Djawanews.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon memastikan bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang ditahan di Myanmar sejak 20 Desember 2024 terus mendapatkan pendampingan.
Penahanan AP terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Menteri Luar Negeri RI Sugiono dan Komisi I DPR RI pada Senin lalu.
Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja menjelaskan bahwa AP ditahan oleh otoritas Myanmar atas tuduhan terkait kelompok pemberontak.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam keterangan kementerian mengatakan, pihaknya bersama KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024.
"AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat," jelasnya dalam keterangan Kemlu RI, Selasa 1 Juli.
Lebih jauh dijelaskan, AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
"Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya," jelas Judha.
Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar.
Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu RI dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.
"Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," tegas Judha.