Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Pemerintah Wajibkan Pelaku Bisnis Online Miliki Izin Usaha

Pemerintah Wajibkan Pelaku Bisnis Online Miliki Izin Usaha

Mulyanto Nugroho
Mulyanto Nugroho 04 Desember 2019 at 07:10am

Pemerintah pusat baru saja menerbitkan peraturan yang mewajibkan pelaku bisnis online memiliki izin usaha, kecuali pihak yang tidak merasakan langsung manfaat dari transaksi atau tidak terlibat dalam kontrak perjanjian.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pedagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini di teken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019 dan telah diundangkan pada 25 November 2019.

Adapun yang disebut sebagai perdagangan melalui sistem elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan menggunakan perangkat dan prosedur elektronik.

Pelaku bisnis online juga dituntut penuhi hak konsumen 

Dalam beleid tersebut juga dikatakan, bahwa pelaku bisnis atau pedagang online diwajibkan untuk melindungi hak-hak konsumen. Terutama pada perlindungan data pribadi konsumen.

Aturan ini berlaku untuk pedagang online baik dari dalam negeri maupun luar negeri, agar konsumen merasa nyaman dan terlindungi. Para konsumen juga dapat melaporkan pedagang online jika mendapatkan masalah dalam pelayanan.

“Dalam hal pedangan merugikan konsumen, konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada menteri,” bunyi pasal 18 PP ini.

Bisnis Online

Pelaku bisnis online diwajibkan memiliki izin usaha (Shutterstock)

Jika pelaku usaha terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka pemerintah akan mengenakan sanksi kepada mereka. Sanksi bisa berupa teguran tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas, pengawasan serta dimasukkan dalam daftar blacklist.

Tidak hanya itu, pemerintah dapat membekukan sementara layanan PMSE domestik ataupun asing melalui instansi terkait yang berwenang.

Sanksi juga dapat dikenakan dalam bentuk pencabutan izin usaha bagi pelaku bisnis online.

Dalam PP PMSE ini juga mengatur pihak yang menyelenggarakan perdagangan, persyaratan serta kewajiban pedagang melalui sistem elektronik.


Baca Juga:
  • Luhut Pandjaitan: Masyarakat Jangan Ditakuti Soal Resesi!
  • Faisal Basri: Saya Takut Pemerintah Makin Tak Peduli pada Corona, Hanya pada Ekonomi
  • OYO Room Dianggap “Over Promise” dan Diiklankan di IG sebagai Brand Gagal

Beberapa hal teknis lain seperti bukti transaksi, iklam, kontrak, pengiriman serta penukaran barang dan jasa, sistem pembayaran dan penyelesaian sengketa perdagangan melalui sistem elektronik masuk dalam PP tersebut.

Kebijakan ini mengharuskan setiap pedangan online melaporkan data atau informasi secara berkala kepada pemerintah.

“PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib melaporkan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemeritahan di bidang statistik, tulis pasal 21 di PP Ini.

Selain itu, Pelaku usaha online baik domestik ataupun asing wajib menyimpan data dan informasi terkait transaksi keuangan dan non transaksi keuangan berdasarkan ketentuan perpajakan.

Pada Pasal 25 PP PMSE disebutkan, pelaku bisnis online diharuskan menyimpan data transaksi keuangan dalam kurun waktu minimal 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh.

Bagikan:
#BISNIS#bisnis online#PEDAGANG ONLINE#PELAKU BISNIS ONLINE#PELAKU USAHA ONLINE

Berita Terkait

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda
    Bisnis

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda

    Djawanews.com – Maraknya belanja online di era digital harus diwaspadai dengan meningkatnya modus penipuan berkedok pengiriman paket Cash on Delivery (COD). Belakangan, banyak konsumen menerima paket COD ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras
    Bisnis

    Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras

    MS Hadi 03 Jun 2025 12:10
  • QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025
    Bisnis

    QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025

    MS Hadi 25 May 2025 10:09
  • Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan
    Bisnis

    Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Belanja Online Maksimal 3 Kali Sebulan

    Djawanews.com – Fitur gratis ongkos kirim (ongkir) yang bisa dibilang menjadi daya tarik utama belanja online kini dibatasi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 8 ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026
    Bisnis

    Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut dalam APBN 2026

    MS Hadi 21 May 2025 09:00
  • Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia
    Bisnis

    Penjelasan Rosan Roeslani soal Investasi LG Korea Selatan di Indonesia

    MS Hadi 24 Apr 2025 12:03

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up