Djawanews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melakukan pemusnahan 1.600 butir amunisi dan 1 senjata api laras panjang yang merupakan barang bukti kasus peredaran senjata ilegal. Barang bukti tersebut disita dari dua tersangka berinisial ES dan AP.
"Selain amunisi, barang bukti satu senjata api laras panjang milik tersangka AP juga sudah dimusnahkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Novia Jaya dilansir ANTARA.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum tersangka.
Novia menjelaskan menjelaskan bahwa tersangka ES dan AP ditangkap pada Maret 2025 karena terlibat dalam jaringan jual beli senjata api secara ilegal kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Pengungkapan kasus tersebut melibatkan tiga Polda yaitu Polda Papua, Polda Papua Barat, dan Polda Jawa Timur yang bermula dari penangkapan terhadap tersangka ES.
"ES memiliki bunker untuk menyimpan amunisi dan senjata yang dijual ke KKB," ujarnya.
Dia merinci pemusnahan amunisi tajam yang diperoleh dari tersangka ES meliputi, 579 butir kaliber 5,56 mm, 564 butir kaliber 7,62 mm, 183 butir kaliber 9 mm, dan 40 butir kaliber 45 ACP.
Kemudian, amunisi yang dimiliki tersangka AP terdiri dari 132 butir kaliber 5,56 mm, 7 butir kaliber 7,62 mm, 93 butir kaliber 9 mm, 2 butir kaliber 45 ACP, dan satu senjata api laras panjang.
"Proyektil dan selongsong dipisahkan, diikuti pembakaran bubuk mesiu menggunakan alat khusus. Kalau senjata, digergaji menjadi potongan kecil," ucapnya.
Setelah rampung, kata dia, penyidik menyusun berita acara pemusnahan benda sitaan yang ditandatangani oleh para tersangka, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, dan para saksi.
Pemusnahan barang bukti merupakan wujud komitmen Polda Papua Barat dalam mencegah peredaran senjata api ilegal sekaligus menjaga stabilitas keamanan wilayah.