Pemerintah Indonesia berencana memperketat pembelian LPG 3 Kg bersubsidi mulai tahun 2026. Kebijakan ini hanya akan memungkinkan masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk membeli gas bersubsidi, yang terutama mencakup rumah tangga miskin dan rentan.
Hal itu berpotensi mengancam daya beli masyarakat kelas menengah yang tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial (bansos).
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi memperingatkan bahwa kebijakan pembatasan LPG 3 Kg dapat meningkatkan beban hidup bagi masyarakat kelas menengah yang berada dalam zona rentan miskin.
"Mereka yang tidak memenuhi syarat untuk bansos, namun penghasilannya sedikit di atas ambang batas, akan terpaksa membeli LPG nonsubsidi dengan harga yang lebih mahal," ujarnya.
LPG 3 Kg Dibatasi Mulai 2026
Pembatasan LPG 3 Kg direncanakan untuk menekan alokasi subsidi yang mencapai Rp87,6 triliun pada tahun 2025. Namun, Syafruddin menambahkan bahwa keputusan ini tanpa strategi yang jelas untuk melindungi kelompok rentan bisa memperlambat konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi pendorong utama perekonomian Indonesia.
Kenaikan harga LPG nonsubsidi diperkirakan akan mempengaruhi pengeluaran rumah tangga, khususnya bagi keluarga yang bergantung pada satu sumber penghasilan tetap. Dampaknya, pengeluaran untuk kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan bisa berkurang, memperburuk kualitas hidup keluarga-keluarga tersebut.
Pemerintah diminta untuk melakukan perbaikan data penerima bansos serta membuka jalur pendaftaran yang lebih inklusif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan pembatasan LPG 3 Kg tidak menciptakan kesenjangan sosial yang lebih besar dan menghindari peningkatan jumlah kemiskinan baru di Indonesia.
Pembatasan LPG 3 Kg yang akan diberlakukan pada 2026 perlu diimbangi dengan kebijakan pendukung, seperti perbaikan data penerima bansos dan langkah antisipatif untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah. Tanpa itu, kebijakan ini berisiko memperburuk kesejahteraan ekonomi rumah tangga rentan miskin.
Demikian informasi seputar kebijakan pembatasan LPG 3 Kg. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Djawanews.com.