Djawanews - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan. Skema pengawasan penyebaran Covid-19 akan disiapkan untuk dijalankan mulai 12 Juli.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menyampaikan Kota Medan dan 14 kota lainnya di Sumatera, Kalimantan dan Papua wajib memberlakukan PPKM Darurat.
"Jadi yang dibahas itu adalah langkah antisipasi, yang disampaikan Pemerintah Pusat. Bahwa yang masuk klasifikasi itu, Kota Medan ada di level 4. Walaupun dari daftar yang ada, Kota Medan paling bawah. Tetapi masih masuk. Kita baik sangka saja, untuk mencegah tidak berkembang (di sini)," kata Gubernur Edy usai mengikuti Vidcon dengan pemerintah pusat dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jumat, 9 Juli.
Untuk ukuran Kota Medan, kriteria level 4 adalah karena ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam sepekan dirawat di Rumah Sakit (RS) akibat Covid-19. Selain itu, ada 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk serta lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam waktu dua pekan.
Pemprov Sumut masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian terkait berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun kesiapannya sudah dibahas, sebagai langkah awal sebelum pekan depan.
Di antaranya seperti pembatasan kerumunan (larangan takbir keliling dan salat di rumah), mengingat dalam waktu dekat akan ada Hari Raya Iduladha, melibatkan Kepling, Babinsa dan Babinkamtibmas dalam membantu pembagian daging kurban ke rumah-rumah, kerja di kantor sebesar 25%, penyekatan mobilitas masyarakat ke Kota Medan.
“Pengadaan tempat tidur apabila melonjak, kita ada 4.112, diperkirakan sampai 5.000. kalau begitu, berarti kita ada kekurangan (perkiraan kebutuhan) 750-900 yang akan kita siapkan,” jelas Gubernur yang didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Kasdam I/BB Brigjen TNI Dided Pramudito.
“Intinya tidak boleh berkerumun, dan untuk PPKM Darurat, kita akan tegaskan kepada pimpinan (instansi dan perusahaan) agar menjalankan pemberlakuan kerja dari rumah. Termasuk menegaskan kembali agar ketetapan dijalankan oleh seluruh masyarakat," tandasnya.