Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Rangkuman Sidang Sengketa Pemilu 2019 Tahap II

Rangkuman Sidang Sengketa Pemilu 2019 Tahap II

Usman Mahendra
Usman Mahendra 19 Juni 2019 at 01:05am

Sidang kedua sengketa Pemilu 2019 telah dilaksanakan. Pada sidang kedua menghasilkan beberapa poin penting.

Sidang sengketa Pemilu 2019 tahap kedua telah selesai digelar pada hari Selasa (18/4/2019) pagi. Seperti yang diketahui, agenda sidang pada tahap kedua adalah mendengarkan jawaban termohon atas tuduhan pemohon. Termohon tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Selain mendengarkan jawaban dari pihak termohon, sidang mendengarkan pihak pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihak-pihak tersebut memberikan sikap dan jawaban yang berbeda-beda.

Jawaban dan sikap pihak terkait sengketa Pemilu 2019

1.KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sikap tegasnya atas revisi gugatan yang dimasukkan oleh pihak 02, Prabowo-Sandiaga. Sikap tersebut disebabkan karena KPU mneyebut bahwa gugatan yang disampaikan telah menyalahi aturan. Meskipun meminta untuk direvisi, KPU juga telah memiliki jawaban atas kedua gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum 02.

KPU juga telah menyerahkan beberapa alat bukti sebagai bentuk jawaban atas gugatan tim Prabowo-Sandi.  KPU juga menganggap bahwa gugatan yang diajukan pihak 02 adalah gugatan yang mengada-ada. Gugatan tersebut justru berpotensi menggiring opini publik seakan-akan MK tidak kompeten dalam menangani kasus kali ini.

Hakim MK juga diminta untuk menolak gugatan Prabowo-Sandiaga. Khususnya mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara antara Paslon 01 dan Paslon 02 yang ditetapkan KPU dan internal 02. MK juga diminta untuk mengesahkan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU.

2. Tim Kuasa Hukum 01

Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim kuasa hukum untuk Paslon 01 mengatakan bahwa MK tidak seharusnya menerima gugatan yang dilayangkan kubu 02. Karena perkara yang dilayangkan bukan dalam ranah kewenangan MK.

Ada beberapa gugatan yang berada di luar kewenangan MK. Misalnya, tentang dugaan adanya praktik kecurangan yang TSM. Karena itu seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu. MK tidak memiliki wewenang dalam memberikan sanksi atas laporan dari kuasa hukum 02.

Ketua tim kuasa hukum 01 tersebut juga mengatakan bahwa tuntutan dan permohonan kubu 02 tidak jelas. Menurutnya, kubu 02 tidak memberikan rincian yang detail mengenai tuntutannya. Yusril bersama tim hukum lain juga menanggapi soal cuti petahana saat masa kampanye Pilpres 2019.

Tim kuasa hukum Jokowi-Maruf juga meminta kepada MK untuk menolak gugatan tim 02 tentang diskualifikasi paslon 02 di Piplres 2019. Permintaan tersebut disebabkan karena gugatan tentang kecurangan tersebut seharusnya dilaporkan ke Bawaslu, bukan MK.

3. Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memberikan tanggapannya dalam persidangan. Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan bahwa penanganan dugaan pelanggaran pemilu juga pernah ditangani oleh Bawaslu. Kasus tersebut bahkan melibatkan beberapa pejabat, seperti Anies Baswedan, Sri Mulyani, dan Luhut Binsar Panjaitan.

Kasus tersebut berhasil ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu, termasuk penetapan pasal yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait yang terbukti bersalah. Sehingga dapat dikatakan bahwa Bawaslu memiliki kapabilitas Selain menanggapi dugaan kecurangan dalam Pemilu, Bawaslu juga memberikan komentarnya atas kasus dugaan Marud Amin yang masih menjabat di beberapa Bank BUMN.

Abhan menyatakan bahwa tidak ada pasal yang dilanggar terkait hal tersebut. Bawaslu menganggap bahwa Ma’ruf tetap sah dalam mengikuti ajang Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu juga menanggapi permasalahan tentang adanya penggalangan dukungan terhadap anggota kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN). Abhan menilai bahwa Bawaslu hingga jajaran kelurahan tak menerima adanya laporan tentang ketidaknetralan Polri dan BIN selama proses pemilu berlangsung. Sehingga sengketa Pemilu 2019 harus dibuktikan sendiri oleh kubu 02.

Bagikan:
#berita hari ini#hasil pemilu 2019#hasil pilpres 2019#pemilu#PEMILU 2019#PILPRES#pilpres 2019

Berita Terkait

    Presiden Prabowo Beli Sapi Peternak di Pariaman Seharga Rp75 Juta untuk Kurban, Beratnya Hampir Satu Ton
    Berita Hari Ini

    Presiden Prabowo Beli Sapi Peternak di Pariaman Seharga Rp75 Juta untuk Kurban, Beratnya Hampir Satu Ton

    Djawanews.com – Sapi kurban yang beratnya hampir satu ton dibeli Presiden Prabowo Subianto untuk warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Sapi tersebut milik peternak asal Talo Gondan, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Puan Minta Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Dibarengi Pengawasan dan Sanksi Tegas
    Berita Hari Ini

    Puan Minta Larangan Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Dibarengi Pengawasan dan Sanksi Tegas

    MS Hadi 23 May 2025 12:09
  • Ketua Ormas Grib Jaya Kalteng Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyegelan Perusahaan
    Berita Hari Ini

    Ketua Ormas Grib Jaya Kalteng Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyegelan Perusahaan

    MS Hadi 23 May 2025 11:13
  • Bareskrim Nyataka Ijazah Jokowi Asli, Ini Kata Roy Suryo
    Berita Hari Ini

    Bareskrim Nyataka Ijazah Jokowi Asli, Ini Kata Roy Suryo

    Djawanews.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo angkat bicara soal hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Roy ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pramono Sebut Hampir Semua Kepala Daerah di Jabar Ingin Disambungkan Transjabodetabek
    Berita Hari Ini

    Pramono Sebut Hampir Semua Kepala Daerah di Jabar Ingin Disambungkan Transjabodetabek

    MS Hadi 23 May 2025 09:11
  • Menko Yusril Sebut Perpres Perlindungan Jaksa Tak Bertentangan dengan UU TNI
    Berita Hari Ini

    Menko Yusril Sebut Perpres Perlindungan Jaksa Tak Bertentangan dengan UU TNI

    MS Hadi 23 May 2025 08:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis
Berita Hari Ini

1

Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis

Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia
Berita Hari Ini

2

Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia

BGN Buka Lowongan Kerja bagi 90.000 Lulusan Sarjana untuk Dukung Program MBG
Berita Hari Ini

3

BGN Buka Lowongan Kerja bagi 90.000 Lulusan Sarjana untuk Dukung Program MBG

Pelabuhan Benoa Bali Catat 50.000 Turis Kapal Pesiar Singgah Selama Januari-April 2025
Berita Hari Ini

4

Pelabuhan Benoa Bali Catat 50.000 Turis Kapal Pesiar Singgah Selama Januari-April 2025

Konferensi ke-19 PUIC Lahirkan Jakarta Declaration: Desak Sanksi Isolasi terhadap Israel dan Dukung Palestina Merdeka
Berita Hari Ini

5

Konferensi ke-19 PUIC Lahirkan Jakarta Declaration: Desak Sanksi Isolasi terhadap Israel dan Dukung Palestina Merdeka

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up