Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Sembilan Hakim MK Tolak Dalil Prabowo Terkait Sengketa Pilpres 2019

Sembilan Hakim MK Tolak Dalil Prabowo Terkait Sengketa Pilpres 2019

Usman Mahendra
Usman Mahendra 28 Juni 2019 at 01:45am

Dalil yang dimohonkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di tolak oleh majelis hakim MK.

Sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 yang dimohonkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mulai digelar pada Jum’at (14/6/2019) dan berahkir pada Kamis (27/6/2019).

Pada tanggal 14 Juni-21 Juni 2019, sidang digelar dengan agenda mendengarkan seluruh dalil permohonan dari pihak pemohon, mendengarkan jawaban dari pihak termohon, dan mendengarkan keterangan ahli dan saksi fakta dari semua pihak , kecuali Bawaslu.


selanjutnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 24 Juni-26 Juni 2019 untuk membahas segala hal terkait sengketa Pilpres 2019. Dan pada Kamis (27/6/2019) sidang ditutup dengan pembacaan hasil putusan sengketa Pilpres 2019.

Dalil Prabowo-Sandi soal sengketa Pilpres 2019 ditolak MK tanpa dissenting opinion

Majelis Hakim MK tidak mengabulkan dalil yang dimohonkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi lewat putusan yang dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilpres yang digelar pada  Kamis (27/6/2019) siang.

“Menolak permohonan yang di ajukan oleh pihak pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua  Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Di sisi lain, sembilan Hakim Konstitusi yang memutuskan sengketa tersebut  menarik kesimpulan, bahwa MK berwenang memeriksa dalil dari pihak pemohon yang memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

 Untuk selanjutnya, dalil yang diajukan oleh piha pemohon dinilai  masih dalam tenggat waktu sesuai dalam peraturan perundang-undangan.

Jokowi dan Prabowo (media Indonesia)

“penyataan keberatan dari pihak termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Anwar

Sengketa  tersebut diputuskan  oleh sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Selanjutnya, MK menegaskan pihaknya memiliki untuk mengadili permohonanan sengketa pilpres  yang dimohonkan  pemohon,yakni Prabowo-Sandi selaku pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 dalam Pilpres 2019.

“MK berwenang memutuskan perkara a quo,” ujar Hakim MK Aswanto Kamis  (27/6/2019).

Aswanto melanjutkan, hal tersebut kami (MK) sampaikan sebab dalam sengketa  ini pihak pemohon dan pihak terkait sama-sama menyampaikan eksepsi  atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.

“Dalam pernyataan keberata dari pihak termohon menyampaikan permohonan kabur dan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” terang Aswanto.

Meskipun memiliki wewenang untuk mengadili perkara, MK membatalkan sejumlah dalil yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Pihak Pemohon. Hakim MK  menolak dalil yang menyatakan  ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.

“Dalil permohonan a quo, bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara,” kata Hakim Konstitusi Aswanto.

Aswanto mengatakan, Mk telah memeriksa dengan seksama sejumlah bukti dan keterangan yang diajukan  oleh pemohon, yakni kubu Prabowo-Sandi.

Salah satu bukti yang diselidik MK adalah bukti tentang video tentang seruan Presiden Joko Widodo  kepada aparat TNI dan Polri untuk memaparkan program pemerintah ke masyarakat.

“Hal itu sesuatu hal yang wajar sebagai presiden. Tidak ada unsur kampanye kepada pemilih,” kata  Hakim Aswanto.

Adapun Hakim MK Arief Hidayat menyatakan, majelis hakim  tidak menemukan adanya korelasi antara ajakan relawan Jokowi-Ma’ruf untuk mengenakan baju putih ke TPS dengan perolehan suara.

“Saat persidangan berlangsung, mahkamah tidak menemukan fakta bahwa ada keterkaitan antara ajakan mengenakan baju putih dengan perolahan suara Pemohon dan pihak Terkait,” papar Hakim Arief Hidayat

Oleh karenanya, majelis hakim MK memutuskan menolak dalil a quo yang dimohonkan oleh kubu 02 dalam sidang sengketa pilpres 2019.

 “Dalil Pemohon a quo tidak relevan dan dikesampingkan,” terang Hakim Arief.

Bagikan:
#JOKOWI-MA’RUF#PEMILU 2019#pilpres 2019#PRABOWO-SANDI#sengketa pilpres 2019#SIDANG PHPU PILPRES#SIDANG SEGKETA PILPRES

Berita Terkait

    Bambang Pacul Sebut PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah sebagai Tandingan Versi Pemerintah
    Berita Hari Ini

    Bambang Pacul Sebut PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah sebagai Tandingan Versi Pemerintah

    Djawanews.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menanggapi proyek penulisan ulang sejarah Indonesia yang digagas pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan. Menurutnya, proyek tersebut ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel
    Berita Hari Ini

    Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel

    MS Hadi 17 Jun 2025 13:09
  • Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya
    Berita Hari Ini

    Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya

    MS Hadi 17 Jun 2025 11:36
  • Kecelakaan Balon Udara di Turki: 12 WNI Cedera, Pilot Meninggal Dunia
    Berita Hari Ini

    Kecelakaan Balon Udara di Turki: 12 WNI Cedera, Pilot Meninggal Dunia

    Djawanews.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengatakan sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI) mengalami cedera dalam kecelakaan balon udara wisata di Provinsi Aksaray, Turki tengah, pada ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres

    MS Hadi 17 Jun 2025 08:32
  • Lakukan Kunjungan Kerja, DPD RI DIY Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal di Gunungkidul
    Berita Hari Ini

    Lakukan Kunjungan Kerja, DPD RI DIY Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal di Gunungkidul

    Saiful Ardianto 17 Jun 2025 08:31

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas
Berita Hari Ini

1

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Berita Hari Ini

2

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan
Berita Hari Ini

3

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin
Berita Hari Ini

4

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal
Berita Hari Ini

5

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up