Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 25 Maret 2025. Eksekusi dilakukan setelah upaya hukum SYL, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA), ditolak.
SYL dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2020–2023.
“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat. Menurut Budi, KPK masih terus menerima pembayaran sebagian dari denda dan uang pengganti tersebut.
“Sampai saat ini, KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” ucapnya.
Namun, sejumlah barang bukti dalam perkara SYL belum dirampas. Hal ini karena barang-barang tersebut masih dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga melibatkan SYL.
“Ada beberapa barang lain yang belum bisa dirampas karena masih diperlukan dalam penanganan perkara TPPU,” tambah Budi.
Dalam kasus korupsi ini, SYL dinyatakan bersalah karena melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar. Tindak pidana ini dilakukan bersama dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Keduanya bertindak sebagai koordinator pengumpulan dana dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
SYL sempat mengajukan upaya hukum, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun majelis hakim MA menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan banding, yakni hukuman 12 tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana bersama dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Selain hukuman badan, SYL diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita. Jika tidak sanggup membayar, hukumannya diganti dengan kurungan lima tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Uang pengganti pun ditingkatkan menjadi Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS, subsider lima tahun penjara.
Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta di tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 14,14 miliar serta 30 ribu dolar AS dengan subsider dua tahun penjara.