Djawanews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI, tidak dimaksudkan untuk melarang sepenuhnya aktivitas merokok di ibu kota. Demikian dijelaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Sebaliknya, aturan ini akan mengatur lokasi-lokasi tertentu yang dilarang untuk merokok sekaligus menyediakan fasilitas khusus bagi perokok.
"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang. Akan disiapkan fasilitas orang untuk merokok," kata Pramono di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis, 12 Juni.
Pramono mengatakan kebijakan serupa telah lama diterapkan di sejumlah negara maju. Menurutnya, Jakarta perlu mengadopsi pendekatan yang sama.
"Di negara-negara maju pun sekarang semuanya sudah mengatur seperti itu. Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok. Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok," ungkap Pramono.
Terkait wacana pengenaan denda sebesar Rp250.000 bagi setiap orang yang merokok tidak pada tempatnya, Pramono menegaskan hal tersebut belum diputuskan sampai rancangan perda disahkan.
"Karena ini perda masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan," tegasnya.
Sebagai informasi, saat ini Jakarta belum memiliki peraturan daerah yang mengatur kawasan tanpa rokok. Saat ini, aturan terkait larangan merokok di ruang publik masih diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Saat ini, DPRD dan Pemprov DKI tengah mematangkan draf Raperda KTR. Beberapa ketentuan di antaranya seperti Pasal 4 disebutkan bahwa kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian.
Kemudian, pada Pasal 14 dirincikan jenis-jenis tempat umum yang dimaksud pada Pasal 14, mulai dari pasar modern, pasar tradisional, hotel atau tempat penginapan, apartemen/rusun, restoran atau rumah makan, tempat rekreasi atau tempat hiburan, halte, terminal/stasiun/pelabuhan/bandar udara, balai pertemuan, dan tempat umum lainnya.
DPRD juga sempat mengusulkan ketentuan lebih rinci dalam Raperda KTR. Fraksi Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya pembatasan jarak minimal untuk konsumsi, penjualan, hingga promosi rokok dari fasilitas-fasilitas sensitif di Jakarta seperti rumah sakit dan sekolah.
Hal ini diungkapkan dalam rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok ( KTR) yang tengah disusun bersama Pemprov DKI.
"Pasal 1 disebutkan kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok," ungkap Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Andika Wisnuadji Putra Soebroto.
Setidaknya, menurut Fraksi Demokrat-Perindo, harus ada pendefinisian kawasan tanpa rokok yang lebih jelas dalam Raperda KTR.
Pendefinisian yang dimaksud Fraksi Demokrat-Perindo yakni adanya ketentuan jarak minimal 200 meter terhadap kawasan tanpa rokok dari fasilitas sensitif di Jakarta.
"Kami berpandangan bahwa definisi tersebut perlu dilengkapi dengan menetapkan radius spesifik misal: 200 meter dari fasilitas sensitif seperti sekolah, tempat bermain anak dan tempat ibadah, rumah sakit," tuturnya.
Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengusulkan pendetailan frasa "tempat umum" yang masuk dalam kawasan tanpa rokok di Pasal 4 huruf h dan Pasal 14 Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Gerindra meminta tempat hiburan malam disertakan dalam ketentuan kawasan dilarang merokok.
"Dalam Pasal 4 huruf h, disebutkan tempat umum sebagai bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta dalam Pasal 14 yang memperjelas jenis-jenis tempat umum tersebut, perlu dilakukan penambahan lokasi/area yaitu pada tempat hiburan malam seperti karaoke, club malam, cafe live music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok," urai Anggota Fraksi Gerindra Ali Lubis dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi, Senin, 26 Mei.