Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok. Antara)

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

MS Hadi
MS Hadi 03 Januari 2025 at 07:12am

Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen. Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.

Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.

Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."

Sementara itu, alasan MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden lantaran ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#presidential threshold#pemilu#ambang batas pencalonan presiden#MAHKAMAH KONSTITUSI

Berita Terkait

    Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Energi Biogas: Solusi Berkelanjutan untuk Industri Kelapa Sawit?
    Berita Hari Ini

    Pengolahan Limbah Sawit Menjadi Energi Biogas: Solusi Berkelanjutan untuk Industri Kelapa Sawit?

    Djawanews.com - PT Triputra Agro Persada (TAPG) melalui anak perusahaannya, PT Sukses Karya Mandiri telah berhasil pengolahan limbah sawit menjadi energi biogas berkapasitas 2 megawatt (MW) di ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Singkarak: Andalan untuk Menjaga Listrik Sumatera Barat di Tengah Banjir
    Berita Hari Ini

    PLTA Singkarak: Andalan untuk Menjaga Listrik Sumatera Barat di Tengah Banjir

    Saiful Ardianto 11 Dec 2025 11:36
  • Industri Panas Bumi Berperan Penting dalam Capai Target EBT Pemerintah
    Berita Hari Ini

    Industri Panas Bumi Berperan Penting dalam Capai Target EBT Pemerintah

    Saiful Ardianto 10 Dec 2025 15:29
  • Proyek PLTA Pongbembe: Langkah Strategis PT Arkora Hydro Menuju Energi Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    Proyek PLTA Pongbembe: Langkah Strategis PT Arkora Hydro Menuju Energi Berkelanjutan

    Djawanews.com - PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) telah memulai konstruksi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pongbembe, dengan investasi senilai lebih dari US$48 juta. Proyek PLTA ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kerja Sama KESDM dan ITPLN Awasi Proyek Listrik Desa Hingga Kendaraan Listrik
    Berita Hari Ini

    Kerja Sama KESDM dan ITPLN Awasi Proyek Listrik Desa Hingga Kendaraan Listrik

    Saiful Ardianto 09 Dec 2025 14:51
  • PLTA Singkarak Tetap Beroperasi Pasok Listrik Sumbar Meski Banjir Melanda, Gini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    PLTA Singkarak Tetap Beroperasi Pasok Listrik Sumbar Meski Banjir Melanda, Gini Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 09 Dec 2025 11:48

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Penyesuaian Tarif Listrik: Kebijakan Stabilitas untuk Penggunaan Energi Efisien
Berita Hari Ini

1

Penyesuaian Tarif Listrik: Kebijakan Stabilitas untuk Penggunaan Energi Efisien

Perbandingan PLTA, PLTM, dan PLTMH: Penghasil Listrik dari Energi Air?
Berita Hari Ini

2

Perbandingan PLTA, PLTM, dan PLTMH: Penghasil Listrik dari Energi Air?

PLTM Sion: Mengubah Deru Sungai Simongo Menjadi Cahaya untuk 15 Ribu Rumah
Berita Hari Ini

3

PLTM Sion: Mengubah Deru Sungai Simongo Menjadi Cahaya untuk 15 Ribu Rumah

Pasokan Listrik Nasional Nataru 2025/2026: KAI Pastikan Stabilitas dengan Angkutan Batu Bara
Berita Hari Ini

4

Pasokan Listrik Nasional Nataru 2025/2026: KAI Pastikan Stabilitas dengan Angkutan Batu Bara

Pasokan Panel Surya di India Terancam Kelebihan: Tantangan Bagi Sektor Energi Bersih
Berita Hari Ini

5

Pasokan Panel Surya di India Terancam Kelebihan: Tantangan Bagi Sektor Energi Bersih

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up