Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kemenkum: Pencatatan Hak Cipta Meningkat Tajam pada 2024, Total 177.889
Tangkapan layar - Analis Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkum Stevanus Rionaldo (kiri) dalam acara IP Talks yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu, 8 Januari. (ANTARA/YouTube/DJKI Kemenkumham/Agatha Olivia Victoria)

Kemenkum: Pencatatan Hak Cipta Meningkat Tajam pada 2024, Total 177.889

MS Hadi
MS Hadi 11 Januari 2025 at 07:10am

Djawanews.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat peningkatan signifikan dalam pencatatan hak cipta pada tahun 2024. Total sebanyak 177.889 pencatatan hak cipta.

Analis Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Stevanus Rionaldo mengungkapkan, angka pencatatan tersebut meningkat tajam dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Peningkatan tajam terjadi semenjak tahun 2022 setelah adanya pemberlakuan sistem POP-HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta)," ujar Stevanus dalam acara IP Talks yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu 8 Januari, disitat Antara.

Dia memerinci, pencatatan hak cipta pada tahun 2021 hanya sebanyak 83.070, namun setelah adanya POP-HC pada 2022 pencatatan hak cipta terdongkrak naik menjadi 117.084, kemudian, pencatatan hak cipta pun semakin meningkat menjadi 141.999 pada 2023.

Stevanus menjelaskan, POP-HC diluncurkan pada 6 Januari 2022. POP-HC dilakukan dengan penyelarasan bisnis proses pencatatan hak cipta terkait prinsip deklaratif sehingga mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit.

Adapun rata-rata penyelesaian pencatatan hak cipta melalui sistem tersebut hanya berkisar antara lima menit sampai 10 menit setelah melakukan pembayaran.

"Pemberlakuan sistem POP-HC didasarkan pada Keputusan Dirjen KI Nomor HKI-05.TI.03.02 Tahun 2021," ucap dia.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan hak cipta melalui sistem POP-HC, dia menyebutkan terdapat beberapa langkah yang harus dilewati.

Pertama, masyarakat bisa mengunjungi tautan hakcipta.dgip.go.id untuk melakukan pencatatan hak cipta secara daring.

Kedua, isi formulir daftar akun pada laman tersebut.

Ketiga, melampirkan persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pencipta, surat pernyataan, serta contoh ciptaan.

Keempat, mengisi formulir permohonan dengan tepat dan benar karena data isian tersebut akan tertera di surat pencatatan.

Kelima, memilih jenis ciptaan meliputi karya tulis; karya lainnya; karya seni; karya audiovisual; karya drama dan koreografi; karya fotografi; komposisi musik; serta karya rekaman.

Keenam, yakni membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp200 ribu melalui ATM, m-banking, maupun aplikasi lokapasar.

Ketujuh, menerima surat pencatatan hak cipta.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Kementerian Hukum#hak cipta#kekayaan intelektual#pencatatan hak cipta

Berita Terkait

    Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta
    Berita Hari Ini

    Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta

    Djawanews - Kawasan hutan dan ekosistem lingkungan hidup memegang peranan krusial dalam menjaga keseimbangan ekologis, mitigasi perubahan iklim, serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Dukung Kebijakan
    Berita Hari Ini

    Dukung Kebijakan "Siswa Tak Otomatis Naik Kelas", Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

    Saiful Ardianto 18 Oct 2026 14:17
  • Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial
    Berita Hari Ini

    Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial

    Saiful Ardianto 15 Oct 2026 19:39
  • Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?
    Berita Hari Ini

    Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?

    Djawanews.com - Investasi Geotermal Gunung Ungaran di Jawa Tengah diperkirakan mencapai 300 juta dolar AS atau sekitar Rp4–5 triliun. Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Prambanan Investasi Lepas Saham DOOH Rp179,85 Miliar, Investor Kuasai 10,07%
    Berita Hari Ini

    Prambanan Investasi Lepas Saham DOOH Rp179,85 Miliar, Investor Kuasai 10,07%

    Saiful Ardianto 12 Oct 2026 19:13
  • Investasi NVIDIA di d-Matrix: Gandeng Pesaing untuk Perluas Ekosistem AI
    Berita Hari Ini

    Investasi NVIDIA di d-Matrix: Gandeng Pesaing untuk Perluas Ekosistem AI

    Saiful Ardianto 10 Oct 2026 19:46

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial
Berita Hari Ini

1

Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial

Dukung Kebijakan
Berita Hari Ini

2

Dukung Kebijakan "Siswa Tak Otomatis Naik Kelas", Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta
Berita Hari Ini

3

Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up