Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Akhir Hidup Herry Wirawan Predator Santriwati: Dikebiri, Dimiskinkan dan Dihukum Mati?
Perjalanan Herry Wirawan bakal tamat usai putusan persidangan terakhir. (pikiran-rakyat.com)

Akhir Hidup Herry Wirawan Predator Santriwati: Dikebiri, Dimiskinkan dan Dihukum Mati?

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 12 Januari 2022 at 01:26pm

Djawanews.com – Babak akhir dari kasus persidangan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap 13 orang santrinya mulai terlihat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada Herry pada Selasa (11/1) dan tinggal menunggu beberapa tahap lagi hingga menuju putusan.

Dalam sidang tuntutan tersebut, terungkap sejumlah fakta, yang menurut JPU menjadi bukti kuat bahwa Herry bersalah melakukan pemerkosaan. Salah satunya, dengan embel-embel agama, Herry melancarkan aksi bejat kepada belasan santri hingga melahirkan 9 orang bayi.

“Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana, Selasa, 11 Januari.

Pada persidangan sebelumnya, Herry mengaku perbuatannya itu dilakukan karena khilaf. Dia pun meminta maaf pada keluarga korban. Tapi nasi sudah jadi bubur, perilaku Herry yang membuat banyak pihak geram ini, harus diadili di meja hijau.

Herry Wirawan Mendapatkan Tuntutan Hukuman Mati?

Dalam sidang tuntutan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar aturan tentang perlindungan anak. “Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Jaksa Asep.

Herry dinilai melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) juncto Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hal yang dinilai memberatkan oleh jaksa, Herry telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

JPU Menunut Herry Wirawan Mendapatkan Hukuman Kebiri

Selain menuntut pidana mati, jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry. “Dan hukuman tambahan kebiri,” jelas jaksa Asep.

Identitasnya Disebarkan dan Restitusi Rp 331 juta. Tak sampai di situ, hukuman tambahan juga tuntut oleh jaksa kepada Herry. Tuntutan tersebut yakni penyebaran secara luas identitas Herry.

“Identitas terdakwa disebarkan,” kata jaksa Asep.

Selain itu, jaksa juga mewajibkan kepada Herry Wirawan untuk membayar denda restitusi atau ganti rugi kepada korban senilai Rp 331 juta. “Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban yang total keseluruhan sebesar Rp 331 juta,” ucap jaksa Asep.

Baca Juga:
  • Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati, Ridwan Kamil: Ini Adil
  • Sejumlah Media Asing Soroti Kasus Herry Wirawan, Soal Vonis Mati hingga Kronologi
  • Heboh Herry Wirawan yang Perkosa Santri, Malah Menteri yang Ganti Rugi

Herry Wirawan Bakal Jadi Miskin

Herry juga dituntut dimiskinkan, dengan penyitaan seluruh aset berupa tanah dan bangunan pesantren disita untuk dilelang. Nantinya, aset yang telah disita digunakan untuk biaya sekolah anak yang menjadi korban dan kehidupan bayi yang dilahirkan oleh korban.

“Merampas harta kekayaan aset terdakwa, baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren, dan aset kekayaan terdakwa lainnya, baik yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara Pemprov Jabar,” ujar jaksa Asep.

Selain itu, aset lainnya milik Herry Wirawan berupa kendaraan milik Herry berupa sepeda motor Yamaha Mio diminta untuk disita dan dilelang. Jika nantinya biaya restitusi tak dipenuhi oleh Herry, maka jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Herry Wirawan#PREDATOR#JPU#pemerkosaan#santriwati#Pesantren#Kebiri#HUKUMAN MATI#Miskin

Berita Terkait

    Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!
    Berita Hari Ini

    Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) telah menjadi pilihan utama dalam upaya pemanfaatan energi terbarukan. Teknologi ini mengubah energi matahari menjadi listrik menggunakan panel surya, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara
    Berita Hari Ini

    Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara

    Saiful Ardianto 31 Oct 2025 09:31
  • Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026
    Berita Hari Ini

    Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026

    Saiful Ardianto 30 Oct 2025 12:36
  • PT Perta Arun Gas (PAG): Tulang Punggung Suplai Energi di Sumatera Utara
    Berita Hari Ini

    PT Perta Arun Gas (PAG): Tulang Punggung Suplai Energi di Sumatera Utara

    Djawanews.com - PT Perta Arun Gas (PAG) memainkan peran strategis dalam sektor energi di Sumatera Utara, khususnya dalam menyediakan gas untuk berbagai industri dan kebutuhan kelistrikan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
    Berita Hari Ini

    Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi

    Saiful Ardianto 29 Oct 2025 12:16
  • PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?
    Berita Hari Ini

    PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?

    Saiful Ardianto 29 Oct 2025 11:13

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?
Berita Hari Ini

1

Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?

Pengembangan PLTA di Indonesia Jadi Prioritas Lewat Kolaborasi PLN dan Brasil!
Berita Hari Ini

2

Pengembangan PLTA di Indonesia Jadi Prioritas Lewat Kolaborasi PLN dan Brasil!

Proyek DME Batu Bara Dorong Substitusi LPG dan Hilirisasi Energi, Simak Penjelasannya!
Berita Hari Ini

3

Proyek DME Batu Bara Dorong Substitusi LPG dan Hilirisasi Energi, Simak Penjelasannya!

Transisi Energi Pro-Rakyat: ESDM Pacu PLTSa, Biogas, dan Biomassa
Berita Hari Ini

4

Transisi Energi Pro-Rakyat: ESDM Pacu PLTSa, Biogas, dan Biomassa

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?
Berita Hari Ini

5

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up