Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Otomotif
Sudah Tahu Belum Ternyata Pajak Mobil Listrik Bisa Semurah Ini!
Mobil Listrik (Freepik)

Sudah Tahu Belum Ternyata Pajak Mobil Listrik Bisa Semurah Ini!

Muhammad Hadi
Muhammad Hadi 03 September 2022 at 05:49pm

Djawanews.com – Jika dilihat dari sisi harga, sudah pasti mobil listrik jauh lebih mahal dibandingkan dengan mobil berbahan bakar bensin. Namun apakah pajak mobil listrik jauh lebih mahal juga?

Sebetulnya, meski dari segi harga lebih tinggi, terbukti kendaraan beroda empat listrik dikenakan biaya pajak yang cukup relatif murah dari pemerintah. Simak penjelasannya di bawah ini.

Berapa Pajak Mobil Listrik di Negara Kita?

Pajak kendaraan beroda empat pada dasarnya senantiasa disesuaikan dengan harga kendaraan beroda empat itu sendiri. Besaran biaya pajak diambil sekian persen dari harga kendaraan. Hal ini juga berlaku untuk kendaraan beroda empat listrik.

Di Indonesia, ada dua tipe kendaraan beroda empat listrik yang dapat diperoleh, yakni Mobil listrik Tesla dan Hyundai. Berikut ini daftar pajak kedua kendaraan beroda empat itu.

Pajak Tesla

Berikut ini daftar pajak tahunan kendaraan beroda empat Tesla tipe 3 per tahun ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Tahun Harga pajak SWDKLLJ:

2020 Rp2.205.800 Rp143.000

2019 Rp1.804.000 Rp143.000

2017 Rp2.940.000 Rp143.000

2016 Rp5.680.900 Rp143.000

Pajak kendaraan beroda empat listrik Hyundai

Hyundai juga mengeluarkan kendaraan beroda empat listrik bernama Hyundai KONA Electric. Berikut ini daftar pajak tahunan kendaraan beroda empat Hyundai KONA Electric per tahun ditambahkan dengan tarif Donasi Semestinya Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Tahun Harga pajak SWDKLLJ:

2021 Rp2.998.800 Rp143.000

2020 Rp974.400 Rp143.000

Metode menghitung pajak kendaraan beroda empat listrik

Untuk menghitung pajak ini, ada rumus yang dapat kau ikuti. Dengan mencontoh rumus ini, kau dapat menghitung biaya pajak dengan lebih gampang. Berikut ini rumus menghitung PKB atau Pajak Poin Bermotor:

PKB =  Harga Jual  Bermotor (NJKB) X 2%

Contohnya, apabila Anda membeli kendaraan beroda empat listrik Tesla Tipe 3 dengan harga Rp1,5 miliar, karenanya perhitungan pajaknya yakni sebagai berikut.

Rp1.500.000.000 x 2% = Rp30.000.000

Namun, jangan lupa bahwa pemerintah memberikan insentif untuk pajak kendaraan beroda empat listrik. Sehingga, pemilik kendaraan beroda empat hanya perlu membayar 10% dari poin PKB.

Artinya, sekiranya Anda memiliki kendaraan beroda empat listrik Tesla Tipe 3 dengan PKB sebesar Rp30.000.000, karenanya yang perlu dibayarkan cuma sebesar:

10% x Rp30.000.000 = Rp3.000.000. Jadi, poin akhir pajak yang perlu dibayarkan yaitu Rp3.000.000 dan nantinya ditambahkan dengan iuran SWDKLLJ sebesar Rp143.000, jadi totalnya Rp3.143.000.

Baca Juga:
  • Anak Buahnya Sudah Pakai, Kapan Jokowi Gunakan Mobil Dinas Listrik
  • Afeela: Mobil Listrik Pertama Rakitan Honda dan Sony
  • Pembelian Mobil Listrik Dapat Insentif Rp80 Juta dari Pemerintah, Berikut Daftar dan Harganya

Regulasi pemerintah perihal pajak kendaraan beroda empat listrik

Kebijakan mengenai pembayaran pajak serta insentif dari pemerintah sudah dikontrol secara legal. Regulasi ini tertera dalam Aturan Menteri Dalam Negeri No. 1 pada Tahun 2021 pasal 10 dan 11. Untuk pasal 10, peraturannya berisi:

Ayat 1, tarif PKB kendaraan bermotor listrik sebesar 10% paling tinggi, untuk kendaraan berbasis baterai

Ayat 2, tarif BBNKB kendaraan bermotor listrik pada kendaraan berbasis baterai sebesar 10% paling tinggi

Ayat 3, PKB dan BBNKB KBL untuk kendaraan yang menggunakan baterai, pada orang maupun barang pada ayat  1 dan 2 adalah insentif dari gubernur

Kemudian, regulasi juga dilanjutkan ke pasal 11. Untuk pasal 11, hal-hal yang dibatasi di dalamnya mencakup ketetapan sebagai berikut:

Ayat 1, tarif PKB kendaraan motor listrik pada angkutan umum yang menggunakan baterai, sebesar 10% untuk yang paling tinggi

Ayat 2, tarif BBNKB KBL pada kendaraan angkutan umum yang menggunakan baterai, akan dikenakan tarif sebesar 10% untuk tarif tertingginya

Ayat 5, aturan pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL kendaraan umum yang menggunakan baterai, merupakan insentif dari gubernur

Dari peraturan-peraturan di atas, bisa kita tahu bahwa pemerintah memberikan insentif yang cukup besar untuk bayar pajak kendaraan beroda empat listrik. Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa pajak kendaraan bermotor listrik tidaklah mahal, justru cenderung benar-benar relatif murah.

Kemudian, mengapa pajak kendaraan beroda empat listrik ini tak mahal? Jawabannya sebab pemerintah mensupport peningkatan produksi kendaraan beroda empat listrik.

Kendaraan|Beroda|Empat listrik diandalkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan polusi dan persoalan lingkungan lainnya. Oleh karena itu, kian banyak pengguna kendaraan beroda empat listrik dapat berkontribusi dalam kian menurunnya permasalahan lingkungan.

Pemerintah juga berkeinginan supaya masyarakat kian berlaga untuk memproduksi kendaraan beroda empat listrik. Motivasi ini akan meningkat sekiranya peminat kendaraan beroda empat listrik juga kian banyak.

Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor listrik ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menunjang hal itu.

Bagikan:
#otomotif#djawanews#pajak#pajak mobil#PAJAK MOBIL LISTRIK#Mobil Listrik

Berita Terkait

    Afeela: Mobil Listrik Pertama Rakitan Honda dan Sony
    Otomotif

    Afeela: Mobil Listrik Pertama Rakitan Honda dan Sony

    Djawanews.com –  Sony dan Honda bekerja sama menciptakan mobil listrik yang kemudian diberi nama dengan Afeela. Mobil listrik tersebut diperkenalkan di Consumer Electronics Show 2023 di Las Vegas. ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Ban Tanpa Udara Siap Diproduksi Masal, Ucapkan Selamat Tinggal Kepada Tukang Tambal Ban
    Otomotif

    Ban Tanpa Udara Siap Diproduksi Masal, Ucapkan Selamat Tinggal Kepada Tukang Tambal Ban

    Janu Wisnanto 08 Jan 2023 10:08
  • Jangan Lupa Lakukan Ini pada Motor Anda sebelum Ditinggal Libur Tahun Baru
    Otomotif

    Jangan Lupa Lakukan Ini pada Motor Anda sebelum Ditinggal Libur Tahun Baru

    Muhammad Hadi 30 Dec 2022 20:28
  • Hyundai Kona Mulai Mengaspal, Sediakan Pilihan Hybrid dan EV
    Otomotif

    Hyundai Kona Mulai Mengaspal, Sediakan Pilihan Hybrid dan EV

    Djawanews.com – Hyundai Kona resmi diperkenalkan dan tersedia dengan berbagai varian mesin. Mulai dari mesin bakar, hybrid, dan juga listrik murni berbasis mobil baterai. Hyundai Kona menjadi ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Honda WR-V Buatan Indonesia Bakal Dipasarkan Awal 2023 Mendatang
    Otomotif

    Honda WR-V Buatan Indonesia Bakal Dipasarkan Awal 2023 Mendatang

    Janu Wisnanto 25 Dec 2022 04:26
  • Awalnya Bukan untuk Mobil, Inilah Asal Usul Mobil Sedan
    Otomotif

    Awalnya Bukan untuk Mobil, Inilah Asal Usul Mobil Sedan

    Janu Wisnanto 25 Dec 2022 04:18

Anda Harus Tahu

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah
Kesehatan

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum
Kesehatan

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum
Kesehatan

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes
Kesehatan

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!
Kesehatan

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari
Kesehatan

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari

Pilihan Editor

Duduk Terlalu Lama Berefek Buruk pada Kesehatan, Biasakan Berjalan Kaki 5 Menit Setiap Setengah Jam
Kesehatan

Duduk Terlalu Lama Berefek Buruk pada Kesehatan, Biasakan Berjalan Kaki 5 Menit Setiap Setengah Jam

Takut Bahan Kimia? Ini 5 Bahan Alami Cocok untuk Perawatan Kulit Wajah
Fashion

Takut Bahan Kimia? Ini 5 Bahan Alami Cocok untuk Perawatan Kulit Wajah

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak
Berita Hari Ini

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M
Berita Hari Ini

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten
Berita Hari Ini

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten

Sepak Terjang Lieus Sungkharisma, Pendukukung Jokowi dan Prabowo
Berita Hari Ini

Sepak Terjang Lieus Sungkharisma, Pendukukung Jokowi dan Prabowo

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up