Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Keterangan Yasonna Laoly tentang Perppu 1/2020

Keterangan Yasonna Laoly tentang Perppu 1/2020

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 12 Mei 2020 at 03:57pm

Djawanews.com – Terkait penilaian publik yang menganggap jika Perppu 1/2020 berpotensi membuat pejabat kebal hukum, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah hal tersebut.

Perppu 1/2020 Pasal 27 dapat Menghilangkan Delik Korupsi?

Yasonna menyangkal jika pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dapat membantu pejabat kebal dari hukum. Dirinya menyatakan jika pasal tersebut memberikan jaminan pada pelaksana perppu.

Berdasarkan penjelasan Yasonna, pasal tersebut ditujukan agar para pejabat tidak khawatir dalam pengambilan secara cepat. Dirinya melalui keterangan tertulisnya menyatakan tidak ada istilah kebal hukum yang menjadi pelaksana perppu tersebut.

“Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat,” ungkap Yasonna dilansir dari Kontan, Selasa (12/5).


Baca Juga:
  • Berita Terkini: 17 Tahun Buron, Ini Rekam Jejak Pembobol BNI Rp 1,7 T Maria Pauline Lumowa
  • Berita Terkini: Akhir Pelarian Pembobol BNI Rp 1,7 Maria Pauline Lumowa, Sempat Buron 17 Tahun
  • Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Jilid II Segera Dirilis, Masyarakat Siap Menjerit Lagi

Korupsi Dana Penanganan Covid-19 Dikenakan Hukuman Mati

Perppu 1/2020

Perppu 1/2020 ditujukan untuk mengatur keuangan pemerintah di tengah pandemi corona (pinterpolitik)

Yasonna juga menambahkan jika pidana korupsi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 akan tetap ditindak, dan menyatakan korupsi anggaran penanganan Covid-19 akan dikenakan hukuman mati.

Menurut Yasonna dalam pasal 27, tidak ada istilah “kebal hukum” bila ada tindakan korupsi. Klausul serupa menurutnya pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Perlu diketahui, Pasal 27 Ayat (2) Perppu 1/2020 berbunyi sebagai berikut

“Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan“.

Kemudian, Pasal 27 ayat (3) berbunyi, “Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara“.

Perppu No 1/2020 tersebut dibuat guna mengatur keuangan negara dan stabilitas keuangan dalam penanganan pandemi Covid-19, dan banyak pihak menilai jika pasal tersebut membuka celah tindakan korupsi para pejabat karena memberikan imunitas hukum.

Bagaimana pendapat Anda, apakah Perppu 1/2020 memang membuka celah korupsi atau setuju dengan pembelakaan Yasonna Laoly? Nantikan kabar terbarunya hanya di Berita Hari Ini Djawanews…

Bagikan:
#berita hari ini#COVID-19#Hukum dan HAM#Perppu 12020#YASONNA LAOLY

Berita Terkait

    Desa di Papua: Program Listrik Pedesaan Harus Jadi Wujud Keadilan Energi
    Berita Hari Ini

    Desa di Papua: Program Listrik Pedesaan Harus Jadi Wujud Keadilan Energi

    Djawanews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengunjungi beberapa desa di Papua untuk meninjau perkembangan program Listrik Perdesaan (Lisdes). Kunjungan tersebut menjadi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Desa di Papua: Program Listrik Pedesaan Harus Jadi Wujud Keadilan Energi
    Berita Hari Ini

    Desa di Papua: Program Listrik Pedesaan Harus Jadi Wujud Keadilan Energi

    Saiful Ardianto 25 Jul 2025 16:02
  • Produksi Listrik Terbarukan: Energi Murah dan Ramah Lingkungan
    Berita Hari Ini

    Produksi Listrik Terbarukan: Energi Murah dan Ramah Lingkungan

    Saiful Ardianto 25 Jul 2025 11:59
  • PLTA Terbesar di Dunia: Proyek Ambisius Tiongkok di Dataran Tinggi Tibet
    Berita Hari Ini

    PLTA Terbesar di Dunia: Proyek Ambisius Tiongkok di Dataran Tinggi Tibet

    Djawanews.com - Tiongkok baru saja mengumumkan dimulainya pembangunan bendungan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) terbesar di dunia, yang akan dibangun di tepi timur Dataran Tinggi Tibet. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Energi Panas Bumi: Menyongsong Kemandirian Energi NTT Lewat Proyek Poco Leok?
    Berita Hari Ini

    Energi Panas Bumi: Menyongsong Kemandirian Energi NTT Lewat Proyek Poco Leok?

    Saiful Ardianto 24 Jul 2025 11:23
  • Proyek PLTA: Kontribusi Nippon Koei dalam Pembangunan Energi Terbarukan di Indonesia
    Berita Hari Ini

    Proyek PLTA: Kontribusi Nippon Koei dalam Pembangunan Energi Terbarukan di Indonesia

    Saiful Ardianto 23 Jul 2025 14:20

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Investasi di Kalimantan Timur: Eni Siapkan Rp150 Triliun untuk Pengembangan Gas Alam
Berita Hari Ini

1

Investasi di Kalimantan Timur: Eni Siapkan Rp150 Triliun untuk Pengembangan Gas Alam

PT PLN Raih Penghargaan IBEA 2025 atas Peran Penting dalam Transisi Energi Nasional
Berita Hari Ini

2

PT PLN Raih Penghargaan IBEA 2025 atas Peran Penting dalam Transisi Energi Nasional

PLTA Kerinci Merangin Hydro: Pembangkit Energi Bersih untuk Indonesia yang Mandiri dan Sejahtera
Berita Hari Ini

3

PLTA Kerinci Merangin Hydro: Pembangkit Energi Bersih untuk Indonesia yang Mandiri dan Sejahtera

PLTA KMH: Solusi Energi Terbarukan yang Ramah Lingkungan di Kerinci Merangin
Berita Hari Ini

4

PLTA KMH: Solusi Energi Terbarukan yang Ramah Lingkungan di Kerinci Merangin

Proyek PLTA: Kontribusi Nippon Koei dalam Pembangunan Energi Terbarukan di Indonesia
Berita Hari Ini

5

Proyek PLTA: Kontribusi Nippon Koei dalam Pembangunan Energi Terbarukan di Indonesia

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up