Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
KPK Resmi Membuka Seleksi 11 Jabatan Pimpinan Tinggi, Berikut Posisi dan Syaratnya
Kompas.com

KPK Resmi Membuka Seleksi 11 Jabatan Pimpinan Tinggi, Berikut Posisi dan Syaratnya

Ranti R
Ranti R 15 Februari 2022 at 11:39am

Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi membuka seleksi 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau jabatan madya dan pratama di lingkungan lembaga antirasuah. Adapun seleksi tersebut dimulai sejak 14 sampai 28 Februari 2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa mengatakan, seleksi tersebut dilakukan guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang terus mengalami perkembangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"KPK menyelenggarakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama untuk 11 jabatan yang terdiri dari 2 JPT madya dan 9 JPT pratama," ujar Cahya dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/2).

Adapun perincian seleksi yang dibuka untuk jabatan pimpinan tinggi madya yakni posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi bidang pendidikan dan peran serta masyarakat. Sementara itu, untuk jabatan pimpinan tinggi yang akan diseleksi adalah posisi Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, dan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas.

Kemudian, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, serta Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi. Selain itu, ada juga Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat. "Sejumlah 11 posisi tersebut saat ini belum memiliki pejabat definitifnya," papar Cahya. Bentuk Pansel

Dengan adanya seleksi tersebut, Cahya menyebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk panitia seleksi (Pansel) sebanyak 4 tim. Adapun total anggota tim tersebut adalah 24 orang yang terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK. Di antara nama-nama pansel itu, ada nama Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf dan mantan Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.

"Dapat kami sampaikan bahwa di antaranya anggota pansel yang dari eksternal yaitu Pak Supranawa Yusuf dan juga Prof Adrianus," jelas Cahya.

Telah koordinasi dengan KASN Koordinator Ketua Tim Panitia Seleksi Supranawa Yusuf menambahkan, KPK sebagai pihak yang membutuhkan tambahan sumber daya manusia bersama dengan pansel sebagai pihak yang akan menjaring 11 pejabat itu telah melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Terutama terkait dengan keanggotaan pansel maupun terkait dengan rancangan pengumuman seleksi terbuka yang disiapkan oleh pansel," kata Yusuf.

Yusuf juga menyampaikan, berdasarkan diskusi yang dilakukan oleh pansel dan sejumlah pihak terkait telah disepakati beberapa substansi yang dituangkan di dalam pengumuman seleksi tersebut yakni adanya persyaratan umum dan persyaratan khusus. Adapun persyaratan umum yakni untuk menduduki posisi jabatan tinggi di KPK itu mewajibkan calon pejabat harus warga negara Indonesia; memiliki kompetensi teknis; kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Selain itu, calon pejabat di lembaga antirasuah itu juga harus memiliki rekam jejak jabatan dan punya integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani. Tidak hanya itu, 11 calon pejabat KPK itu harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

"Berikutnya tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta," papar Yusuf.

Calon pejabat juga harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari PPK dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kemudian untuk persyaratan yang umum masih ada juga yang harus ditaati yaitu tidak memiliki afiliasi atau menjadi pengurus atau anggota parpol," ucap Wakil Kepala BKN itu.

"Yang berikutnya tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan organisasi yang dilarang oleh pemerintah dan atau berdasarkan putusan pengadilan umum," kata dia.

Sementara itu, untuk informasi lengkap terkait syarat khusus mengisian jabatan tinggi madya dan pratama di lingkungan KPK dapat diakses melalui laman https://jpt.kpk.go.id. Dilansir dari Kompas.com.

Baca artikel terkait Berita KPK. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram  Djawanews.

Bagikan:
#berita hari ini#kpk#JPT#sekjen#UU#PPK

Berita Terkait

    Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?

    Dalam menghadapi tantangan industrialisasi dan kebutuhan energi yang semakin meningkat, Indonesia harus mengeksplorasi lebih lanjut sumber energi yang dapat mendukung pertumbuhan industri dalam jangka panjang. Salah satu ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?

    Saiful Ardianto 01 Aug 2025 12:11
  • Energi Mineral Festival 2025: Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional?
    Berita Hari Ini

    Energi Mineral Festival 2025: Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional?

    Saiful Ardianto 31 Jul 2025 15:10
  • PLTA Kalla Group: Proyek Energi Terbarukan di Kerinci Bakal Segera Beroperasi?
    Berita Hari Ini

    PLTA Kalla Group: Proyek Energi Terbarukan di Kerinci Bakal Segera Beroperasi?

    Salah satu perusahaan besar di Indonesia, PLTA Kalla Group menargetkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kerinci, Jambi, akan mulai beroperasi pada November 2025. Dengan kapasitas produksi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS
    Berita Hari Ini

    Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS

    Saiful Ardianto 29 Jul 2025 11:03
  • Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
    Berita Hari Ini

    Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

    Saiful Ardianto 28 Jul 2025 14:46

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
Berita Hari Ini

1

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
Berita Hari Ini

2

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

PLTA Lapopu Dukung Perluasan Instalasi Listrik di Sumba Barat, Ini Manfaatnya!
Berita Hari Ini

3

PLTA Lapopu Dukung Perluasan Instalasi Listrik di Sumba Barat, Ini Manfaatnya!

Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS
Berita Hari Ini

4

Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS

Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?
Berita Hari Ini

5

Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up