Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Mau Menyambangi Bali di Masa PPKM Jilid II? Simak Syarat dan Ketentuannya
Wisata ke Bali (Detk)

Mau Menyambangi Bali di Masa PPKM Jilid II? Simak Syarat dan Ketentuannya

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 27 Januari 2021 at 08:33am

Djawanews.com – Mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jilid 2 resmi bergulir selama 14 hari ke depan.

Pemerintah pun menetapkan sejumlah kebijakan bagi warga yang hendak berpergian dari, menuju dan di dalam Pulau Bali. Kebijakan umum tersebut antara lain:

  • Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
  • Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutup hidung dan mulut.
  • Sementara jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
  • Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga:
  • PPKM Dicabut, Bisnis Pertunjukan Bakal Hidup Lagi
  • Sektor Wisata Meningkat Signifikan usai PPKM Dicabut, Sandiaga Uno: Bali Melonjak 100 Persen
  • Warga DKI Tetap Wajib Pakai Masker di Angkutan Umum usai Pencabutan PPKM

        Sementara secara khusus, pelaku perjalanan dari, menuju dan di dalam Pulau Bali harus mengantongi syarat wajib tes Covid-19 berikut ini.

        1. Pelaku perjalanan udara Wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum berangkat atau hasil non reaktif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1X24 jam sebelum berangkat dan wajib mengisi e-HAC.
        2. Pelaku perjalanan transportasi darat atau laut wajib memakai surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum berangkat dan wajib mengisi eHac.

        Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.

        Bagikan:
        #berita hari ini#djawanews#regional#News#Warta Harian#bali#PPKM

        Berita Terkait

          Investasi Energi Rusia Didorong untuk Perkuat Ketahanan Energi Indonesia
          Berita Hari Ini

          Investasi Energi Rusia Didorong untuk Perkuat Ketahanan Energi Indonesia

          Djawanews.com - Pemerintah Indonesia terus membuka peluang kerja sama strategis di sektor energi dengan Rusia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan agenda ....
          Saiful Ardianto
          Saiful Ardianto
        • Investasi Pabrik BYD di Indonesia Capai Rp16 Triliun, Perkuat Industri Kendaraan Listrik
          Berita Hari Ini

          Investasi Pabrik BYD di Indonesia Capai Rp16 Triliun, Perkuat Industri Kendaraan Listrik

          Saiful Ardianto 04 Sep 2026 11:33
        • Waduh! Subsidi Energi Berpotensi Bengkak Rp300 Triliun Tanpa Percepatan EBT
          Berita Hari Ini

          Waduh! Subsidi Energi Berpotensi Bengkak Rp300 Triliun Tanpa Percepatan EBT

          Saiful Ardianto 03 Sep 2026 21:23
        • Investor Lirik Penajam Paser Utara untuk Investasi Pengolahan Logam Dekat IKN
          Berita Hari Ini

          Investor Lirik Penajam Paser Utara untuk Investasi Pengolahan Logam Dekat IKN

          Djawanews.com - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mulai menjadi perhatian investor untuk pengembangan investasi pengolahan logam. Sebagai salah satu wilayah yang menjadi mitra strategis ....
          Saiful Ardianto
          Saiful Ardianto
        • Koalisi Kritik Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035, Desak Transisi Energi Berkeadilan
          Berita Hari Ini

          Koalisi Kritik Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2026–2035, Desak Transisi Energi Berkeadilan

          Saiful Ardianto 02 Sep 2026 21:04
        • Investasi Rp4,8 Triliun ke Ajaib Jadi Sinyal Kuat Minat Investasi Asing? Cek Selengkapnya!
          Berita Hari Ini

          Investasi Rp4,8 Triliun ke Ajaib Jadi Sinyal Kuat Minat Investasi Asing? Cek Selengkapnya!

          Saiful Ardianto 02 Sep 2026 11:01

        Anda Harus Tahu

        Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
        Kesehatan

        Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

        Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
        Lifestyle

        Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

        Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
        Lifestyle

        Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

        Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
        Teknologi

        Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

        Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
        Lifestyle

        Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

        Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
        Kesehatan

        Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

        Populer

        Pertamina dan IBC Jajaki Kerja Sama Bisnis Ekosistem Baterai, Simak Penjelasannya!
        Berita Hari Ini

        1

        Pertamina dan IBC Jajaki Kerja Sama Bisnis Ekosistem Baterai, Simak Penjelasannya!

        Kerja Sama Energi Bersih Indonesia-Bangladesh Diperkuat lewat PLN NP
        Berita Hari Ini

        2

        Kerja Sama Energi Bersih Indonesia-Bangladesh Diperkuat lewat PLN NP

        Pembiayaan Investasi CNAF Tumbuh 53 Persen pada Semester I 2026, Makin Gacor?
        Berita Hari Ini

        3

        Pembiayaan Investasi CNAF Tumbuh 53 Persen pada Semester I 2026, Makin Gacor?

        Gardu Induk Jampang Kulon 150 kV Kembali Beroperasi, Perkuat Ekonomi Sukabumi Selatan?
        Berita Hari Ini

        4

        Gardu Induk Jampang Kulon 150 kV Kembali Beroperasi, Perkuat Ekonomi Sukabumi Selatan?

        Investasi Danantara Rp17 Triliun ke Partners Group, Bidik Kredit Swasta Asia?
        Berita Hari Ini

        5

        Investasi Danantara Rp17 Triliun ke Partners Group, Bidik Kredit Swasta Asia?

        Pilihan Editor

        Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
        Berita Hari Ini

        Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

        Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
        Berita Hari Ini

        Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

        Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
        Berita Hari Ini

        Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

        BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
        Berita Hari Ini

        BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

        Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
        Berita Hari Ini

        Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

        Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
        Berita Hari Ini

        Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

        Follow Google News Kami: Djawanews logo
        Djawanews logo
        Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
        fb
        tw
        ig
        © Copyright 2026 Djawanews Media Utama
        arrow-up