Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kabar Baik untuk Pelaku Usaha Kecil, Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis dan Seperti ini Caranya
Plt Kepala BPJPH Mastuki (Foto via laman resmi Kementerian Agama)

Kabar Baik untuk Pelaku Usaha Kecil, Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis dan Seperti ini Caranya

Moksa Hutasoit
Moksa Hutasoit 20 Juni 2021 at 08:10am

Djawanews - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan tentang tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) berhak memperoleh pengenaan tarif layanan sertifikasi halal nol Rupiah alias gratis.

Muncul pertanyaan, bagaimana kriteria UMK yang bisa mendapatkan layanan tersebut?

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021 Pasal 5, UMK yang mendapatkan fasilitas gratis atau tidak dikenai biaya sertifikasi halal adalah UMK yang memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan halal atau self declare," terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki, di Jakarta, Jumat, 18 Juni.

Self Declare ini diatur dalam Pasal 79 PP Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Misalnya, self declare harus dilakukan oleh pelaku UMK yang merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan pelaku UMK ini dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Standar halal tersebut paling sedikit terdiri atas adanya pernyataan pelaku usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan Proses Produk Halal (PPH), dan adanya pendampingan PPH.

"Bahan dalam hal ini adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, seperti menggunakan bahan dari alam, bahan dalam positif list atau memiliki sertifikat halal. Proses produksinya juga harus dipastikan kehalalannya dan sederhana," urai Mastuki.

"Misalnya, UMK tersebut menggunakan bahan seperti tepung terigu atau minyak goreng yang sudah berlabel halal dari pabriknya karena sudah bersertifikat halal," tambah Mastuki menerangkan.

Sedangkan proses produk halal atau PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

"Proses produksi juga wajib memenuhi kriteria kehalalan. Contohnya, tidak bercampur dengan bahan non-halal baik najis atau haram. Lokasi dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan produksi juga terpisah dengan produksi yang tidak halal. UMK juga harus bersedia menerapkan sistem jaminan produk halal," papar Mastuki.

Lebih lanjut, mantan Juru Bicara Kemenag itu menjelaskan bahwa semua kriteria itu dipastikan oleh lembaga yang melakukan pendampingan halal. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 80 PP 39/2021 yang menyatakan bahwa pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

"Misal, pendampingan PPH ini dilakukan oleh pesantren, ormas seperti NU, Muhammadiyah, atau perguruan tinggi. Dalam hal ini mereka menjadi "saksi" bahwa UMK yang didampingi tadi benar-benar menerapkan standar halal," lanjut Mastuki seperti redaksi wartakan ulang dari laman resmi Kemenag.

Apabila UMK tidak dapat memenuhi kriteria di atas, sekalipun produknya termasuk produk yang wajib bersertifikat halal, maka UMK tersebut tidak bisa menerima pengenaan biaya gratis sertifikasi halal.

"Misalnya, kalau bahan produknya berkategori resiko tinggi ya tidak bisa melakukan self declare, dan karenanya tidak masuk kategori UMK yang dapat penggratisan biaya sertifikasi halal," lanjut Mastuki.

Mastuki juga mengatakan, sejak awal pendaftaran sertifikat halal bagi UMK dimasukkan sebagai bagian dari perijinan tunggal. Namun dalam praktiknya, skema pendaftaran sertifikat halal ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari One Single Submission atau OSS yang dikembangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. OSS ini juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

"Pelaku UMK sebelum mengajukan sertifikat halal produknya terlebih dahulu harus terdaftar memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS tersebut. Jadi NIB ini merupakan prasyarat bagi UMK untuk mengajukan sertifikasi halal, sekaligus sebagai salah satu syarat untuk bisa mendapat pembiayaan gratis nol Rupiah tersebut," pungkasnya.

Bagikan:
#SERTIFIKASI HALAL#KEMENAG

Berita Terkait

    Hasto Nilai Penyidik KPK Jadi Saksi Semakin Perkuat Unsur Politik: Pertama Kalinya dalam Sejarah
    Berita Hari Ini

    Hasto Nilai Penyidik KPK Jadi Saksi Semakin Perkuat Unsur Politik: Pertama Kalinya dalam Sejarah

    Djawanews.com – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti langkah jaksa menghadirkan penyidik KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI yang ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Menag Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Paus Leo XIV, Apresiasi Pesan Damai Pidato Perdananya
    Berita Hari Ini

    Menag Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Paus Leo XIV, Apresiasi Pesan Damai Pidato Perdananya

    MS Hadi 09 May 2025 15:05
  • Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Bakal Diuji Forensik
    Berita Hari Ini

    Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Bakal Diuji Forensik

    MS Hadi 09 May 2025 14:08
  • Pramono ke ASN yang Ogah Naik Transportasi Umum: Jangan Berharap Naik Jabatan
    Berita Hari Ini

    Pramono ke ASN yang Ogah Naik Transportasi Umum: Jangan Berharap Naik Jabatan

    Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan akan memberikan sanksi berupa penghentian proses kenaikan jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Menkes Ungkap Sejumlah Alasan Indonesia Bersedia Jadi Lokasi Uji Klinis Vaksin TBC
    Berita Hari Ini

    Menkes Ungkap Sejumlah Alasan Indonesia Bersedia Jadi Lokasi Uji Klinis Vaksin TBC

    MS Hadi 09 May 2025 11:04
  • Menteri HAM: Jika Jabar Sukses, Pendidikan Siswa di Barak Militer Bisa Diterapkan di Seluruh Indonesia
    Berita Hari Ini

    Menteri HAM: Jika Jabar Sukses, Pendidikan Siswa di Barak Militer Bisa Diterapkan di Seluruh Indonesia

    MS Hadi 09 May 2025 10:02

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Presiden Prabowo Targetkan Swasembada BBM dalam Lima Tahun
Berita Hari Ini

1

Presiden Prabowo Targetkan Swasembada BBM dalam Lima Tahun

Hardiknas, Prabowo Luncurkan Program Pembangunan dan Renovasi 10.440 Sekolah
Berita Hari Ini

2

Hardiknas, Prabowo Luncurkan Program Pembangunan dan Renovasi 10.440 Sekolah

Pimpinan DPR Sambut Baik Komitmen Prabowo untuk Kesejahteraan Buruh
Berita Hari Ini

3

Pimpinan DPR Sambut Baik Komitmen Prabowo untuk Kesejahteraan Buruh

Dinkes Uji Sampel MBG Penyebab Keracunan Ratusan Siswa di SMPN 35 Bandung
Berita Hari Ini

4

Dinkes Uji Sampel MBG Penyebab Keracunan Ratusan Siswa di SMPN 35 Bandung

Hardiknas, Pramono Bakal Buka Perpustakaan hingga Jam 11 Malam
Berita Hari Ini

5

Hardiknas, Pramono Bakal Buka Perpustakaan hingga Jam 11 Malam

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up