Djawanews.com – Pengawas Penanaman Modal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, Maulana Habib Fahmi mengungkapkan keuntungan pengusaha yang rutin memberikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Hal itu disampaikannya ketika menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis Kemudahan Berusaha bagi Pelaku Usaha yang diselenggarakan DPMPTSP di Grand Artos Hotel Magelang, Senin (24/5/2021).
"Pelaku usaha yang rutin melaporkan LKPM akan mendapat beragam bentuk fasilitas kemudahan diantaranya Jalur Hijau, Tax Holiday, Tax Allowance, Fasilitas pembebasan bea masuk impor, serta insentif daerah," terang Maulana dikutip dari laman resmi Pemkab Magelang.
Adapun perusahaan atau investor yang tidak tertib LKPM, akan memperoleh sejumlah sanksi, antara lain:
"Mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/penghentian sementara, pencabutan, pembatalan, penutupan kantor cabang administrasi, hingga pengenaan denda administratif," tegas Maulana.
Sebagai informasi, laporan LKPM sendiri saat ini dapat diisi secara daring, sesuai dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.