Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Korea Selatan Larang Merokok Radius 30 Meter dari Penitipan Anak, TK, dan Sekolah
Tanda larangan merokok (Unsplash/Tungsten Rising)

Korea Selatan Larang Merokok Radius 30 Meter dari Penitipan Anak, TK, dan Sekolah

MS Hadi
MS Hadi 24 Agustus 2024 at 08:05am

Djawanews.com – Korea Selatan terus memperketat aturan merokok di area publik, kali ini dengan memperluas zona bebas rokok di sekitar fasilitas pendidikan. Larangan merokok diberlakukan dalam radius 30 meter dari pusat penitipan anak, taman kanak-kanak, serta sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dan remaja dari paparan asap rokok yang berbahaya.

Sebelumnya, area bebas rokok di negara itu ditetapkan dalam jarak 10 meter dari pusat penitipan anak dan taman kanak-kanak.

Namun, dalam pengumuman Hari Kamis luasan wilayah aturan tersebut ditambah menjadi 30 meter berdasarkan revisi Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional, 30 meter di sekitar sekolah ditetapkan baru-baru ini berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Perluasan area bebas rokok di sekitar fasilitas pendidikan diperlukan untuk melindungi kesehatan anak-anak dan remaja yang rentan terhadap paparan asap rokok," kata Baek Sung-taek, direktur kebijakan kesehatan di Kementerian Kesehatan, melansir The Korea Times 16 Agustus.

Baca Juga:
  • 6 Kebiasaan yang Harus Dihindari setelah Makan, Salah Satunya Merokok
  • Pemprov DKI Setop Penyaluran KJP Plus bagi 492 Siswa, Terbanyak karena Tawuran dan Merokok
  • Waspada! Kebiasaan Merokok Bisa Mmeicu Tiroid Mata

"Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan lingkungan bebas rokok di masyarakat," tandasnya.

Menurut Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, mereka yang melanggar aturan ini akan didenda hingga 100.000 won Korea (Rp1.162.484).

Perluasan dan pendirian area bebas rokok di dekat fasilitas pendidikan dilaksanakan setelah masa tenggang satu tahun untuk melindungi anak-anak dan remaja dari asap rokok.

Berdasarkan tindakan tersebut, setiap kota, kabupaten dan distrik harus memasang rambu di dinding dan trotoar di sekitarnya untuk menunjukkan batas 30 meter zona bebas rokok di sekitar pusat penitipan anak, taman kanak-kanak, serta fasilitas sekolah dasar, menengah dan atas.

Kementerian Kesehatan dan Institut Pengembangan Promosi Kesehatan Korea berencana untuk memproduksi materi promosi, seperti poster dan spanduk serta mendistribusikannya ke pemerintah daerah untuk promosi publik.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#INTERNASIONAL#korea selatan#rokok#larangan merokok#SEKOLAH#anak

Berita Terkait

    Investasi Energi Bersih Global Tembus Rekor Baru, 2,2 Triliun dalam Genggaman!
    Berita Hari Ini

    Investasi Energi Bersih Global Tembus Rekor Baru, 2,2 Triliun dalam Genggaman!

    Djawanews.com - Investasi energi bersih global kembali mencetak tonggak sejarah. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyatakan bahwa nilai investasi pada sektor energi terbarukan diperkirakan menembus 2,2 triliun ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTMH Semawung: Listrik Hijau 600 kW dari Irigasi Kalibawang
    Berita Hari Ini

    PLTMH Semawung: Listrik Hijau 600 kW dari Irigasi Kalibawang

    Saiful Ardianto 12 Jan 2026 11:27
  • Bauran Energi Bersih: Capaian Kementerian ESDM Lampaui Target RUKN
    Berita Hari Ini

    Bauran Energi Bersih: Capaian Kementerian ESDM Lampaui Target RUKN

    Saiful Ardianto 11 Jan 2026 06:49
  • PLTA Ngebel Ponorogo: Sumber Energi dan Daya Tarik Wisata
    Berita Hari Ini

    PLTA Ngebel Ponorogo: Sumber Energi dan Daya Tarik Wisata

    Djawanews.com - PLTA Ngebel Ponorogo menjadi salah satu destinasi menarik yang tidak hanya menyuguhkan keindahan alam, tetapi juga berperan penting sebagai sumber energi terbarukan. Terletak di ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Ini Problematik dan Perlu Dirumuskan Kembali
    Berita Hari Ini

    KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Ini Problematik dan Perlu Dirumuskan Kembali

    Saiful Ardianto 08 Jan 2026 21:35
  • Izin Produksi Minyak di Venezuela Menjadi Fokus Negosiasi Chevron dan Pemerintah AS
    Berita Hari Ini

    Izin Produksi Minyak di Venezuela Menjadi Fokus Negosiasi Chevron dan Pemerintah AS

    Saiful Ardianto 08 Jan 2026 12:51

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Cadangan Minyak Venezuela Jadi Rebutan Global, AS Melihat Peluang Strategis!
Berita Hari Ini

1

Cadangan Minyak Venezuela Jadi Rebutan Global, AS Melihat Peluang Strategis!

PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang
Berita Hari Ini

2

PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang

PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang
Berita Hari Ini

3

PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang

Krisis Energi: Dampak Serangan AS ke Venezuela dan Antisipasi Pemerintah
Berita Hari Ini

4

Krisis Energi: Dampak Serangan AS ke Venezuela dan Antisipasi Pemerintah

PLTA Pleret: Wajah Baru Energi Terbarukan di Jawa Tengah
Berita Hari Ini

5

PLTA Pleret: Wajah Baru Energi Terbarukan di Jawa Tengah

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up