Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Raden Brotoseno Aktif Kembali Setelah Kasus Suap? ICW Langsung Kirimkan Surat ke Polri
Raden Brotoseno diduga aktif kembali sebagai anggota kepolisian usai kasus suap.

Raden Brotoseno Aktif Kembali Setelah Kasus Suap? ICW Langsung Kirimkan Surat ke Polri

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 30 Mei 2022 at 09:34am

Djawanews.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada untuk menanyakan status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.

Surat disampaikan pada Januari lalu lantaran diduga Brotoseno kembali aktif bekerja di Bareskrim Polri setelah selesai menjalani masa pidana atas kasus suap.

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan [Raden Brotoseno] kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Mei.

Kurnia mempermasalahkan hal tersebut karena Brotoseno merupakan terpidana kasus suap yang semestinya dipecat dari institusi Polri. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," kata Kurnia.

Polri Harus Jelaskan Kenapa Raden Brotoseno Bisa Aktif Kembali?

Kurnia menjelaskan syarat anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf a PP 1/2003.

Yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian. "Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah," tutur dia.

Kurnia menilai pejabat berwenang Polri harus memberi penjelasan kepada masyarakat jika menganggap Brotoseno laik menyandang kembali status sebagai anggota Polri.

Ia memandang hal tersebut janggal karena Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang dilakukannya. Selain itu, Kurnia mengungkit pernyataan mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 yang menyatakan akan mengeluarkan Raden Brotoseno dari Polri jika yang bersangkutan divonis di atas dua tahun penjara.

"Brotoseno telah divonis di atas dua tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," ucap Kurnia.

Raden Brotoseno harus berhadapan dengan hukum karena dianggap terbukti menerima suap Rp1,9 miliar terkait penundaan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Raden Brotoseno#ICW#Indonesia Corruption Watch#POLRI#Kasus Suap#korupsi#menteri bumn#BUMN#POLISI

Berita Terkait

    Loh, Pengembangan Energi Berbasis Potensi Wilayah Jadi Prioritas NTT?
    Berita Hari Ini

    Loh, Pengembangan Energi Berbasis Potensi Wilayah Jadi Prioritas NTT?

    Djawanews.com - Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa arah pembangunan energi di provinsi kepulauan ini harus mengacu pada pengembangan energi berbasis potensi wilayah. Hal ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Negara Balkan, PLTA Jadi Fokus Utama “Incengan” di NTB?
    Berita Hari Ini

    Investasi Negara Balkan, PLTA Jadi Fokus Utama “Incengan” di NTB?

    Saiful Ardianto 28 Aug 2025 12:07
  • Pengolahan Energi dari Sampah: Prabowo Minta Percepat untuk Atasi Krisis Energi
    Berita Hari Ini

    Pengolahan Energi dari Sampah: Prabowo Minta Percepat untuk Atasi Krisis Energi

    Saiful Ardianto 27 Aug 2025 14:11
  • PLTA Mrica Bakal Jaga Keandalan Listrik Melalui Pengelolaan Sedimentasi
    Berita Hari Ini

    PLTA Mrica Bakal Jaga Keandalan Listrik Melalui Pengelolaan Sedimentasi

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mrica yang terletak di Banjarnegara, Jawa Tengah, telah menjadi salah satu sumber energi vital bagi wilayah Jawa Tengah. Namun, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Widih! PLTN Pertama di Indonesia: Era Baru Energi Nasional dengan Komitmen Pemerintah dan PLN
    Berita Hari Ini

    Widih! PLTN Pertama di Indonesia: Era Baru Energi Nasional dengan Komitmen Pemerintah dan PLN

    Saiful Ardianto 26 Aug 2025 14:25
  • Iniloh PLTA Sumber Air Bersih, Daftar 5 Bendungan Termegah di Pulau Sumatera!
    Berita Hari Ini

    Iniloh PLTA Sumber Air Bersih, Daftar 5 Bendungan Termegah di Pulau Sumatera!

    Saiful Ardianto 26 Aug 2025 14:22

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Manfaatin Energi Surya Bikin KAI Hemat Rp2,5 Miliar
Berita Hari Ini

1

Manfaatin Energi Surya Bikin KAI Hemat Rp2,5 Miliar

Gini Klarifikasi PLTA Kerinci Merangin Hidro Tegaskan Tidak Ada Kompensasi Rp300 Juta per KK
Berita Hari Ini

2

Gini Klarifikasi PLTA Kerinci Merangin Hidro Tegaskan Tidak Ada Kompensasi Rp300 Juta per KK

Widih! PLTN Pertama di Indonesia: Era Baru Energi Nasional dengan Komitmen Pemerintah dan PLN
Berita Hari Ini

3

Widih! PLTN Pertama di Indonesia: Era Baru Energi Nasional dengan Komitmen Pemerintah dan PLN

Pengolahan Energi dari Sampah: Prabowo Minta Percepat untuk Atasi Krisis Energi
Berita Hari Ini

4

Pengolahan Energi dari Sampah: Prabowo Minta Percepat untuk Atasi Krisis Energi

Iniloh PLTA Sumber Air Bersih, Daftar 5 Bendungan Termegah di Pulau Sumatera!
Berita Hari Ini

5

Iniloh PLTA Sumber Air Bersih, Daftar 5 Bendungan Termegah di Pulau Sumatera!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up