Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
PP Remisi Para Koruptor Dicabut oleh MA, ICW Sebut Rezim Sekarang Justru Tak Suka Korupsi Diberantas
ICW sebut langkah pemerintah semakin kesini makin tidak mendukung pemberantasa korupsi. (voi.id)

PP Remisi Para Koruptor Dicabut oleh MA, ICW Sebut Rezim Sekarang Justru Tak Suka Korupsi Diberantas

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 07 November 2021 at 02:09pm

Djawanews.com – Dengan pencabutan PP remisi untuk para koruptor oleh MA, maka dapat dipastikan bahwa rezim pemerintahan sekarang tak senang kalau korupsi diberantas.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi warga binaan khususnya pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan transnasional lainnya.

ICW yang mengetahui putusan pencabutan PP remisi, menilai bahwa rezim sekarang tidak pro terhadap upaya pemberantasan korupsi.

PP 99 tahun 2012 bisa dibilang sebagai benteng terakhir yang menjadi pentup celah agar para narapidana korupsi bisa dihukum seberat-beratnya. PP 99 tahun 2012 hadir karena lemahnya sistem hukum Indonesia yang belum mengatur perampasan aset hasil korupsi.

Dengan peraturan itu, narapidana korupsi tidak bisa dengan leluasa mengajukan hak remisi dan diskon masa hukuman mereka karena diatur dengan sangat ketat.

Baca Juga:
  • ICW Sebut KPK Pilih Kasih Kaesang Pangarep dalam Pengusutan Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
  • KPK Segera Terbitkan Lagi Sprindik Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
  • ICW Ungkap 15 Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg di Pemilu 2024, Berikut Daftar Lengkapnya

ICW Sebut Pencabutan Remisi Menciderai Keadilan Rakyat

Bagi ICW, dicabutnya PP 99 tahun 2012 telah menciderai rasa keadilan masyarakat. Konsekuensi atas pembatalan tersebut menyebabkan pengaturan remisi tidak lagi mengenal pengelompokan narapidana tindak pidana khusus.

Korupsi tidak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan pengajuan remisinya tidak lagi wajib menjadi justice Collaborator maupun membayar uang pengganti korupsi.

Setidaknya ada tiga alasan utama yang mendasari MA mencabut PP pengetatan remisi, pertama pemberian efek jera harus sejalan dengan prinsip rasa keadilan yang peka pada korban (restorative justice).

Kedua, remisi tidak boleh membedakan perlakuan terhadap narapidana (diskriminatif). Ketiga, pertimbangan adanya kelebihan daya tampung lembaga pemasyarakatan (overcrowded).

Dalam keterangan resminya, ICW menilai bahwa penggunaan tidak alasan tersebut tidak logis. Pendekatan restorative justice tidak tepat karena MA memandang narapidana sebagai korban.

“Terpidana sebagaimana dimaksud PP 99/2012 seperti koruptor bukanlah korban, justru masyarakat yang sulit mendapatkan layanan publik yang berkualitas atau masyarakat yang jatah bansosnya dikorupsi yang merupakan korban sesungguhnya,” tulis ICW dalam keterangannya.

Untuk alasan perlakuan yang sama terhadap semua narapidana, ICW menilai bahwa hal itu justru bertentangan dengan putusan MA no 51 tahun 2013 yang menyebutkan bahwa perbedaan perlakuan merupakan konsekuensi, keamanan, generasi muda dan masa depan bangsa dari kejahatan yang dilakukan masing-masing narapidana.

“Jika mengacu pada putusan MK, remisi bukan Hak Asasi Manusia yang wajib ada. Sehingga, harus diatur dalam peraturan perundang-undangan.”

Sementara soal argumentasi overcrowded, ICW menilai MA terlalu gegabah mengeneralisir situasi tanpa basis data yang akurat. Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan tindak pidana khusus sebanyak 151.303 orang per Agustus 2021.

Dari jumlah itu, narapidana kasus narkoba sebanyak (145.413 orang atau 96%), terpidana korupsi sebanyak (4.671 orang), terorisme sebanyak (371 orang,) Penebangan liar sebanyak (349 orang), perdagangan orang sebanyak (325 orang) dan pencucian uang sebanyak (174 orang).

Dengan jumlah kasus kejahatan korupsi sebanyak itu dan justru PP remisi dicabut, sama halnya dengan memotong tangan eksekutor korupsi. Para pelaku semakin diuntungkan dengan pencabutan PP oleh MA itu.

“Kondisi politik hukum hari ini memang sedang tidak berpihak pada penguatan pemberantasan korupsi, sehingga seakurat apapun data dan argumentasi akan sulit dicerna para pemegang kuasa. Kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif sayangnya terkesan seirama memutar lagu lama soal korupsi yang merajalela,” tegas ICW.

Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#PP Remisi#MAHKAMAH AGUNG#ICW#Peraturan Pemerintah#korupsi

Berita Terkait

    Alasan Regulasi Energi Nuklir Sangat Melambat di Indonesia, Ini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Alasan Regulasi Energi Nuklir Sangat Melambat di Indonesia, Ini Penjelasannya!

    YOGYAKARTA - Energi nuklir dianggap sebagai salah satu solusi untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Potensinya yang besar sebagai sumber energi alternatif semakin menarik perhatian, terutama di ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kompensasi PLTA Karebbe: Alih Fungsi Lahan atau Pemenuhan Kewajiban Lingkungan?
    Berita Hari Ini

    Kompensasi PLTA Karebbe: Alih Fungsi Lahan atau Pemenuhan Kewajiban Lingkungan?

    Saiful Ardianto 05 Nov 2025 11:05
  • INARI Expo 2025 Hadirkan Inovasi Energi Hijau dari Nyamplung, BRIN Siap Perkenalkan?
    Berita Hari Ini

    INARI Expo 2025 Hadirkan Inovasi Energi Hijau dari Nyamplung, BRIN Siap Perkenalkan?

    Saiful Ardianto 04 Nov 2025 15:17
  • Sejarah PLTA Karebbe: Mulai Beroperasi 2011 dengan Kapasitas 90 Megawatt
    Berita Hari Ini

    Sejarah PLTA Karebbe: Mulai Beroperasi 2011 dengan Kapasitas 90 Megawatt

    Djawanews.com - PLTA Karebbe menjadi salah satu tonggak penting pemanfaatan energi air di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan. Berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, pembangkit listrik ini ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Senator Gus Hilmy Desak Presiden Ambil Peran Nyata di Krisis Kemanusiaan Sudan
    Berita Hari Ini

    Senator Gus Hilmy Desak Presiden Ambil Peran Nyata di Krisis Kemanusiaan Sudan

    Saiful Ardianto 03 Nov 2025 19:12
  • Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 03 Nov 2025 13:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?
Berita Hari Ini

1

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?

Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
Berita Hari Ini

2

Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi

Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026
Berita Hari Ini

3

Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!
Berita Hari Ini

4

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!

PT Perta Arun Gas (PAG): Tulang Punggung Suplai Energi di Sumatera Utara
Berita Hari Ini

5

PT Perta Arun Gas (PAG): Tulang Punggung Suplai Energi di Sumatera Utara

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up