Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Mulai Hari ini, TKA Asing yang Jadi Pekerja Proyek Nasional Dilarang Masuk RI

Mulai Hari ini, TKA Asing yang Jadi Pekerja Proyek Nasional Dilarang Masuk RI

Moksa Hutasoit
Moksa Hutasoit 21 Juli 2021 at 04:50pm

Djawanews.com - Pemerintah memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Aturan ini diberlakukan selama Indonesia masih dalam PPKM Darurat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Perluasan ini ada di dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Peraturan ini mulai diberlakukan Hari ini, Rabu, 21 Juli 2021. Jadi pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, kini tak akan lagi bisa masuk ke Tanah Air.

"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ucap Menteri Yasonna dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu, 21 Juli 2021.

"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," papar menteri asal PDI Perjuangan ini.

Permenkumham ini menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Yasonna bilang, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait kalau mau tetap bisa masuk ke Indonesia.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi dan Lembaga lain terkait. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub," kata Yasonna.

"Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru, misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," paparnya.

Bagikan:
#TKA Asing Dilarang Masuk#larangan TKA Asing#Menkum Yasonna Laoly

Berita Terkait

    KPK Bakal Sita Jet Pribadi Lukas Enembe, Kemungkiman Langsung Dilelang karena Perawatannya Mahal
    Berita Hari Ini

    KPK Bakal Sita Jet Pribadi Lukas Enembe, Kemungkiman Langsung Dilelang karena Perawatannya Mahal

    Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyita jet pribadi Lukas Enembe yang diyakini merupakan hasil dari pencucian uang. Setelah penyitaan, nantinya jet pribadi milik eks Gubernur ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Abu Setinggi 700 meter
    Berita Hari Ini

    Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Abu Setinggi 700 meter

    MS Hadi 22 Sep 2023 11:52
  • Demokrat Resmi Dukung Prabowo, AHY: Butuh Pemimpin yang Menjaga Satunya Kata dengan Perbuatan
    Berita Hari Ini

    Demokrat Resmi Dukung Prabowo, AHY: Butuh Pemimpin yang Menjaga Satunya Kata dengan Perbuatan

    MS Hadi 22 Sep 2023 11:42
  • Presiden Abbas Tegaskan Perdamaian Timur Tengah Hanya Akan Tercapai Jika Hak Rakyat Palestina Terpenuhi
    Berita Hari Ini

    Presiden Abbas Tegaskan Perdamaian Timur Tengah Hanya Akan Tercapai Jika Hak Rakyat Palestina Terpenuhi

    Djawanews.com – Presiden Palestina Mahmoud Abbas menegaskan bahwa perdamaian di Timur Tengah bisa terwujud hanya jika rakyat Palestina menikmati hak-hak nasionalnya secara penuh. Hal disampaikan Abbas saat ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pagi Cerah di IKN, Jokowi Ajak Para Menteri Menikmati Pemandangan dan Progres Pembangunan
    Berita Hari Ini

    Pagi Cerah di IKN, Jokowi Ajak Para Menteri Menikmati Pemandangan dan Progres Pembangunan

    MS Hadi 22 Sep 2023 09:36
  • Prabowo Terbuka Soal Peluang Duet dengan Ganjar di Pilpres 2024, Singgung Mandat Rakyat dan Kerukunan
    Berita Hari Ini

    Prabowo Terbuka Soal Peluang Duet dengan Ganjar di Pilpres 2024, Singgung Mandat Rakyat dan Kerukunan

    MS Hadi 22 Sep 2023 08:16

Anda Harus Tahu

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Populer

3.394 Personel Gabungan TNI-Polri Bakal Diterjunkan Amankan MotoGP di Sirkuit Mandalika NTB
Berita Hari Ini

1

3.394 Personel Gabungan TNI-Polri Bakal Diterjunkan Amankan MotoGP di Sirkuit Mandalika NTB

PAN Beri Sinyal Satu Parpol yang Bakal Gabung ke KIM Itu Demokrat
Berita Hari Ini

2

PAN Beri Sinyal Satu Parpol yang Bakal Gabung ke KIM Itu Demokrat

Soal Lelucon Menag Yaqut Pilih AMIN Bid’ah, Cak Imin: Nggak Ada Substansinya
Berita Hari Ini

3

Soal Lelucon Menag Yaqut Pilih AMIN Bid’ah, Cak Imin: Nggak Ada Substansinya

Jokowi: Teknologi Tak Akan Bisa Mengalahkan Manusia karena Mesin Itu Hanya Punya Chip
Berita Hari Ini

4

Jokowi: Teknologi Tak Akan Bisa Mengalahkan Manusia karena Mesin Itu Hanya Punya Chip

Pasangan AMIN di Posisi Terendah Survei Elektabilitas SMRC, Cak Imin: Jadikan sebagai Motivasi
Berita Hari Ini

5

Pasangan AMIN di Posisi Terendah Survei Elektabilitas SMRC, Cak Imin: Jadikan sebagai Motivasi

Pilihan Editor

Viral Kedai Kopi ‘Uma Oma’, Semua Pegawainya Lansia Serasa Berkunjung ke Rumah Nenek
Travel

Viral Kedai Kopi ‘Uma Oma’, Semua Pegawainya Lansia Serasa Berkunjung ke Rumah Nenek

Viral Panti Asuhan Minta 'Saweran' Dalih Kebutuhan Anak Asuh, Mensos Risma: Kita Cek Dulu
Berita Hari Ini

Viral Panti Asuhan Minta 'Saweran' Dalih Kebutuhan Anak Asuh, Mensos Risma: Kita Cek Dulu

Tepis Isu Prabowo Cekik Wamen Saat Rapat, Jokowi: Masa Nyekek?
Berita Hari Ini

Tepis Isu Prabowo Cekik Wamen Saat Rapat, Jokowi: Masa Nyekek?

Pengamat Ini Sebut Mahfud Punya Peluang Lebih Besar Dampingi Ganjar Dibandingkan RK
Berita Hari Ini

Pengamat Ini Sebut Mahfud Punya Peluang Lebih Besar Dampingi Ganjar Dibandingkan RK

Mengenal Kakeibo: Seni Menabung Uang ala Orang Jepang
Bisnis

Mengenal Kakeibo: Seni Menabung Uang ala Orang Jepang

Soal Lelucon Menag Yaqut Pilih AMIN Bid’ah, Cak Imin: Nggak Ada Substansinya
Berita Hari Ini

Soal Lelucon Menag Yaqut Pilih AMIN Bid’ah, Cak Imin: Nggak Ada Substansinya

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up