Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Otomotif
Takut Motor Dicabut Leasing, Ini Keputusan MK yang Baru

Takut Motor Dicabut Leasing, Ini Keputusan MK yang Baru

Wardi Prasetya
Wardi Prasetya 18 Januari 2020 at 04:36pm

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pihak leasing atau debt collector tidak boleh menarik atau menyita sepihak kendaraan nasabah ketika kridit macet.

Keputusan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni pihak leasing diperbolehkan menarik langsung kendaraan nasabah ketika nasabah tidak bisa melanjutkan pembayaran.

Penarikan Kendaraan Nasabah oleh Leasing Harus Melalui Proses Hukum

Keputusan tebaru MK soal kridit kendaraan ini adalah hasil dari permohonan pengujian materi yang diajukan Aprilliani Dewi dan Suri Agung Prabowo.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan berlaku mulai 6 Januari 2020.

Aturan baru MK ini menghapuskan aturan sebelumnya yakni ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam aturan lama tersebut pihak Leasing diperbolehkan menarik langsung kendaraan nasabah tanpa melalui proses pengadilan.

MK, Leasing

Pengambilan kendaraan nasabah oleh leasing harus melalui proses pengadilan (faktualnews.co)

Dilansir dari Gridoto.com, pada amar putusan nomor 2 yang ditandatangi Umar selaku Ketua MK, menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Baca Juga:
  • Air Wiper Mobil Habis? Begini Cara Pengisiannya
  • Desa Ini Dapat Bantuan Mobil dari Pemerintah China, Desa Lain? Iri Bilang Bos!
  • Vespa S 125 2020, Apa Cocok untuk “Kaum Mendang-Mending”?

Selain itu, disebutkan juga terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian pengambilan kendaraan dengan kredit macet harus melalui proses pengadilan dan pihak Leasing hanya boleh mengambil kendaraan nasabah setelah ada keputusan  hukum dari pengadilan.

Bagikan:
#DEBT COLLECTOR#kridit macet#leasing#MK#motor#otomotif

Berita Terkait

    3 Mobil Listrik Wuling Terbaru 2023, Harga Murah dengan Spek Terbaik!
    Otomotif

    3 Mobil Listrik Wuling Terbaru 2023, Harga Murah dengan Spek Terbaik!

    Lagi cari mobil listrik dengan harga terjangkau dan spesifikasi yang mumpuni? Kalau begitu, kamu wajib mempertimbangkan deretan mobil listrik Wuling yang sedang ramai diperbincangkan belakangan ini. Wuling ....
    Usman Mahendra
    Usman Mahendra
  • Pengemudi Wajib Tahu! Inilah Ciri Ban Mobil yang Perlu Diganti
    Otomotif

    Pengemudi Wajib Tahu! Inilah Ciri Ban Mobil yang Perlu Diganti

    Janu Wisnanto 06 May 2023 18:22
  • Koleksi Kendaraan Mewah Gibran Walikota Solo
    Otomotif

    Koleksi Kendaraan Mewah Gibran Walikota Solo

    Janu Wisnanto 06 May 2023 17:21
  • Penjualan Kendaraan Listrik Meroket, Jepang Disalip China dan Eropa
    Otomotif

    Penjualan Kendaraan Listrik Meroket, Jepang Disalip China dan Eropa

    Djawanews.com – Kendaraan listrik semakin populer di Jepang, khususnya mobil yang menggunakan baterai murni. Meskipun demikian, kontribusi mobil listrik terhadap pasar otomotif di Jepang masih rendah, hanya ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Tips Otomotif: Sebelum Perjalanan Mudik Lebaran, Cek Ban Mobil Dahulu
    Otomotif

    Tips Otomotif: Sebelum Perjalanan Mudik Lebaran, Cek Ban Mobil Dahulu

    Janu Wisnanto 16 Apr 2023 10:52
  • Sering Dilakukan, Kesalahan Pengemudi ini Bisa Bikin Mobil Cepat Rusak
    Otomotif

    Sering Dilakukan, Kesalahan Pengemudi ini Bisa Bikin Mobil Cepat Rusak

    Janu Wisnanto 09 Apr 2023 17:13

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up