Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Korea Selatan Larang Merokok Radius 30 Meter dari Penitipan Anak, TK, dan Sekolah
Tanda larangan merokok (Unsplash/Tungsten Rising)

Korea Selatan Larang Merokok Radius 30 Meter dari Penitipan Anak, TK, dan Sekolah

MS Hadi
MS Hadi 24 Agustus 2024 at 08:05am

Djawanews.com – Korea Selatan terus memperketat aturan merokok di area publik, kali ini dengan memperluas zona bebas rokok di sekitar fasilitas pendidikan. Larangan merokok diberlakukan dalam radius 30 meter dari pusat penitipan anak, taman kanak-kanak, serta sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dan remaja dari paparan asap rokok yang berbahaya.

Sebelumnya, area bebas rokok di negara itu ditetapkan dalam jarak 10 meter dari pusat penitipan anak dan taman kanak-kanak.

Namun, dalam pengumuman Hari Kamis luasan wilayah aturan tersebut ditambah menjadi 30 meter berdasarkan revisi Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional, 30 meter di sekitar sekolah ditetapkan baru-baru ini berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Perluasan area bebas rokok di sekitar fasilitas pendidikan diperlukan untuk melindungi kesehatan anak-anak dan remaja yang rentan terhadap paparan asap rokok," kata Baek Sung-taek, direktur kebijakan kesehatan di Kementerian Kesehatan, melansir The Korea Times 16 Agustus.

Baca Juga:
  • 6 Kebiasaan yang Harus Dihindari setelah Makan, Salah Satunya Merokok
  • Pemprov DKI Setop Penyaluran KJP Plus bagi 492 Siswa, Terbanyak karena Tawuran dan Merokok
  • Waspada! Kebiasaan Merokok Bisa Mmeicu Tiroid Mata

"Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan lingkungan bebas rokok di masyarakat," tandasnya.

Menurut Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, mereka yang melanggar aturan ini akan didenda hingga 100.000 won Korea (Rp1.162.484).

Perluasan dan pendirian area bebas rokok di dekat fasilitas pendidikan dilaksanakan setelah masa tenggang satu tahun untuk melindungi anak-anak dan remaja dari asap rokok.

Berdasarkan tindakan tersebut, setiap kota, kabupaten dan distrik harus memasang rambu di dinding dan trotoar di sekitarnya untuk menunjukkan batas 30 meter zona bebas rokok di sekitar pusat penitipan anak, taman kanak-kanak, serta fasilitas sekolah dasar, menengah dan atas.

Kementerian Kesehatan dan Institut Pengembangan Promosi Kesehatan Korea berencana untuk memproduksi materi promosi, seperti poster dan spanduk serta mendistribusikannya ke pemerintah daerah untuk promosi publik.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#INTERNASIONAL#korea selatan#rokok#larangan merokok#SEKOLAH#anak

Berita Terkait

    2.269 Personel Gabungan Siap Kawal Pelaksanaan PSU di Papua
    Berita Hari Ini

    2.269 Personel Gabungan Siap Kawal Pelaksanaan PSU di Papua

    Djawanews.com – Sebanyak 2.269 personel gabungan TNI-Polri dan linmas telah disiapkan untuk mengamankan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua. Personel ini akan disebar di tempat pemungutan suara ( ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Polisi Ungkap Temukan 3 Video Asusila Diduga Lisa Mariana Tersebar di Internet
    Berita Hari Ini

    Polisi Ungkap Temukan 3 Video Asusila Diduga Lisa Mariana Tersebar di Internet

    MS Hadi 11 Jul 2025 11:32
  • Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku
    Berita Hari Ini

    Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

    MS Hadi 11 Jul 2025 10:16
  • Pemeriksaan Selesai, Khofifah Dicecar KPK soal Penggunaan APBD untuk Dana Hibah Pemprov Jatim
    Berita Hari Ini

    Pemeriksaan Selesai, Khofifah Dicecar KPK soal Penggunaan APBD untuk Dana Hibah Pemprov Jatim

    Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah APBD Jawa Timur periode 2019-2022. ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Di Beijing, Megawati Sebut Semangat Dasa Sila Bandung Belum Tuntas, Palestina Masih Menderita
    Berita Hari Ini

    Di Beijing, Megawati Sebut Semangat Dasa Sila Bandung Belum Tuntas, Palestina Masih Menderita

    MS Hadi 11 Jul 2025 07:13
  • Tanggapan Fadli Zon soal Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
    Berita Hari Ini

    Tanggapan Fadli Zon soal Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah

    MS Hadi 10 Jul 2025 20:37

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob
Berita Hari Ini

1

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Berita Hari Ini

2

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan
Berita Hari Ini

3

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Berita Hari Ini

4

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN
Berita Hari Ini

5

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up