Di jaman yang semakin canggih, hal-hal seperti membayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online. Hal ini juga berlaku untuk mendaftar antrean paspor yang bisa dilakukan secara online. Meski sedang tidak berada di tempat tinggal, Anda tetap bisa membuat paspor.
Anda cukup membawa dan melengkapi dokumen tambahan yang diperlukan guna mengurus paspor beda domisili. Keterbatasan waktu dan tempat membuat dengan alamat di KTP, membuat banyak orang mengurus paspor di kantor imigrasi terdekat. Lantas bagaimana syarat dan caranya?
Berikut Syarat dan Cara Mengurus Paspor Beda Domisili
Untuk syarat yang diperlukan mengurus paspor beda domisili sebagai berikut :
- KTP Asli dan Fotokopi Secukupnya Menggunakan Kerta A4 Tanpa Dipotong
- Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi Secukupnya Menggunakan Kerta A4 Tanpa Dipotong
- Akta Kelahiran/buku nikah/ijazah terakhir Asli dan Fotokopi Menggunakan Kertas A4 Tanpa Dipotong (disini Anda bisa memilih salah satu)
- Surat Keterangan Kerja dari Kantor dan ID Card Kantor
- Fotokopi Paspor Menggunakan Kertas A4 Tanpa Dipotong
- Fotokopi KTP Menggunakan A4 Tanpa Dipotong
- Surat Keterangan Domisili Sementara dari RT/RW Setempat
Perhatikan Waktu Mengurus Paspor
Anda bisa mendaftar sedini mungkin sebelum melakukan perjalanan yakni minimal 6 bulan. Hal ini berlaku bagi Anda yang baru saja membuat paspor. Perlu diketahui juga bahwa tiap kantor imigrasi di daerah memiliki ketersediaan kuota antrean yang berbeda-beda.
Oleh sebab itu usahakan agar mengurus paspor beda domisili minimal 6 bulan sebelum jadwal bepergian. Jangan lupa juga untuk memantau ketersediaan kuota antrean paspor online di hari Jumat pukul 14.00 dan bisa juga di akhir pekan.
Cara Mendaftar Antrean Paspor Online Bisa Dengan 3 Cara
- Cara pertama untuk melakukan pendaftaran kuota antrean secara online dengan mengunduh aplikasi Layanan Paspor Online melalui Google Play Store.
- Cara kedua bisa melakukan pendaftaran online melalui Whatsapp. Perlu diingat bahwa kantor imigrasi di tiap cabang memiliki nomor WA berbeda.
- Cara Ketiga mendaftar lewat website antrian.imigrasi.go.id.
Lengkapi Dokumen Data
Sebelum Anda pergi ke kantor imigrasi terdekat, pastikan telah melengkapi dokumen sesuai data Anda. Seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, dam alamat. Sementara untuk usia di bawah 17 tahun, bisa didampingi oleh orang tua dengan membawa KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
Datang ke Kantor Imigrasi
Setelah Anda melakukan pendaftaran online, sudah mendapatkan kode antrian dan melengkapi berkas dokumen langkah berikutnya datang di kantor imigrasi. Usahakan untuk datang lebih awal misal 30-45 menit dengan membawa berkas dokumen lengkap pada jadwal yang telah ditentukan.
Perlu diingat jika Anda datang terlambat pada jadwal yang sudah ditentukan, maka kode antrean akan hangus. Jika kode antrian telah hangus, maka Anda baru bisa mendaftar ulang kuota antrean paspor sebulan atau 30 hari kemudian.
Setelah sampai ke kantor imigrasi, Anda bisa menunjukkan bukti barcode kepada petugas supaya mendapatkan nomor panggilan. Sambil menunggu panggilan, Anda bisa mengisi formulir permohonan paspor di loket. Isi sesuai data informasi berdasarkan dokumen yang Anda bawa.
Setelah giliran nomor antrean Anda dipanggil, proses berikutnya wawancara, kemudian pengambilan sidik jari, dan juga foto. Proses wawancara berguna untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang sudah ditulis pada formulif permohonan paspor.
Hal selanjutnya adalah melakukan pembayaran yang bisa dilakukan melalui bank maupun ATM. Biasanya paspor akan segera jadi selama 3 sampai 5 hari setelah melakukan proses pembayaran. Itulah tadi informasi mengenai cara mengurus paspor beda domisili beserta syaratnya. Selain itu, saat ini juga dapat melakukan perpanjangan paspor secara online.