Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan akan memberikan sanksi berupa penghentian proses kenaikan jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang tidak menaati kebijakan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu.
“Bagi siapa pun yang melanggar kebijakan ini selama saya memimpin, minimal 5 tahun ke depan, jangan berharap naik jabatan,” ujar Pramono dalam acara Mata Lokal Fest, Kamis 8 Mei malam.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta yang mewajibkan seluruh ASN dan pegawai Pemprov Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Aturan ini mulai diberlakukan sejak Rabu (30/4/2025) dan langsung mendapatkan tingkat kepatuhan tinggi.
Pramono mengungkapkan, sejak hari pertama penerapan, kepatuhan ASN mencapai 96%. Dampaknya pun terasa signifikan pada peningkatan jumlah penumpang transportasi umum, terutama Transjakarta yang melonjak dari 1,2 juta–1,25 juta penumpang per hari menjadi 1,4 juta per hari pada hari Rabu pertama kebijakan diterapkan.
“Kami ingin kebiasaan ini tidak hanya sebagai perintah, tetapi menjadi gaya hidup baru bagi ASN. Transportasi publik itu masa depan Jakarta,” kata Pramono.
Pramono menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, dua masalah utama yang masih menghantui Jakarta.