Djawanews.com – Tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada warga dan pendamping hukum warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah disesalkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Dilansir Antara Rabu (9/2) Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di Jakarta mengatakan, "Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penerapan terhadap sejumlah warga yang sampai rilis ini dikeluarkan masih ditahan di Polres Purworejo,"
Tindakan kekerasan oleh polisi kepada warga tersebut sebagai balasan dari warga yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan "tambang". Pada akhirnya, terjadi kericuhan dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas.
Komnas HAM RI dalam menanggapi kondisi tersebut, mengeluarkan atau menilai empat poin penting. Pertama, meminta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menunda penetapan lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.
Kedua, Komnas HAM meminta aparat Polda Jawa Tengah yang mencatat di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan.
"Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo," ucap Beka.
Lebih lanjut, Gubernur Jawa Tengah , BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi penambangan batu dan tambang di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI.
Komnas HAM meminta semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif agar terbangunnya dialog prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Dapatkan warta harian terbaru, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews .