Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Relationship
Sebelum Menikah Ketahui Dulu Hukumnya dari Berbagai Agama
Nikah Beda Agama (binamuallaf.or.id)

Sebelum Menikah Ketahui Dulu Hukumnya dari Berbagai Agama

Alfariga Talenta Pranoto
Alfariga Talenta Pranoto 18 Oktober 2021 at 03:49pm

Djawanews.com – Akhir-akhir ini dunia dihebohkan dengan pernikahan beda agama Jennifer Katherine Gates, putri dari miliarder asal Amerika Bill Gates dengan Nayel Nassar.

Apakah hal tersebut perlu disoroti lebih dalam? Pernikahan beda agama di dunia barat bukanlah hal yang terlalu penting dan tidak mendapat sorotan yang berlebihan seperti di Indonesia.

Selain karena banyak negara barat yang menerapkan paham sekularisme, orang-orang di negara barat lebih mementingkan cinta dan harta ketimbang agama untuk pertimbangan menikah.

Membicarakan Indonesia yang memiliki system masyarakat yang majemuk dalam hal beragama. Masyarakat jadi sering membicarakan soal pernikahan beda agama yang di Indonesia sendiri dianggap tabu.

Masing-masing agama mempunyai hukum tersendiri soal pernikahan. Berikut hukum pernikahan beda agama di setiap agama yang ada di Indonesia.

1.      Islam

Dalam Alquran dengan tegas dilarang perkawinan antara orang Islam dengan orang musyrik seperti yang tertulis dalam Al-Quran yang berbunyi :

“Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hati. Dan janganlah kamu menikahkan orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu”. (Al-Baqarah [2]:221)

Larangan perkawinan dalam surat al-Baqarah ayat 221 itu berlaku bagi laki-laki maupun wanita yang beragama Islam untuk menikah dengan orang-orang yang tidak beragama Islam.

2.      Katolik

Gereja Katolik memandang bahwa perkawinan antara seorang beragama Katolik dengan yang bukan agama Katolik bukanlah bentuk perkawinan yang ideal. Karena, perkawinan dianggap sebagai sebuah sakramen (sesuatu yang kudus, yang suci).

Menurut Hukum Kanon Gereja Katolik, ada sejumlah halangan yang membuat tujuan perkawinan tidak dapat diwujudkan. Misalnya, adanya ikatan nikah (kanon 1085), adanya tekanan/paksaan baik secara fisik, psikis maupun sosial/komunal (kanon 1089 dan 1103), dan juga karena perbedaan gereja (kanon 1124) maupun agama (kanon 1086).

Namun demikian, sebagaimana disebut dalam Hukum Kanonik, perkawinan karena perbedaan agama ini baru dapat dilakukan kalau ada dispensasi dari Ordinaris Wilayah atau Keuskupan (Kanon 1124).

Sehingga kalau ada perkawinan antar agama (dan salah satu pihak adalah Katolik), dan tidak dilakukan menurut agama Katolik, maka perkawinan itu dianggap belum sah.

3.      Kristen

Pada umumnya pernikahan beda agama tidak dikehendaki di dalam Perjanjian Lama. Alasannya adalah kekuatiran bahwa kepercayaan kepada Tuhan akan dipengaruhi ibadah asing dari pasangan yang tidak seiman (Ezr. 9-10; Neh. 13:23-29; Mal. 2:10).

Larangan yang eksplisit terdapat dalam Ul. 7:3-4

“Janganlah juga engkau kawin-mengawin dengan mereka: anakmu perempuan janganlah kauberikan kepada anak laki-laki mereka, ataupun anak perempuan mereka jangan kauambil bagi anakmu laki-laki; sebab mereka akan membuat anakmu laki-laki menyimpang dari pada-Ku, sehingga mereka beribadah kepada allah lain. Maka murka TUHAN akan bangkit terhadap kamu dan Ia akan memunahkan engkau dengan segera.”

Dalam Perjanjian Baru 2 Korintus 6:14-15 juga dijelaskan hukum terkait pernikahan beda agama.

“Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap? Persamaan apakah yang terdapat antara Kristus dan Belial? Apakah bagian bersama orang-orang percaya dengan orang-orang tak percaya?”

4.      Hindu

Dalam agama Hindu di Bali istilah perkawinan biasa disebut Pawiwahan. Wiwaha atau perkawinan dalam masyarakat hindu memiliki kedudukan dan arti yang sangat penting, dalam catur asrama wiwaha termasuk ke dalam Grenhastha Asrama.

Disamping itu dalam agama Hindu, wiwaha dipandang sebagai sesuatu yang maha mulia, seperti dijelaskan dalam kitab Manawa Dharmasastra bahwa wiwaha tersebut bersifat sakral yang hukumnya wajib.

Adapun syarat-syarat wiwaha dalam agama Hindu adalah:

·         Perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut ketentuan hukum Hindu.

·         Pengesahan perkawinan harus dilakukan oleh pendeta/rohaniawan atau pejabat agama yang memenuhi syarat untuk melakukan perbuatan itu.

·         Suatu perkawinan dikatakan sah apabila kedua calon mempelai telah menganut agama hindu.

·         Berdasarkan tradisi yang berlaku di Bali, perkawinan dikatakan sah setelah melaksanakan upacara byakala/biakaonan sebagai rangkaian upacara wiwaha.

5.      Buddha

Perkawinan antar agama di mana salah seorang calon mempelai tidak beragama Budha, menurut keputusan Sangha Agung Indonesia diperbolehkan, asal pengesahan perkawinannya dilakukan menurut cara agama Budha.

Dalam hal ini calon mempelai yang tidak beragama Budha, tidak diharuskan untuk masuk agama Budha terlebih dahulu. Akan tetapi dalam upacara ritual perkawinan, kedua mempelai diwajibkan mengucapkan “atas nama Sang Budha, Dharma dan Sangka”.

6.      Khonghucu

Dalam ajaran agama Khonghucu perkawinan adalah, ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga yang bahagia), dan melangsungkan keturunan berdasarkan perintah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun syarat-syarat perkawinan bagi umat Konghucu yang terkait masalah beda agama:

·         Ada persetujuan dari kedua mempelai tanpa ada unsur paksaan.

·         Kedua calon mempelai wajib melaksanakan pengakuan iman. Peneguhannya dilaksanakan di tempat ibadah umat Konghucu (Lithang).

·         Mendapat persetujuan dari kedua orang tua, baik orang tua pihak laki-laki maupun pihak perempuan atau walinya.

·         Disaksikan oleh dua orang saksi.

Ingin tahu informasi menarik seputar percintaan lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews

Bagikan:
#relationship#pernikahan#Agama#Hukum

Berita Terkait

    Wajar tapi Tak Boleh Dibiarkan, Ini Cara Mengatasi Rasa Cemburu setelah Perceraian
    Relationship

    Wajar tapi Tak Boleh Dibiarkan, Ini Cara Mengatasi Rasa Cemburu setelah Perceraian

    Djawanews.com – Rasa cemburu yang muncul setelah perceraian adalah respons emosional yang wajar, terutama ketika hubungan berakhir dengan cara yang tidak menyenangkan atau ketika masih ada perasaan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kurang Perhatian dalam Hubungan dengan Pasangan? Ini 8 Dampak Negatifnya
    Relationship

    Kurang Perhatian dalam Hubungan dengan Pasangan? Ini 8 Dampak Negatifnya

    MS Hadi 26 Apr 2025 16:06
  • 6 Tanda Sang Kekasih Benar-benar Berkomitmen dalam Hubungan
    Relationship

    6 Tanda Sang Kekasih Benar-benar Berkomitmen dalam Hubungan

    MS Hadi 19 Apr 2025 14:11
  • Momen Lebaran, Mengapa Memaafkan Itu Penting?
    Relationship

    Momen Lebaran, Mengapa Memaafkan Itu Penting?

    Djawanews.com – Lebaran sering kali menjadi momen berkumpul dan bersilaturahmi. Namun, tak jarang kita bertemu dengan orang yang pernah membuat kecewa atau menyakiti perasaan kita. Di sinilah ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • 10 Kualitas Wanita yang Dicari Pria untuk Jadi Pasangan Hidup
    Relationship

    10 Kualitas Wanita yang Dicari Pria untuk Jadi Pasangan Hidup

    MS Hadi 02 Mar 2025 15:10
  • Mengenal 4 Jenis Kepribadian Introvert, Masing-masing Punya Karakter Berbeda
    Relationship

    Mengenal 4 Jenis Kepribadian Introvert, Masing-masing Punya Karakter Berbeda

    MS Hadi 22 Feb 2025 14:02

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up