Djawanews.com – Berdasarkan keterangan Karo Penmas Polri Brijen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 10 Januari, menyebut bahwa Ferdinand Hutahaean akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Ferdinand ditahan di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.
Terkait hal itu, tidak sedikit orang yang mengaku senang atas penangkapan Ferdinand, salah satunya adalah pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.
Mengutip wartaeconomi.co.id, Ichwan Tuankotta, menyebut penetapan tersangka terhadap Ferdinand Hutahaean tersebut telah tepat. Selain itu, Ichwan juga berharap Bareskrim Polri turut memproses hukum nama-nama lain yang dinilainya telah melakukan penistaan agama.
“Sangat tepat. Kami tunggu terduga penista-penista agama lain diproses tegas oleh pihak kepolisian,” kata Ichwan, Selasa 11 Januari.
Sebelumnya Ichwan juga sempat menyinggung sederet nama yang dinilainya kebal terhadap hukum di Indonesia. Adapun nama-nama yang disinggung Ichwan itu diantaranya Denny Siregar, Ade Armando, hingga Permadi Arya alias Abu Janda.
Ichwan menyinggung nama-nama tersebut saat Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Minggu lalu. Hal itulah yang disebutnya sebagai matinya demokrasi di Indonesia.
“Wajib equality before the law,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, keputusan penahanan terhadap Ferdinand diiawali dengan penetapan Ferdinand sebagai tersangka terkait kasus cuitan bermuatan SARA di akun Twitter @FerdinandHaean3.
“Menaikkan status saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Karo Penmas Polri Brijen Ahmad Ramadhan, Senin 10 Januari.
Tidak hanya itu, menurut Ramadhan, penahanan terhadap Ferdinand, didasarkan pada pertimbangan subjektif dan objektif. Secara subjektif, penyidik khawatir tersangka mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri. Sementara secara objektif, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Dalam kasus in Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.