Banyumas, (08/01/2020) – Selain Papua yang mengusulkan adanya pemekaran, Kota Satria (Banyumas) juga mengusulkan hal yang serupa. Bupati Banyumas, Achmad Husein, juga telah menyampaikan rencana pemekaran Kabupaten Banyumas secara serius. Bahkan, Achmad menyampaikannya dalam rapat paripurna DPRD agar bisa dibahas lebih lanjut oleh legislatif dan eksekutif.
Pemekaran ini nantinya akan menjadikan wilayah Kabupaten Banyumas menjadi dua daerah otonom, yakni Pemkab Banyumas dan Kota Purwokerto. Menurut Bupati Achmad, rencana pemekaran yang digulirkan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025.
Perda mengamanatkan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas dengan berbagai tujuan, salah satunya adalah efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sayangnya saat diajukan sosialiasi, sebanyak 8 desa menolak masuk ke wilayah kota yang mendapat julukan Kota Kripik, yakni Purwokerto.
Tim Kajian Pemekaran akan Libatkan Universitas Lokal
Dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas yang diadakan pada Senin (06/02/2020) lalu, Bupati Banyumas juga mengatakan pihaknya telah membentuk Tim Kajian Pemekaran Kabupaten Banyumas.
Tim kajian melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Dari hasil kajian yang telah dilakukan, dinyatakan bahwa dua calon daerah otonomi, Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto, layak dan siap dimekarkan.
“Berdasarkan laporan tim kajian disimpulkan bahwa dua calon daerah otonomi yang terdiri atas Kabupaten Banyumas serta Kota Purwokerto siap dan layak dimekarkan,” kata Achmad Husein.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengadakan sosialisasi pada 17 September 2019. Berdasarkan sosialisasi yang dilakukan di 27 Kelurahan dan 24 Desa, sebagian besar menerima apa yang telah dituangkan dalam berita acara musyawarah desa. Namun 8 desa di antaranya menolak untuk masuk wilayah Kota Purwokerto.
Desa yang menolak masuk ke wilayah Kota Purwokerto adalah Desa Tambaksogra dan Desa Kawungcarang (Kecamatan Sumbang), Desa Beji dan Desa Karangsalam Kidul (Kecamatan Kedungbanteng), Desa Pasir Wetan, Desa Pasir Kulon, Desa Karanglewas Kidul (Kecamatan Karanglewas), dan juga Desa Sidabowa (Kecamatan Patikraja).
Penolakan 8 desa dikarenakan adanya persepsi bahwa ke depannya, desa tersebut justru akan berubah menjadi kelurahan. Padahal desa tetap menjadi desa, hanya saja masuk ke wilayah Kota Kripik (Purwokerto), buka ke Kota Satria (Banyumas).
“Delapan desa yang menolak masuk wilayah Kota Purwokerto karena adanya persepsi bahwa nantinya desa akan berubah menjadi kelurahan. Padahal substansi tidak membahas desa jadi kelurahan. Bisa saja desa tetap desa di dalam Kota Purwokerto,” kata Achmad Husein yang dikutip dari Detik, Selasa (7/1/2020).