Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Penting Bagi Warga DKI! Ini Aturan Baru untuk Makan dan Belanja
Ilustrasi (Unplash/@Viktor Bystrov)

Penting Bagi Warga DKI! Ini Aturan Baru untuk Makan dan Belanja

MS Hadi
MS Hadi 12 Agustus 2021 at 09:32am

Djawanews.com – Menanggapi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 974 tahun 2021.

Peraturan yang diteken Anies pada 10 Agustus 2021 memuat beberapa aturan baru kegiatan dan aktivitas umum. Mulai dari aturan makan di warteg hingga belanja ke supermarket.

Salah satu aturan yang utama yang menonjol adalah syarat wajib vaksinasi bagi pengunjung dan pekerja di tempat umum.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi aturan tersebut dikutip Kamis, 12 Agustus.

Dalam beleid tersebut, aturan makan minum di tempat umum bagi warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Jumlah maksimal pengunjung makan di tempat hanya 3 orang saja per satu tempat. Kemudian waktu makan maksimal 20 menit bagi tiap orang dengan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, untuk tempat makan yang berbentuk restoran atau kafe yang berada di lokasi dalam gedung dan tertutup, baik yang di lokasi sendiri ataupun di dalam mal dilarang untuk melayani permintaan dine in alias makan di tempat. Restoran atau kafe hanya bisa melayani take away.

"Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," dikutip dari Kepgub 974.

Sedangkan, untuk restoran atau kafe yang dengan pelayanan di area atau ruangan terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung maksimal ditetapkan 25 persen.

Pengelola restoran wajib menata meja dan kursi sesuai dengan ketentuan, maksimal per satu meja hanya boleh diisi dua orang. Waktu makan pun hanya boleh selama 20 menit.

Sementara, untuk pasar tradisional, supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibuka dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Jam operasional ditetapkan hingga pukul 20.00 WIB.

"Khusus pasar induk dapat beroperasi dengan sesuai jam operasional," demikian bunyi keterangan aturan dalam Kepgub 974.

Selanjutnya, pasar tradisional dan pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan pokok sehari-hari dibatasi operasinya hingga pukul 15.00 WIB saja setiap hari. Kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen.

Untuk apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:
  • Cek Daftar Daerah PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali Hingga 30 Agustus: Ada Kota Kamu?
  • Parkir Mobil Dinasnya di Depan SMK Batik 2, Gibran Rakabuming Kirim 'Kode'
  • Buat Warga Depok! Sudah Boleh Makan di Resto, Mal Juga Mulai Dibuka Lagi

Kemudian, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lain sejenisnya juga diperbolehkan.

Operasional pedagang kaki lima dkk dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Bagi pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta mulai diizinkan beroperasi dan buka kembali setelah ditutup semenjak PPKM Darurat dimulai awal Juli lalu. Mal diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Dalam aturan ini tidak semua bisa masuk mal, khusus untuk penduduk dengan umur 70 tahun ke atas dan anak-anak di bawah 12 tahun dilarang masuk ke dalam pusat perbelanjaan alias mal di Jakarta.

Meskipun mal sudah dibuka, beberapa tempat hiburan dalam mal masih dilarang buka. Bioskop hingga tempat bermain anak masih tetap ditutup.

"Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," tulis Kepgub 974.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#COVID-19#PPKM Level 4#dki#anies#ANIES BASWEDAN

Berita Terkait

    Kemenag Cairkan Rp1,79 Triliun untuk BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan Kedua
    Berita Hari Ini

    Kemenag Cairkan Rp1,79 Triliun untuk BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan Kedua

    Djawanews.com – Kementerian Agama (Kemenag) memulai proses pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk triwulan kedua (April-Juni 2025). Total dana yang ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat
    Berita Hari Ini

    MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat

    MS Hadi 04 Jul 2025 16:08
  • Pimpinan Komisi I Sebut Pemerintah Kirim 1 Nama Calon Dubes per Penempatan
    Berita Hari Ini

    Pimpinan Komisi I Sebut Pemerintah Kirim 1 Nama Calon Dubes per Penempatan

    MS Hadi 04 Jul 2025 15:06
  • Puan Minta Pemerintah Tindaklanjuti Rencana Brazil Gugat Kematian Juliana Marins
    Berita Hari Ini

    Puan Minta Pemerintah Tindaklanjuti Rencana Brazil Gugat Kematian Juliana Marins

    Djawanews.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti rencana gugatan dari Brasil terkait meninggalnya wisatawan asal negara tersebut, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Menag Sebut Pangeran MBS Dukung Penuh Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi
    Berita Hari Ini

    Menag Sebut Pangeran MBS Dukung Penuh Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi

    MS Hadi 04 Jul 2025 11:33
  • Heboh Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Pramono: Saya Sendiri Belum Tahu
    Berita Hari Ini

    Heboh Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Pramono: Saya Sendiri Belum Tahu

    MS Hadi 04 Jul 2025 10:08

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun
Berita Hari Ini

1

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
Berita Hari Ini

2

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
Berita Hari Ini

3

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
Berita Hari Ini

4

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

5

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up