Djawanews.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengajukan pemberian label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada berbagai produk masker kain yang digunakan masyarakat.
Pemberian label tersebut ditujukan untuk menjaga kualitas serta melindungi masyarakat terhadap penularan Covid-19. Pelabelan SNI tersebut telah disusun Kemenperin dan mendapatkan penetapan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).
BSN menetepkan masker kain dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil dan mengklasifikasikan masker dari kain ke dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan jika SNI ditujukan untuk masyarakat sendiri.
“Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19,” jelasnya.
Di dalam SNI tersebut juga mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.
Kemudian terkait dengan ketahanan luntur warna pada pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva, SNI tersebut juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, dan kadar PFOS.
Selain itu, SNI juga mengatur PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri. Aturan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang akan memproduksi masker kain.
Selain klasifikasi masker kain yang akan diberi label SNI, simak perkembangan dunia bisnis dari dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.