Djawanews.com – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menegaskan bahwa rumah subsidi untuk masyarakat harus memenuhi standar minimal tipe 36 dan 40. Penegasan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya kelayakan dan kesehatan hunian rakyat.
"Secara umum konsep untuk rumah rakyat harus layak, harus besar, harus sehat. Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal untuk rumah rakyat," kata Wamen PKP dilansir ANTARA, Selasa, 3 Juni.
Sebelumnya, beredar draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang memuat rencana pemerintah untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Dalam draf tersebut, rumah tapak diusulkan memiliki luas tanah paling kecil 25 meter persegi dan paling besar 200 meter persegi, dengan luas bangunan mulai dari 18 meter persegi hingga maksimal 36 meter persegi.
Menanggapi hal itu, Fahri menyebut pemerintah mengikuti desain rumah sehat yang direkomendasikan lembaga internasional seperti Habitat for Humanity, dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, serta ruang interaksi dalam keluarga.
Menurutnya, rumah subsidi dirancang untuk jangka panjang, bukan sekadar tempat tinggal sementara, melainkan wadah membentuk keluarga sehat, tempat belajar anak, dan interaksi sosial yang mendukung kehidupan berkualitas.
Ia menegaskan konsep rumah rakyat berbeda dari rumah sewa atau kos-kosan karena fungsinya lebih kompleks, sehingga membutuhkan ruang yang layak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Rumah itu kan dibangun kepentingan jangka panjangnya adalah untuk menciptakan keluarga yang sehat, ada tempat belajar, aman, dan seterusnya. Ada space untuk berdialog antara keluarga dan sebagainya. Beda dengan kos-kosan atau rumah transit atau rumah sewa untuk satu orang, itu beda," katanya.
Wamen PKP mengatakan konsep hunian darurat seperti di lokasi bencana memerlukan pendekatan berbeda, namun rumah subsidi tetap harus mengacu pada standar tipe 36 dan 40 sebagai ukuran minimal.
Dalam konteks keterbatasan lahan di kota besar, pemerintah kini mendorong pembangunan hunian vertikal atau rumah susun sebagai solusi masa depan untuk mengatasi keterbatasan lahan pembangunan rumah tapak.
Fahri menegaskan apa pun jenis rumahnya, rumah rakyat tetap harus memenuhi tipe minimal 36 dan 40 sesuai regulasi yang berlaku dan menjadi standar kebijakan nasional perumahan rakyat.
"Apa pun rumahnya, tetap ya, tipenya adalah tipe 36 dan 40. Minimal itu. Itu yang ada di dalam aturan kita," kata Fahri .