Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Putin Teken Undang-undang Baru Larang Sepenuhnya Propaganda LGBT di Rusia
Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani doktrin baru Angkatan Laut (TASS/Mikhail Klimentyev)

Putin Teken Undang-undang Baru Larang Sepenuhnya Propaganda LGBT di Rusia

MS Hadi
MS Hadi 06 Desember 2022 at 08:07am

Djawanews.com – Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang baru yang melarang propaganda hubungan seksual sesama jenis (LGBT). Dengan demikian segala jenis propaganda terkait LGBT, perubahan jenis kelamin dan pedofilia dilarang sama sekali di jejaring sosial, di media massa, film dan iklan, dilansir dari TASS 6 Desember.

Selain itu, pengawas media massa akan diberi wewenang untuk menempatkan situs web dengan propaganda hubungan seksual nontradisional, pedofilia, dan perubahan jenis kelamin ke dalam daftar sumber daya terlarang yang akan diblokir.

Ini juga akan berwenang untuk menentukan prosedur pemantauan internet untuk menemukan situs tersebut.

Undang-undang juga melarang penjualan barang, termasuk barang impor, yang mengandung informasi yang distribusinya membawa tanggung jawab administratif atau pidana.

Baca Juga:
  • Korban Mutilasi di Sleman Terungkap Tengah Lakukan Riset terhadap Komunitas LGBT
  • Pemkot Jaktim Tutup Permanen Pintu Hutan Kota UKI yang Diduga Jadi Tempat Mesum Kaum LGBT
  • Polda Metro Pastikan Pertemuan Komunitas LGBT se-ASEAN Tak Digelar di DKI Jakarta

Bersamaan dengan itu, undang-undang lain yang ditandatangani oleh Presiden Putin mengamandemen Kode Pelanggaran Administratif, untuk memperkenalkan tanggung jawab administratif atas propaganda hubungan seksual nontradisional di antara orang-orang dari segala usia, tidak hanya anak-anak.

"Propaganda semacam itu sebelumnya hanya dilarang di kalangan anak di bawah umur. Sedangkan sekarang larangan tersebut berlaku untuk semua usia," ujar anggota Komite Undang-Undang Konstitusional Dewan Federasi Rusia Alexander Bashkin.

Di bawah undang-undang baru, individu dapat didenda hingga 400.000 rubel (6.370 dolar AS) untuk "propaganda LGBT" dan hingga 200.000 rubel (3.185 dolar AS) untuk "demonstrasi LGBT dan informasi yang mendorong perubahan gender di kalangan remaja" seperti mengutip CNN.

Denda ini meningkat hingga masing-masing hingga 5 juta rubel (80.000 dolar AS) dan 4 juta rubel (64.000 dolar AS) untuk badan hukum.

Undang-undang itu disetujui oleh majelis tinggi dan rendah Rusia dalam beberapa pekan terakhir.

Untuk diketahui, undang-undang baru tersebut secara signifikan memperluas cakupan undang-undang tahun 2013 yang melarang penyebaran informasi terkait LGBTQ kepada anak di bawah umur. Iterasi baru juga memperluas larangan mempromosikan informasi semacam itu kepada orang dewasa.

Sementara, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa memutuskan pada tahun 2017, undang-undang tahun 2013 bersifat diskriminatif, mempromosikan homofobia dan melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#RUSIA#LGBT#PEDOFILIA#propaganda lgbt#VLADIMIR PUTIN

Berita Terkait

    PLTA Kayan Hydro Energy Disinggung Hashim Saat Resmikan Pabrik Timah Batam
    Berita Hari Ini

    PLTA Kayan Hydro Energy Disinggung Hashim Saat Resmikan Pabrik Timah Batam

    Djawanews.com - Pada pekan lalu, Komisaris Utama PT STANIA, Hashim Djojohadikusumo meresmikan pabrik PT Solder Tin Andalan Indonesia di kawasan industri Tunas Prima, Batam. Dalam sambutannya, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun
    Berita Hari Ini

    Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun

    MS Hadi 15 Jul 2025 20:37
  • Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polisi Sasar 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
    Berita Hari Ini

    Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polisi Sasar 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

    MS Hadi 15 Jul 2025 19:04
  • Fadli Zon Jelaskan Alasan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Bertepatan dengan Ultah Prabowo
    Berita Hari Ini

    Fadli Zon Jelaskan Alasan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Bertepatan dengan Ultah Prabowo

    Djawanews.com – Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan alasan di balik penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Tanggal tersebut dipilih bukan semata-mata karena bertepatan dengan hari ulang tahun ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Cak Imin Sebut Ketua Umum Parpol Belum Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
    Berita Hari Ini

    Cak Imin Sebut Ketua Umum Parpol Belum Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

    MS Hadi 15 Jul 2025 14:37
  • Soroti Beras Oplosan, Puan Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Beras
    Berita Hari Ini

    Soroti Beras Oplosan, Puan Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Beras

    MS Hadi 15 Jul 2025 13:06

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Yusril Klarifikasi Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua
Berita Hari Ini

1

Yusril Klarifikasi Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua

Kongres VI PDIP Tetap Sesuai Jadwal, Tak Tunggu Kasus Hasto Selesai
Berita Hari Ini

2

Kongres VI PDIP Tetap Sesuai Jadwal, Tak Tunggu Kasus Hasto Selesai

Mendagri Tito Sebut Gibran Tidak Harus Berkantor di Papua
Berita Hari Ini

3

Mendagri Tito Sebut Gibran Tidak Harus Berkantor di Papua

Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku
Berita Hari Ini

4

Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

Dahlan Iskan Tersangka, Pengacara: Bukan Terlapor Kok, Bagaimana Ceritanya
Berita Hari Ini

5

Dahlan Iskan Tersangka, Pengacara: Bukan Terlapor Kok, Bagaimana Ceritanya

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up