Ini Alasannya

    Djawanews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengusulkan agar anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke depannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemprov DKI Pastikan 3.159 Hewan Kurban di Jakarta Bebas Antraks dan PMK
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Pastikan 3.159 Hewan Kurban di Jakarta Bebas Antraks dan PMK

    MS Hadi 20 May 2025 09:03
  • Program Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Dihentikan Sementara
    Berita Hari Ini

    Program Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Dihentikan Sementara

    MS Hadi 20 May 2025 08:19

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran
Berita Hari Ini

1

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran

UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi
Berita Hari Ini

2

UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS
Berita Hari Ini

3

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS

PSI soal Peluang Jokowi Jadi Calon Ketua Umum: Kita Doakan
Berita Hari Ini

4

PSI soal Peluang Jokowi Jadi Calon Ketua Umum: Kita Doakan

PPP Bakal Gelar Muktamar, Mardiono, Sandiaga, hingga Gus Ipul Masuk Bursa Calon Ketua Umum
Berita Hari Ini

5

PPP Bakal Gelar Muktamar, Mardiono, Sandiaga, hingga Gus Ipul Masuk Bursa Calon Ketua Umum

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up