Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Tak Boleh Lagi Nama Anak Cuma Satu Kata, Kemendagri: Minimal Dua
Ilustrasi (Dok. Antara)

Tak Boleh Lagi Nama Anak Cuma Satu Kata, Kemendagri: Minimal Dua

MS Hadi
MS Hadi 24 Mei 2022 at 10:53am

Djawanews.com – Pemerintah kini melarang nama seseorang hanya terdiri dari satu kata saja. Kini, nama orang minimal harus terdiri dari dua kata.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Permendagri ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 11 April 2022.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, aturan baru ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya.

"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata Zudan.

Baca Juga:
  • Riau Beri KTP Kehormatan untuk Dua Gajah Sumatra, Simbol Pelestarian Satwa
  • Tinggal di Jakarta Lebih dari Setahun, Pendatang Wajib Pindah KTP
  • Kemendagri Ingin Siswa 17 Tahun Dapat Langsung Punya KTP Tepat di Hari Ulang Tahun

Dia menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," paparnya.

Meski begitu, Zudan mengatakan hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," kata Zudan.

Adapun terkait pencatatan nama dokumen kependudukan diatur dalam pasal 4 ayat 2, di mana harus memenuhi persyaratan, seperti:

  1. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  2. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
  3. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata

Selanjutnya di pasal 5 Permendagri mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, yakni meliputi:

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

  1. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  2. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
  3. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:

  1. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  2. menggunakan angka dan tanda baca; dan
  3. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Berita ini pernah tayang di media partner Djawanews, Era.id dengan judul: Aturan Baru, Pemerintah Larang Nama Anak Cuma Satu Kata, Kemendagri: Minimal Dua

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#pencatatan sipil#NAMA ANAK#Akta Kelahiran#TITO KARNAVIAN#Zudan Arif#ktp#KK

Berita Terkait

    Pembiayaan dan Investasi Emas, ACC Hadirkan Program Kemilau?
    Berita Hari Ini

    Pembiayaan dan Investasi Emas, ACC Hadirkan Program Kemilau?

    Djawanews.com - Di tengah perubahan kondisi ekonomi dan semakin banyaknya pilihan instrumen keuangan, masyarakat perlu memahami cara mengelola aset secara bijak. Salah satu instrumen yang masih ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Energi Panas Bumi di Cianjur Berpotensi Jadi Sumber Energi Bersih Jawa Barat, Simak Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Energi Panas Bumi di Cianjur Berpotensi Jadi Sumber Energi Bersih Jawa Barat, Simak Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 08 Sep 2026 20:39
  • Rame! Ini 5 Aplikasi Investasi Saham Amerika yang Jadi Pilihan Investor Indonesia
    Berita Hari Ini

    Rame! Ini 5 Aplikasi Investasi Saham Amerika yang Jadi Pilihan Investor Indonesia

    Saiful Ardianto 08 Sep 2026 10:35
  • 138 Blok Eksplorasi Energi di Indonesia Dibuka, Prabowo Undang Investasi Rusia?
    Berita Hari Ini

    138 Blok Eksplorasi Energi di Indonesia Dibuka, Prabowo Undang Investasi Rusia?

    Djawanews.com - Indonesia membuka peluang investasi baru di sektor energi melalui pengembangan blok eksplorasi energi di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto mengundang perusahaan-perusahaan Rusia untuk berpartisipasi dalam ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Siapkan Rencana Investasi Pabrik Pupuk Urea di Vladivostok, Prabowo Subianto Sambangi Rusia!
    Berita Hari Ini

    Siapkan Rencana Investasi Pabrik Pupuk Urea di Vladivostok, Prabowo Subianto Sambangi Rusia!

    Saiful Ardianto 07 Sep 2026 11:22
  • Investasi Energi Rusia Didorong untuk Perkuat Ketahanan Energi Indonesia
    Berita Hari Ini

    Investasi Energi Rusia Didorong untuk Perkuat Ketahanan Energi Indonesia

    Saiful Ardianto 04 Sep 2026 21:37

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Rame! Ini 5 Aplikasi Investasi Saham Amerika yang Jadi Pilihan Investor Indonesia
Berita Hari Ini

1

Rame! Ini 5 Aplikasi Investasi Saham Amerika yang Jadi Pilihan Investor Indonesia

Energi Panas Bumi di Cianjur Berpotensi Jadi Sumber Energi Bersih Jawa Barat, Simak Penjelasannya!
Berita Hari Ini

2

Energi Panas Bumi di Cianjur Berpotensi Jadi Sumber Energi Bersih Jawa Barat, Simak Penjelasannya!

Pembiayaan dan Investasi Emas, ACC Hadirkan Program Kemilau?
Berita Hari Ini

3

Pembiayaan dan Investasi Emas, ACC Hadirkan Program Kemilau?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up