Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Prosedur Penarikan Mobil oleh Leasing Tak Bisa Sembarangan

Prosedur Penarikan Mobil oleh Leasing Tak Bisa Sembarangan

Usman Mahendra
Usman Mahendra 29 Mei 2019 at 05:52am

Prosedur penarikan mobil oleh leasing harus sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.

Prosedur penarikan mobil oleh leasing menjadi salah satu hal yang jarang diperhatikan. Padahal eksekusi penarikan barang kredit bermasalah tidak bisa sembarangan. Penarikan mobil atau motor tidak bisa dilakukan secara paksa. Karena banyak masyarakat yang mengeluhkan tindakan leasing yang menarik kendaraan kredit secara sembarangan.

Prosedur Penarikan Mobil oleh Leasing ada aturannya.

Banyak kasus yang terjadi dalam masyarakat terkait tindakan leasing yang melakukan penarikan paksa kendaraan. Penarikan tersebut memang didasari atas macetnya pembayaran kredit oleh nasabah. Namun meski begitu, leasing tetap tidak bisa menarik barang kredit dengan sembarangan. Baik konsumen maupun perusahaan pembiayaan sudah dilindungi lewat aturan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Untuk mengatasi hal tersebut, ada beberapa saran yang bisa dilakukan oleh konsumen (debitur). Jika debitur dalam perjalanan kreditnya mengalami kendala dalam pembayaran, dianjurkan untuk tidak diam begitu saja. Hal ini sesuai dengan penjelasan Ketua Komunitas Layanan Konsumen Indonesia, David Tobing, yang dikutip dari detikcom, Selasa (19/03/2019).

“Pertama bagi yang tidak punya uang untuk beli lunas pasti dia kan membutuhkan perusahaan pembiayaan. Nah tetapi kan di suatu situasi bisa saja tidak bisa membayarkan cicilan tepat waktu karena sakit, tidak bekerja, atau untuk keperluan lain digunakan,” jelas David.

“Ketika hal itu terjadi sebaiknya konsumen datang ke perusahaan pembiayaan, menceritakan masalahnya dan meminta restrukturisasi,” tambah David Tobing.

Memang dalam perjalanannya, seorang debitur punya kewajiban untuk membayar tanggungan cicilan. Sedangkan perusahaan pembiayaan sebagai pemberi kredit memiliki proses mekanisme apabila terjadi kredit macet. Mekanisme itu akan dijalankan terlebih dahulu sebelum akhirnya melakukan eksekusi (penarikan) kendaraan.

“Tapi kan kalau misalnya dia tidak datang dan mengabarkan tentunya pelaku perusahaan pembiayaan akan datang untuk menagih, pertama diberikan surat peringatan, satu sampai dua kali dan diberi waktu batas untuk membayar, kalau sampai tidak dilakukan maka perusahaan pembiayaan berhak untuk menarik kendaraan,” ungkap Ketua Komunitas Layanan Konsumen Indonesia.

Yang perlu digaris bawahi menurut David adalah masalah prosedurnya.  Seperti yang dikatakan di awal bahwa UU Jaminan Fidusia telah mengatur prosedur untuk permasalahan semacam ini. Saat melakukan eksekusi (penarikan), perusahaan yang berencana menarik barang harus melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia.

Pihak perusahaan pembiayaan atau leasing tidak dapat menyewa orang sendiri dalam melakukan penarikan. Tetapi dapat bekerja sama dengan pihak ketiga,  debt collector atau tenaga jasa penagihan, yang sudah tersertifikasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Syarat untuk mengeksekusi penarikan barang kredit ada beberapa macam.  Salah satunya adalah dengan mendaftarkan fidusianya. Lalu PNPB juga harus dibayarkan. Selain itu, sertifikat fidusia juga harus sudah terbit.

Jika belum memiliki sertifikat fidusianya, maka perusahaan kredit tidak bisa mengeksekusi penarikan sendiri. Sudah menjadi hak konsumen jika tidak ada sertifikat maka eksekusi tidak bisa bisa dijalankan.

Prosedur penarikan mobil oleh leasing memang tidak bisa sembarangan. Bahkan jika penarik kendaraan tidak memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), bisa dilaporkan. APPI akan memproses penarik kendaraan tersebut dengan hukum yang berlaku.

Bagikan:
#BISNIS#kredit#KREDIT KENDARAAN#kredit mobil#KREDIT MOTOR#leasing

Berita Terkait

    Nilai Transaksi JFK 2025 Lebihi Target, Rano Karno: Ini Menandakan Ekonomi Jakarta Baik-baik Saja
    Bisnis

    Nilai Transaksi JFK 2025 Lebihi Target, Rano Karno: Ini Menandakan Ekonomi Jakarta Baik-baik Saja

    Djawanews.com – Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 resmi ditutup pada Minggu malam (13/7) dengan capaian transaksi yang memuaskan sebesar Rp7,3 triliun dan menarik 5,9 juta pengunjung. Wakil Gubernur DKI Jakarta, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Durian Indonesia Siap Tembus Pasar China Setelah Kesepakatan Ekspor Baru
    Bisnis

    Durian Indonesia Siap Tembus Pasar China Setelah Kesepakatan Ekspor Baru

    MS Hadi 05 Jul 2025 10:12
  • Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja
    Bisnis

    Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja

    MS Hadi 29 Jun 2025 10:09
  • Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja
    Bisnis

    Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja

    Djawanews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I sudah tersalurkan kepada 2.450.068 pekerja hingga Selasa, 24 Juni. Jumlah ini merupakan bagian dari total 3.697.836 ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Jakarta Fair Kemayoran 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp7,5 Triliun
    Bisnis

    Jakarta Fair Kemayoran 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp7,5 Triliun

    MS Hadi 20 Jun 2025 11:35
  • Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda
    Bisnis

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda

    MS Hadi 07 Jun 2025 13:17

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up