Djawanews.com – Terkait penilaian publik yang menganggap jika Perppu 1/2020 berpotensi membuat pejabat kebal hukum, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah hal tersebut.
Perppu 1/2020 Pasal 27 dapat Menghilangkan Delik Korupsi?
Yasonna menyangkal jika pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dapat membantu pejabat kebal dari hukum. Dirinya menyatakan jika pasal tersebut memberikan jaminan pada pelaksana perppu.
Berdasarkan penjelasan Yasonna, pasal tersebut ditujukan agar para pejabat tidak khawatir dalam pengambilan secara cepat. Dirinya melalui keterangan tertulisnya menyatakan tidak ada istilah kebal hukum yang menjadi pelaksana perppu tersebut.
“Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat,” ungkap Yasonna dilansir dari Kontan, Selasa (12/5).
Korupsi Dana Penanganan Covid-19 Dikenakan Hukuman Mati

Perppu 1/2020 ditujukan untuk mengatur keuangan pemerintah di tengah pandemi corona (pinterpolitik)
Yasonna juga menambahkan jika pidana korupsi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 akan tetap ditindak, dan menyatakan korupsi anggaran penanganan Covid-19 akan dikenakan hukuman mati.
Menurut Yasonna dalam pasal 27, tidak ada istilah “kebal hukum” bila ada tindakan korupsi. Klausul serupa menurutnya pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Perlu diketahui, Pasal 27 Ayat (2) Perppu 1/2020 berbunyi sebagai berikut
“Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan“.
Kemudian, Pasal 27 ayat (3) berbunyi, “Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara“.
Perppu No 1/2020 tersebut dibuat guna mengatur keuangan negara dan stabilitas keuangan dalam penanganan pandemi Covid-19, dan banyak pihak menilai jika pasal tersebut membuka celah tindakan korupsi para pejabat karena memberikan imunitas hukum.
Bagaimana pendapat Anda, apakah Perppu 1/2020 memang membuka celah korupsi atau setuju dengan pembelakaan Yasonna Laoly? Nantikan kabar terbarunya hanya di Berita Hari Ini Djawanews…