Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Yahya Waloni Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Perkara Dugaan Penistaan Agama
Yahya Waloni akan menjalani sidang tuntutan atas dugaan penistaan agama(Dok. Medcom.id)

Yahya Waloni Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Perkara Dugaan Penistaan Agama

Shabrinaa Ra'fa Hannissa
Shabrinaa Ra'fa Hannissa 28 Desember 2021 at 11:49am

Djawanews.com – Penceramah Muhammad  Yahya Waloni akan jalani sidang tuntutan atas perkara dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian, hari ini Selasa (28/12).

Pada sidang yang akan digelar pukul 10:00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini, terdakwa Yahya Waloni diperkirakan tidak hadir secara langsung dalam ruang persidangan.

Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, terdakwa Yahya Waloni akan menjalani sidang melalui sambungan virtual dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

"Iya (melalui virtual) seperti sidang sebelumnya," kata Haruno dikutip dari Tribunnews.co.

Dari informasi di persidangan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian, Muhammad Yahya Waloni mengungkapkan jika, isi ceramahnya telah mencoreng  suatu kepercayaan agama tertentu awalnya merupakan sebuah candaan semata.

Hal itu diungkapnya dalam sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12). 

awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan mengenai apa yang diujarkan  Yahya Waloni dalam ceramahnya di Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta pada Agustus 2019.

"Kata-kata negatif apa yang saudara katakan?," tanya jaksa.

“Ya seperti itu kata roh kudus dikatakan roh kudis, kitab bible kristen mateus markus lukas stefanus jadi tetanus, cap tikus dan lain sebagainya. seingat saya itu," jawab Yahya dalam keterangannya.

Mendengar penjelasan itu, jaksa lantas menanyakan motivasi atau niatan dari Yahya mengutarakan pernyataan tersebut.

 Berdasarkan pengakuannya, ungkapan itu dilontarkan hanya untuk bercanda kepada ratusan jamaah yang hadir saat itu.

"Apa alasan terdakwa mengatakan hal tersebut?," tanya lagi jaksa.

"Alasannya saya tidak mengikuti emosional saya untuk situasi itu, saya pakai hanya sebagai candaan, tapi ternyata saya terlampau kasar, etikanya benar-benar enggak," ujar Yahya.

Padahal waktu itu, dirinya sadar kalau kegiatan ceramah yang bertema "nikmatnya Islam" itu sedang direkam oleh pihak panitia DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta.

Hanya saja dia tidak mengetahui kalau ternyata tayangan itu masuk dalam Live Streaming akun YouTube dan Facebook milik Panitia Masjid.

"Apakah ada panitia yang mengkonfirmasi pada saudara akan disiarkan atau gimana?," tanya jaksa

"Tidak diberitahukan," kata Yahya.

"Namun ketika saudara melihat kamera tersebut apa yang saudara lakukan?" tanya  jaksa lagi.

"Sepengetahuan saya itu hanya dokumentasi orang yang merekam saja," kata Yahya.

Diketahui dalam perkara ini Yahya Waloni didakwa atas kasus dugaan penistaan agama sehingga menimbulkan kebencian di antara umat beragama.

Dalam dakwaannya jaksa turut mengungkapkan posisi perkara dari Yahya Waloni, hal ini bermula pada Rabu 21 Agustus 2019  saat itu terdakwa sebagai penceramah diundang oleh DKM masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta untuk mengisi kegiatan ceramah dengan tema “nikmatnya islam”.

Jaksa mengatakan, dalam acara tersebut turut dihadiri sekitar 700 jamaah, namun dalam isi ceramahnya, Yahya menyampaikan materi yang menimbulkan rasa kebencian antar individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Isi ceramah dari Yahya menyangkut ungkapan yang berpotensi menimbulkan kebencian terhadap umat kristen sehingga materi ceramah dapat menyakiti umat kristiani. 

Padahal selain didengar oleh jamaah masjid tersebut, ceramah itu juga ditayangkan secara langsung (live streaming) di akun media sosial yang dimiliki oleh mesjid WTC yaitu youtube dan facebook sehingga dapat ditonton oleh khalayak ramai.

Atas hal itu, Yahya Waloni didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), atau kedua, pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketiga, pasal 156 KUHP.

Bagikan:
#Yahya Waloni#sidang tuntutan#PENISTAAN AGAMA#kebencian#SARA

Berita Terkait

    Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan
    Berita Hari Ini

    Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama harus terus relevan agar mampu bertahan dan memberi manfaat nyata bagi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Bahlil Sebut Tenaga Nuklir Jadi Perhatian Dewan Energi Nasional, Apa Alasannya
    Berita Hari Ini

    Bahlil Sebut Tenaga Nuklir Jadi Perhatian Dewan Energi Nasional, Apa Alasannya

    Saiful Ardianto 30 Jan 2026 13:49
  • PLTA PT Kerinci Merangin Hydro dan Dampak Operasional terhadap Danau Kerinci
    Berita Hari Ini

    PLTA PT Kerinci Merangin Hydro dan Dampak Operasional terhadap Danau Kerinci

    Saiful Ardianto 30 Jan 2026 11:47
  • Ancaman Amerika ke Iran Dinilai Keterlaluan, Senator Indonesia: RI Jangan Terjebak Perangkap Politik Trump
    Berita Hari Ini

    Ancaman Amerika ke Iran Dinilai Keterlaluan, Senator Indonesia: RI Jangan Terjebak Perangkap Politik Trump

    Djawanews.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menilai pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengancam Iran karena menolak negosiasi, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Dewan Energi Nasional Resmi Dilantik, Prabowo Tegaskan Prioritas Ketahanan Energi
    Berita Hari Ini

    Dewan Energi Nasional Resmi Dilantik, Prabowo Tegaskan Prioritas Ketahanan Energi

    Saiful Ardianto 29 Jan 2026 17:08
  • PLTA Way Besay Disidak DPRD Lampung Utara, Bahas Wisata dan PAD
    Berita Hari Ini

    PLTA Way Besay Disidak DPRD Lampung Utara, Bahas Wisata dan PAD

    Saiful Ardianto 29 Jan 2026 11:05

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pabrik HPAL Vale Ditopang Tiga PLTA, Strategi Efisiensi Energi dan Rendah Emisi
Berita Hari Ini

1

Pabrik HPAL Vale Ditopang Tiga PLTA, Strategi Efisiensi Energi dan Rendah Emisi

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Kembali Diberlakukan per 6 Bulan, ESDM Perkuat Evaluasi Pasok?
Berita Hari Ini

2

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Kembali Diberlakukan per 6 Bulan, ESDM Perkuat Evaluasi Pasok?

PLTA Batang Toru: Pengelola Ajukan Banding Setelah Izin Lingkungan Dicabut, Pemerintah Tindak Lanjut dengan Audit Lingkungan
Berita Hari Ini

3

PLTA Batang Toru: Pengelola Ajukan Banding Setelah Izin Lingkungan Dicabut, Pemerintah Tindak Lanjut dengan Audit Lingkungan

Eropa Percepat Pengembangan Energi Angin di Laut Utara: Komitmen 100 Gigawatt hingga 2050
Berita Hari Ini

4

Eropa Percepat Pengembangan Energi Angin di Laut Utara: Komitmen 100 Gigawatt hingga 2050

PLTA Raksasa: Pembangunan Digenjot untuk Solusi Ketahanan Energi Eropa?
Berita Hari Ini

5

PLTA Raksasa: Pembangunan Digenjot untuk Solusi Ketahanan Energi Eropa?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up