Djawanews.com – Sepanjang tahun 2024, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 2.305 laporan terkait dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di dalam dan luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam peringatan Hari HAM Sedunia di Jakarta, Selasa, 10 Desember.
Menurut Atnike, seluruh kasus tersebut telah diterima dan ditangani untuk ditindaklanjuti oleh Komnas HAM. Dari total laporan tersebut, 2.050 aduan diterima melalui Sekretariat Jenderal Komnas HAM Komnas HAM di Jakarta.
"Sebanyak 2.050 kasus diterima oleh Komnas HAM melalui Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Jakarta," kata Atnike, disitat Antara.
Lebih lanjut, kata dia, sebanyak 255 kasus lainnya diterima oleh enam Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua.
Aduan yang diterima, lanjut dia, melalui pos/surat, datang langsung, daring, surel, proaktif, dan audiensi.
"Setelah itu, didistribusikan ke pemantauan sejumlah 709, mediasi sejumlah 213, diberikan saran atau upaya lain sejumlah 682, dan 701 aduan bersifat tembusan," katanya.
Atnike menambahkan, dalam penanganan aduan, Komnas HAM juga melakukan respons cepat berdasarkan informasi awal atau pengamatan atas dugaan pelanggaran HAM, dengan mengeluarkan surat respons cepat atau surat perlindungan.
Hal itu dilakukan berdasarkan berita atau informasi di media massa yang diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM dan/atau sumber lain yang dapat diverifikasi.
Selain itu, tambah dia, respons cepat dilakukan berdasarkan pertimbangan terhadap peristiwa yang memenuhi kriteria seperti berdampak dan berpotensi meluas, serta diduga atau telah menimbulkan korban luka berat, korban jiwa maupun kerugian materi.
Bahkan, sebagai bentuk penanganan cepat, Komnas HAM telah mengeluarkan enam surat respons cepat atau surat perlindungan sepanjang tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), penanganan kasus dilakukan melalui fungsi pemantauan, pengawasan, dan penyelidikan, serta mediasi.