Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Resmi di Bentuk, Berikut Tugas dan Wewenang Tim Bantuan Hukum Wiranto

Resmi di Bentuk, Berikut Tugas dan Wewenang Tim Bantuan Hukum Wiranto

Writer One
Writer One 10 Mei 2019 at 01:32am

Apa fungsi dan wewenang tim asestensi hukum besutan wiranto tersebut ? simak berita berikut

Pembentukan tim bantuan hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Wiranto telah resmi dibentuk. Dia  Mengatakan, pemerintah akan membuat langkah yang lebih tegas untuk menertibkan, mengamankan serta membuat negara menjadi teratur.

Tim bantuan hukum tersebut resmi bekerja usai ditantanganinya Keputusan Menteri No 38 tahun oleh wiranto pada tanggal 8 Mei 2019.

Tim Bantuan Hukum di bentuk berdasarkan hasil keputusan rapat yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM yang dilangsungkan pada 6 Mei 2019. Hasil rapat tersebut disimpulkan, diperlukanya sebuah asistensi hukum untuk menilai serta menyelesaikan sengketa hukum dapa pemilu serentak 17 April 2019 lalu.

Beberapa Menteri dalam Kabinet Kerja Jokowi juga dimasukkan Wiranto untuk menjadi pengarah dalam tim yang di pimpinya tersebut, seperti, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan informatika, Rudiantara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Selain itu Kapolri Jendral (pol) Tito Karnavian dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga dimasukkan wiranto sebagai pengarah dalam tim tersebut. Asal tau saja, tim bantuan hukum tersebut memiliki jumlah anggota yang terdiri dari 24 ahli hukum dan akademisi hukum dari berbagai universitas di Indonesia ataupun Lembaga.

“Disitu ada klausul bahwa masih terbuka untuk penambahan, baik perorangan ataupun organisasi profesi hukum,” Ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Merujuk pada Surat Keputusan Menteri No 38 tahun 2019. Tim Bantuan Hukum tersebut berfungsi, Mengkaji dan memberi asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum usai dilangsungkanya pemilu 2019 dan menentukan dapat dan tidaknya pengambilan upaya penegakan hukum.

Selanjutnya, merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk meninjaklanjuti hasil kajian hukum yang sudah di buat.

Dan yang terahkir, melaporkan perkembangan pelaksaan tim kepada wiranto selaku ketua pengarah

Wiranto menyampaikan, pembentukan tim bantuan hukum ini hanya bersifat sementara. Masa tugas tim ini akan berahkir pada 31 oktober 2019, seiring dengan berahkirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. “Tim ini hanya selama pasca pemilu hingga nanti pelantikan,” terangnya.

Bagikan:
#KEMENKO POLHUKAM#MENKO POLHUKAM#MENTERI WIRANTO#TIM ASISTENSI HUKUM#TIM BANTUAN HUKUM#WIRANTO

Berita Terkait

    Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?

    Dalam menghadapi tantangan industrialisasi dan kebutuhan energi yang semakin meningkat, Indonesia harus mengeksplorasi lebih lanjut sumber energi yang dapat mendukung pertumbuhan industri dalam jangka panjang. Salah satu ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?

    Saiful Ardianto 01 Aug 2025 12:11
  • Energi Mineral Festival 2025: Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional?
    Berita Hari Ini

    Energi Mineral Festival 2025: Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional?

    Saiful Ardianto 31 Jul 2025 15:10
  • PLTA Kalla Group: Proyek Energi Terbarukan di Kerinci Bakal Segera Beroperasi?
    Berita Hari Ini

    PLTA Kalla Group: Proyek Energi Terbarukan di Kerinci Bakal Segera Beroperasi?

    Salah satu perusahaan besar di Indonesia, PLTA Kalla Group menargetkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kerinci, Jambi, akan mulai beroperasi pada November 2025. Dengan kapasitas produksi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS
    Berita Hari Ini

    Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS

    Saiful Ardianto 29 Jul 2025 11:03
  • Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
    Berita Hari Ini

    Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

    Saiful Ardianto 28 Jul 2025 14:46

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
Berita Hari Ini

1

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
Berita Hari Ini

2

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

PLTA Lapopu Dukung Perluasan Instalasi Listrik di Sumba Barat, Ini Manfaatnya!
Berita Hari Ini

3

PLTA Lapopu Dukung Perluasan Instalasi Listrik di Sumba Barat, Ini Manfaatnya!

Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS
Berita Hari Ini

4

Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS

Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?
Berita Hari Ini

5

Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up