Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
KUHP Baru Sebut Unjuk Rasa Bisa Dibui 6 Tahun atau Denda Rp10 Juta, Simak Penjelasan Komisi III
Unjuk rasa buruh (Antara/Aprilio A)

KUHP Baru Sebut Unjuk Rasa Bisa Dibui 6 Tahun atau Denda Rp10 Juta, Simak Penjelasan Komisi III

MS Hadi
MS Hadi 08 Desember 2022 at 11:04am

Djawanews.com – DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU, Selasa 6 Desember lalu. Meski demikian, masih banyak penolakan terhadap pasal-pasal yang terdapat di dalamnya.

Seperti Pasal 256 KUHP baru, yang mengatur tentang melakukan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi bisa terancam penjara 6 tahun atau denda Rp10 juta jika tidak memiliki izin.

Ancaman pidana itu berbunyi:

"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000)."

Pasal ini menjadi perdebatan lantaran dianggap membungkam aspirasi dan kritik masyarakat. Di sisi lain unjuk rasa bisa dianggap menggangu ketertiban umum.

Baca Juga:
  • KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Ini Problematik dan Perlu Dirumuskan Kembali
  • Menko Yusril Harap KUHAP Baru Rampung Akhir Tahun Ini
  • Menko Yusril: Di KUHP Baru, Pengguna Narkoba Tidak Dipidana Penjara tapi Direhabilitasi

Terkait perdebatan pasal ini, anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, menjelaskan pasal 256 dalam draf RKUHP baru bukan merupakan delik terkait unjuk rasa, melainkan lebih merupakan delik terganggunya ketertiban umum.

“Pasal 256 bukan ditujukan semata unjuk rasa saja, tetapi justru pasal ini deliknya adalah delik terganggunya ketertiban umum, keonaran atau huru hara,” ujar Taufik, dikutip Kamis, 8 Desember.

Menurutnya, tujuan pasal tersebut agar setiap unjuk rasa yang diselenggarakan bisa berkoordinasi lebih dulu dengan pihak aparat sehingga tidak mengganggu ketertiban umum, jalannya lalu lintas, maupun kepentingan pihak lain.

“Yang paling penting, pasal ini mesti dibaca dengan keseluruhan RKUHP ini yakni semangat dalam RKUHP bukan semangat punitive, karena rencana KUHP baru ini semangatnya dilandaskan pada upaya restorative,” katanya.

Politikus NasDem itu mengatakan, pihak pemerintah maupun DPR perlu mensosialisasikan pasal tersebut maupun pasal dalam RKUHP lainnya kepada aparat penegak hukum agar tidak salah kaprah dalam menerapkannya dan lebih selektif dalam mengimplementasikannya.

“Jadi sebenarnya yang dipermasalahkan teman-teman bukan substansi pasal, melainkan bagaimana penerapannya,” kata Taufik.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#KUHP#unuk rasa#DEMO MAHASISWA#dpr#taufik basari

Berita Terkait

    Optimalisasi Struktur Sesi Bermain sebagai Pendekatan Rasional dalam Permainan Kasino Online
    Berita Hari Ini

    Optimalisasi Struktur Sesi Bermain sebagai Pendekatan Rasional dalam Permainan Kasino Online

    Optimalisasi Struktur Sesi Bermain sebagai Pendekatan Rasional dalam Permainan Kasino Online Perkembangan kasino online modern telah mengubah cara pemain berinteraksi dengan permainan. Akses yang mudah dan variasi ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Evaluasi Pasca-Sesi sebagai Instrumen Strategis dalam Meningkatkan Kualitas Bermain Kasino Online
    Berita Hari Ini

    Evaluasi Pasca-Sesi sebagai Instrumen Strategis dalam Meningkatkan Kualitas Bermain Kasino Online

    MS Hadi 31 Jan 2026 22:26
  • Manajemen Ekspektasi dalam Permainan Kasino Online sebagai Fondasi Keputusan yang Stabil dan Rasional
    Berita Hari Ini

    Manajemen Ekspektasi dalam Permainan Kasino Online sebagai Fondasi Keputusan yang Stabil dan Rasional

    MS Hadi 31 Jan 2026 22:25
  • Strategi Penyesuaian Intensitas Bermain dalam Kasino Online untuk Menjaga Stabilitas Modal dan Keputusan
    Berita Hari Ini

    Strategi Penyesuaian Intensitas Bermain dalam Kasino Online untuk Menjaga Stabilitas Modal dan Keputusan

    Strategi Penyesuaian Intensitas Bermain dalam Kasino Online untuk Menjaga Stabilitas Modal dan Keputusan Dalam diskursus mengenai strategi kasino online, perhatian sering terfokus pada pemilihan permainan, RTP, atau ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pendekatan Expected Value dalam Menyusun Strategi Bermain Kasino Online yang Terukur dan Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    Pendekatan Expected Value dalam Menyusun Strategi Bermain Kasino Online yang Terukur dan Berkelanjutan

    MS Hadi 31 Jan 2026 22:23
  • Pengaruh Psikologi Keputusan terhadap Efektivitas Strategi Bermain Kasino Online Berbasis Data
    Berita Hari Ini

    Pengaruh Psikologi Keputusan terhadap Efektivitas Strategi Bermain Kasino Online Berbasis Data

    MS Hadi 31 Jan 2026 22:22

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pabrik HPAL Vale Ditopang Tiga PLTA, Strategi Efisiensi Energi dan Rendah Emisi
Berita Hari Ini

1

Pabrik HPAL Vale Ditopang Tiga PLTA, Strategi Efisiensi Energi dan Rendah Emisi

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Kembali Diberlakukan per 6 Bulan, ESDM Perkuat Evaluasi Pasok?
Berita Hari Ini

2

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Kembali Diberlakukan per 6 Bulan, ESDM Perkuat Evaluasi Pasok?

PLTA Batang Toru: Pengelola Ajukan Banding Setelah Izin Lingkungan Dicabut, Pemerintah Tindak Lanjut dengan Audit Lingkungan
Berita Hari Ini

3

PLTA Batang Toru: Pengelola Ajukan Banding Setelah Izin Lingkungan Dicabut, Pemerintah Tindak Lanjut dengan Audit Lingkungan

Eropa Percepat Pengembangan Energi Angin di Laut Utara: Komitmen 100 Gigawatt hingga 2050
Berita Hari Ini

4

Eropa Percepat Pengembangan Energi Angin di Laut Utara: Komitmen 100 Gigawatt hingga 2050

PLTA Raksasa: Pembangunan Digenjot untuk Solusi Ketahanan Energi Eropa?
Berita Hari Ini

5

PLTA Raksasa: Pembangunan Digenjot untuk Solusi Ketahanan Energi Eropa?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up