Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Bisnis
Pajak 35 Persen untuk Penghasilan di Atas Rp5 Miliar, Apindo: Pemerintah Ingin Tingkatkan Pendapatan
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani (Instagram/@shintawidjajakamdani)

Pajak 35 Persen untuk Penghasilan di Atas Rp5 Miliar, Apindo: Pemerintah Ingin Tingkatkan Pendapatan

MS Hadi
MS Hadi 04 Januari 2023 at 06:41pm

Djawanews.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan pajak sebesar 35 persen bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP) dan sudah berlaku sejak 2022.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani memaklumi adanya kebijakan tersebut. Dia menilai pemerintah menetapkan kebijakan tersebut tidak lain untuk meningkatkan pendapatan negara.

"Kalau dari segi hubungan kenaikan (pajak) dengan pajak perorangan, saya rasa ini tidak terlalu menjadi perhatian. Saya rasa selama ini pemerintah terus menerus ingin meningkatkan pendapatan, makanya mencarilah unsur-unsur mana yang mungkin tidak terlalu berpengaruh, yang kemudian bisa menjadi pendapatan (negara)," kata Shinta saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa, 3 Januari.

Baca Juga:
  • Siap Dibenci, Pramono Tegaskan Tidak Akan Putihkan Pajak Kendaraan
  • Dedi Mulyadi Bantah Tunggak Pajak Mobil Lexus, Tegaskan Masih Proses Mutasi ke Jawa Barat
  • Sri Mulyani Janji Bakal Terus Perbaiki Sistem Coretax untuk Kemudahan Wajib Pajak

Shinta menilai kebijakan pajak tersebut sepenuhnya telah dipertimbangkan oleh pemerintah, sehingga masyarakat tidak perlu terlalu khawatir.

"Kami semua ini take and give, gitu, makanya semua ini partisipasi, sama-sama. Jadi, kami juga bisa mengerti ada hal-hal yang mau tidak mau harus dilakukan, tetapi ada hal yang kami (pengusaha) minta, seperti insentif-insentif," imbuhnya.

Sekadar informasi, aturan terkait pengenaan pajak terhadap penghasilan bukanlah aturan baru. Sebelumnya, aturan tersebut sudah ada dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian, dalam UU HPP terdapat perubahan dalam lapisan tarif PPh.

Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, lapisan terbawah PPh yang dikenai pajak hanya sampai dengan Rp50 juta per tahun. Adapun tarif pajak yang dikenakan sebesar lima persen. Kemudian, dalam UU HPP, lapisan terbawah PPh dinaikkan menjadi Rp60 juta per tahun dengan tarif pajak yang sama.

Selanjutnya, dalam UU HPP, lapisan penghasilan kena pajak diperluas rentangnya, yakni di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen, sedangkan pada aturan sebelumnya, tarif pajak 30 persen diberlakukan bagi wajib pajak berpenghasilan diatas Rp500 juta.

Selain itu, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun, dalam UU HPP dikenakan pajak sebesar 35 persen atau naik lima persen dari sebelumnya 30 persen.

Bagikan:
#BISNIS#djawanews#ekonomi#pajak#kemenkeu#Apindo#Shinta Widjaja Kamdani

Berita Terkait

    Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja
    Bisnis

    Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja

    Djawanews.com – Penguasaan bahasa Mandarin memiliki daya tawar tinggi di tengah pesatnya laju globalisasi dan konektivitas bisnis internasional. Dengan Tiongkok sebagai salah satu kekuatan ekonomi utama dunia, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja
    Bisnis

    Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja

    MS Hadi 24 Jun 2025 11:39
  • Jakarta Fair Kemayoran 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp7,5 Triliun
    Bisnis

    Jakarta Fair Kemayoran 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp7,5 Triliun

    MS Hadi 20 Jun 2025 11:35
  • Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda
    Bisnis

    Waspada Penipuan COD! Begini Cara Hindari Paket Palsu yang Dikirim ke Alamat Anda

    Djawanews.com – Maraknya belanja online di era digital harus diwaspadai dengan meningkatnya modus penipuan berkedok pengiriman paket Cash on Delivery (COD). Belakangan, banyak konsumen menerima paket COD ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras
    Bisnis

    Pemerintah Tambah Bansos pada Juni–Juli, KPM Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras

    MS Hadi 03 Jun 2025 12:10
  • QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025
    Bisnis

    QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China Mulai 17 Agustus 2025

    MS Hadi 25 May 2025 10:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja
Bisnis

1

Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Cair ke 2,45 Juta Pekerja

Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja
Bisnis

2

Kemampuan Bahasa Mandarin Tingkatkan Prospek Karir di Dunia Kerja

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up