Djawanews.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq baru-baru ini mengungkapkan bahwa pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru, PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), telah mengajukan banding terkait pencabutan izin lingkungan perusahaan tersebut.
Keputusan itu terkait dengan dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional PLTA ini, yang menyebabkan banjir bandang di wilayah Sumatra Utara.
Menurut Hanif Faisol, pengelola PLTA Batang Toru memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun, pencabutan izin lingkungan dilakukan atas dasar bukti dari kajian ilmiah dan model analisis yang menunjukkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Kami sudah mengumpulkan data dan hasil studi ilmiah yang menunjukkan adanya perubahan signifikan pada air permukaan yang memperparah banjir,” jelas Hanif di Kompleks Parlemen pada Senin (26/1/26).
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga mengajukan gugatan perdata terhadap enam entitas usaha yang beroperasi di Sumatra Utara, dengan denda administratif mencapai Rp4,8 triliun.
Pengelola PLTA Batang Toru, yang telah beroperasi sejak 2008, mengajukan permohonan untuk melakukan audit lingkungan ulang sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki dampak yang ditimbulkan.
Pengelola PLTA Batang Toru Diminta Memperbaiki Kerusakan Lingkungan
Seiring dengan pengajuan banding, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji kemungkinan pengembalian izin operasional PLTA Batang Toru.
Meskipun proyek tersebut seharusnya sudah memasuki tahap komisioning pada akhir 2025, operasionalnya tertunda karena berbagai masalah administrasi, termasuk pencabutan izin lingkungan.
Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, pengelola PLTA Batang Toru telah berkoordinasi dengan Kementerian LH dan sedang menunggu audit lingkungan ulang.
Selain itu, mereka juga diminta untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, termasuk penanaman pohon yang melebihi 120% dari jumlah yang hilang akibat aktivitas operasional.
PLTA Batang Toru yang terletak di Desa Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, memiliki kapasitas pembangkit sebesar 510 megawatt dan diperkirakan dapat menyediakan energi yang signifikan untuk kebutuhan daerah tersebut. Proyek ini juga menyerap sekitar 600 tenaga kerja lokal.
Pencabutan izin lingkungan PLTA Batang Toru menjadi isu penting yang menarik perhatian Kementerian LH dan pengelola proyek. Meski telah diajukan banding oleh PT North Sumatra Hydro Energy, masalah kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari operasional proyek ini tetap menjadi perhatian utama pemerintah.
Pengelola proyek diminta untuk melakukan perbaikan yang signifikan terhadap kerusakan yang ada, terutama terkait dengan penanaman pohon dan perbaikan kualitas lingkungan.
Demikian informasi seputar PLTA Batang Toru. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Djawanews.com.