Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
KNPK Nilai PP Kesehatan Bisa Matikan Industri Tembakau
Massa petani tembakau di Temanggung demo tolak RUU Kesehatan pasal 154 ayat 3 yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif (ANTARA/Heru Suyitno)

KNPK Nilai PP Kesehatan Bisa Matikan Industri Tembakau

MS Hadi
MS Hadi 04 Agustus 2024 at 03:00pm

Djawanews.com – Koordonator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Moddie Alvianto Wicaksono menilai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang penjualan rokok ketengan bisa mematikan industri hasil tembakau (IHT).

Menurut Moddie, dari isi pasal-pasal PP 28/2024, tampak seolah pemerintah ingin menutup IHT selamanya. Hal ini terlihat dari larangan iklan rokok di media sosial, larangan penjualan rokok eceran, hingga pengaturan kawasan tanpa rokok (KTR).

“Pemerintah sama sekali tidak mendengar aspirasi teman-teman IHT dari akar rumput bahwa apabila RPP Kesehatan disahkan akan membawa banyak masalah. Hal ini terbukti dari isi setiap pasal yang menutup akses pelaku usaha dan penggiat IHT,” ungkap Moddie dalam keterangannya, Kamis, 1 Agustus.

Menurut Moddie, narasi pengendalian rokok oleh pemerintah hanyalah sebuah dalih untuk membatasi bahkan mematikan ruang gerak pelaku usaha dan penggiat IHT. Padahal, ia memandang, banyak masyarakat yang menerima penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup dari industri rokok.

"Peraturan tersebut menjadi pukulan telak bagi pelaku usaha, khususnya petani tembakau, yang hendak merayakan kegembiraan atas hasil panennya. Ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah karena memutus kegembiraan dan harapan petani akan panen tembakau," kata Moddie.

Baca Juga:
  • Kemenkeu Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Konvensional dan Elektrik Naik Mulai 2025
  • P3M Jakarta Tolak Pengesahan PP 28 Tahun 2024, Dinilai Ancam Industri Hasil Tembakau
  • Bupati Temanggung Sebut Pasal 154 RUU Kesehatan Berpotensi Rugikan Petani Tembakau

Terhadap pelarangan total iklan rokok di media sosial, Moddie menilai pemerintah akan sangat sulit mengawasi mana yang disebut iklan dan mana yang bukan.

“Pasal 446 berpotensi sebagai pasal karet. Bagaimana jika seorang perokok hanya ingin mengekspresikan kesukaannya terhadap produk tembakau? Apakah bentuk ekspresi seperti itu bisa dianggap iklan? Jika iya, sama saja pemerintah ingin mengekang ekspresi seseorang. Ekspresi kok dikekang?" ujar Moddie.

Selain pelarangan total iklan rokok di media sosial, PP tersebut juga mengatur radius tempat penjualan rokok. Dalam pasal 434, ada radius minimal 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Bahkan, untuk iklan rokok di media luar ruang harus berada dalam radius 500 meter.

“Ini pasal karet. Bagaimana cara pemerintah mengatur dan bahkan mengawasi tempat penjualan harus berjarak 200 meter dari tempat pendidikan? Bagaimana dengan nasib pasar tradisional yang memang di dalamnya sudah ada jualan rokok?” pungkasnya.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#rokok#penjualan rokok#knpk#industri hasil tembakau

Berita Terkait

    Bahlil Sebut Tenaga Nuklir Jadi Perhatian Dewan Energi Nasional, Apa Alasannya
    Berita Hari Ini

    Bahlil Sebut Tenaga Nuklir Jadi Perhatian Dewan Energi Nasional, Apa Alasannya

    Djawanews.com - Pengembangan tenaga nuklir menjadi salah satu fokus kerja utama Dewan Energi Nasional dalam upaya memperkuat bauran energi nasional. Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Dewan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA PT Kerinci Merangin Hydro dan Dampak Operasional terhadap Danau Kerinci
    Berita Hari Ini

    PLTA PT Kerinci Merangin Hydro dan Dampak Operasional terhadap Danau Kerinci

    Saiful Ardianto 30 Jan 2026 11:47
  • Ancaman Amerika ke Iran Dinilai Keterlaluan, Senator Indonesia: RI Jangan Terjebak Perangkap Politik Trump
    Berita Hari Ini

    Ancaman Amerika ke Iran Dinilai Keterlaluan, Senator Indonesia: RI Jangan Terjebak Perangkap Politik Trump

    Saiful Ardianto 29 Jan 2026 20:36
  • Dewan Energi Nasional Resmi Dilantik, Prabowo Tegaskan Prioritas Ketahanan Energi
    Berita Hari Ini

    Dewan Energi Nasional Resmi Dilantik, Prabowo Tegaskan Prioritas Ketahanan Energi

    Djawanews.com - Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Dewan Energi Nasional periode 2026-2030 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/01/26). Pelantikan ini menjadi penanda dimulainya fase lanjutan pengelolaan energi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Way Besay Disidak DPRD Lampung Utara, Bahas Wisata dan PAD
    Berita Hari Ini

    PLTA Way Besay Disidak DPRD Lampung Utara, Bahas Wisata dan PAD

    Saiful Ardianto 29 Jan 2026 11:05
  • Pengawasan Distribusi Energi: Kolaborasi Pertamina dan Kejati Sultra untuk Meningkatkan Kepatuhan Hukum
    Berita Hari Ini

    Pengawasan Distribusi Energi: Kolaborasi Pertamina dan Kejati Sultra untuk Meningkatkan Kepatuhan Hukum

    Saiful Ardianto 28 Jan 2026 15:55

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pengembangan Energi Pesisir Diminta Tak Singkirkan Nelayan, Kenapa?
Berita Hari Ini

1

Pengembangan Energi Pesisir Diminta Tak Singkirkan Nelayan, Kenapa?

Inovasi Energi Terbarukan: PLTA Mikrohidro Lebakbarang Pekalongan Menghasilkan Listrik Bersih
Berita Hari Ini

2

Inovasi Energi Terbarukan: PLTA Mikrohidro Lebakbarang Pekalongan Menghasilkan Listrik Bersih

Kebijakan Sektor Energi di 2026: Menyongsong Kemandirian Energi Indonesia?
Berita Hari Ini

3

Kebijakan Sektor Energi di 2026: Menyongsong Kemandirian Energi Indonesia?

Pabrik HPAL Vale Ditopang Tiga PLTA, Strategi Efisiensi Energi dan Rendah Emisi
Berita Hari Ini

4

Pabrik HPAL Vale Ditopang Tiga PLTA, Strategi Efisiensi Energi dan Rendah Emisi

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Kembali Diberlakukan per 6 Bulan, ESDM Perkuat Evaluasi Pasok?
Berita Hari Ini

5

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Kembali Diberlakukan per 6 Bulan, ESDM Perkuat Evaluasi Pasok?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up