Djawanews.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyesalkan tindakan delapan anggota Dishub DKI yang malah melanggar aturan PPKM di saat penertiban.
Pemprov DKI Jakarta memang sudah melakukan penindakan tegas kepada 8 (delapan) oknum Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka ketahuan berkumpul, makan, dan minum di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/7) malam.
Kedelapan orang itu diberhentikan tugas karena dianggap melakukan pelanggaran berat oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pemberhentian dilakukan per 9 Juli 2021, melalui Apel yang dipimpin oleh Kadishub DKI, Syafrin Liputo, serta dihadiri oleh Gubernur Anies Baswedan, serta Sekda DKI, Marullah Matali.
Kata Anies, langkah pendisiplinan tersebut sangat penting dilakukan. Siapapun yang berseragam dan menjalankan tugas negara, harus memberikan contoh baik saat bertindak. Oleh karena itu, mereka sangat tidak diharapkan untuk melakukan pelanggaran, khususnya saat menjalankan PPKM Darurat.
"Karena itulah, ini bukan sekadar pemberhentian, tetapi karena mereka tidak patuh untuk membawa atribut negara di pundaknya, di dadanya, di saat mereka justru melakukan pelanggaran atas peraturan. Ini pesan kepada semua, bila Anda melakukan pelanggaran, bila Anda bertindak tidak patut, sementara Anda membawa atribut negara, maka atribut nya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," ujar Gubernur Anies.
"Justru aparatur negara menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilaksanakan oleh semua, apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara," tambah Gubernur Anies.
"Kita pahami bahwa Pemprov DKI Jakarta fokus dalam penanganan pandemi ini, baik dari sisi pengawasan terhadap pelaksanaan, Keputusan Gubernur dan juga warga yang melaksanakan pelanggaran, akan dilakukan pengawasan dan penindakan secara ketat," ujar Syafrin Liputo.